SuaraBatam.id - Dua tersangka yang diringkus polisi di Karimun terkait keterlibatan dalam bisnis ganja terncam hukuman mati.
Dua tersangka itu yakni H dan My ditangkap di wilayah Sungai Pasir Kecamatan Meral, Karimun, Kepri pada Sabtu (17/7/2021) lalu.
"Ada satu orang yang masih buron yakni berinisial De," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (6/8/2021).
Ia melanjutkan, ganja itu dibawa dari Aceh ke Karimun dengan menggunakan transpotasi reguler, baik darat dan laut.
Baca Juga: Terlalu, Ibu Jual Anak untuk Beli Narkoba
Polisi mengamankan barang bukti diduga jenis ganja kering sebanyak 86,97 gram dan jenis batang ganja sebanyak 3.500 gram yang disimpan dalam plastik bening berukuran besar dari dua tersangka tersebut.
Guna memuluskan bisnis mereka, kedua tersangka membersihkan ganja itu layaknya seperti batang saja agar semakin mudah untuk dijual.
"Tapi, mereka belum sempat mengedarkan dan berhasil ditangkap," ujar Adenan.
Atas perbuatannya, H dan My dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Subsider 111 ayat 1 dan 2, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 43 Kg Dikelola Penghuni Lapas
Berita Terkait
-
Diskursus Pidana Mati: Antara Efek Jera dan Dampak Hak Asasi Manusia
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
-
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
-
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra