M Nurhadi
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 17:55 WIB
Ilustrasi ganja. (Pixabay)

SuaraBatam.id - Dua tersangka yang diringkus polisi di Karimun terkait keterlibatan dalam bisnis ganja terncam hukuman mati

Dua tersangka itu yakni H dan My ditangkap di wilayah Sungai Pasir Kecamatan Meral, Karimun, Kepri pada Sabtu (17/7/2021) lalu.

"Ada satu orang yang masih buron yakni berinisial De," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (6/8/2021).

Ia melanjutkan, ganja itu dibawa dari Aceh ke Karimun dengan menggunakan transpotasi reguler, baik darat dan laut.

Baca Juga: Terlalu, Ibu Jual Anak untuk Beli Narkoba

Polisi mengamankan barang bukti diduga jenis ganja kering sebanyak 86,97 gram dan jenis batang ganja sebanyak 3.500 gram yang disimpan dalam plastik bening berukuran besar dari dua tersangka tersebut.

Guna memuluskan bisnis mereka, kedua tersangka membersihkan ganja itu layaknya seperti batang saja agar semakin mudah untuk dijual.

"Tapi, mereka belum sempat mengedarkan dan berhasil ditangkap," ujar Adenan.

Atas perbuatannya, H dan My dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Subsider 111 ayat 1 dan 2, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 43 Kg Dikelola Penghuni Lapas

Load More