SuaraBatam.id - Dua tersangka yang diringkus polisi di Karimun terkait keterlibatan dalam bisnis ganja terncam hukuman mati.
Dua tersangka itu yakni H dan My ditangkap di wilayah Sungai Pasir Kecamatan Meral, Karimun, Kepri pada Sabtu (17/7/2021) lalu.
"Ada satu orang yang masih buron yakni berinisial De," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (6/8/2021).
Ia melanjutkan, ganja itu dibawa dari Aceh ke Karimun dengan menggunakan transpotasi reguler, baik darat dan laut.
Polisi mengamankan barang bukti diduga jenis ganja kering sebanyak 86,97 gram dan jenis batang ganja sebanyak 3.500 gram yang disimpan dalam plastik bening berukuran besar dari dua tersangka tersebut.
Guna memuluskan bisnis mereka, kedua tersangka membersihkan ganja itu layaknya seperti batang saja agar semakin mudah untuk dijual.
"Tapi, mereka belum sempat mengedarkan dan berhasil ditangkap," ujar Adenan.
Atas perbuatannya, H dan My dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Subsider 111 ayat 1 dan 2, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Terlalu, Ibu Jual Anak untuk Beli Narkoba
Berita Terkait
-
Rapper Derry NEO Ditangkap Terkait Kasus Ganja
-
Restoran Bertema Pablo Escobar Bikin Warga Marah, Menunya Bikin Melongo
-
28 Kg Ganja Kering Disita di Pelabuhan Bakauheni
-
Target Penjualan Mobil Mencapai 750 Ribu Unit, Gaikindo Optimis Bisa Memenuhi
-
Dua Tersangka Narkoba Sabu Ditangkap di Kepri, 88 Ribu Orang Diselamatkan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen