SuaraBatam.id - Total 894 unit kendaraan dinas, dengan rincian 727 unit kendaraan roda dua dan 167 roda empat milik Pemerintah Kabupaten Natuna nunggak pajak.
Disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Natuna, Alpiuzzamri, hal ini terdapat dalam data milik Samsat Natuna.
"Kita memiliki sistem, dimana ketika 14 hari dari matinya pajak sebuah kendaraan, maka nomor kendaraan tersebut akan muncul secara otomatis di sistem kami. Dari situlah kita bisa menemukan sebanyak 894 unit kendaraan Pemda Natuna ini mati pajak nya," kata Alpi, Kamis (5/8/2021).
Dengan jumlah kendaraan dari Pemkab Natuna itu, tunggakan pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 553,682,900.
"Rata-rata, tunggakan pajaknya diatas 5 tahun kebanyakan," sebut Alpi.
Pihak Samsat menyebut, sudah menyampaikan hal ini kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna untuk meminta setiap OPD agar segera membayar tunggakan pajak atas kendaraan dinas.
"Karena di sistem, ketika kita entri yang keluar hanya atas nama Pemkab Natuna, sementara kendaraan tersebut kita tidak tahu digunakan OPD mana. Yang tau tentu bidang Aset," ujar Alpi.
Tunggakan pajak terjadi lantaran OPD kurang aktif dalam mengelola fasilitas berupa kendaraan dinas tersebut.
"Kita tidak bisa menyalahkan pihak Aset, karena saat ini untuk pembayaran pajak sudah dilimpahkan ke masing-masing OPD pemegang fasilitas kendaraan tersebut," katanya.
Baca Juga: Bayar PBB di Pasaman Barat Bisa Lewat Online
Pihaknya berharap, program relaksasi pajak kendaraan bisa dimanfaatkan semua pihak, termasuk dinas-dinas terkait guna menyelesaikan semua tunggakan pajak yang selama ini belum dibayarkan.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala BPKAD Natuna, Suryanto mengatakan, sudah ada alokasi APBD untuk pembayaran pajak kendaraan dinas milik Pemda Natuna setiap tahun.
“Setiap tahun dianggarkan, tapi saya tidak tahu, kenapa OPD tak bayar,” ujar Suryanto.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Ganti Mobil, Kemana Mobil Dinas yang Menemaninya Sejak Dilantik?
-
DJP Tetapkan Shutterstock Sebagai Pemungut Pajak Digital
-
Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kota Malang Tak Diberi Keringanan Pajak
-
Banyak Tiang Listrik di Trans Batubi-Kelarik Roboh dan Miring, Membahayakan Pengendara
-
Terlibat Korupsi Rp2 Milyar, Mantan Bupati Natuna Kembalikan Dana Haram 'Cuma' Rp200 Juta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar