SuaraBatam.id - Total 894 unit kendaraan dinas, dengan rincian 727 unit kendaraan roda dua dan 167 roda empat milik Pemerintah Kabupaten Natuna nunggak pajak.
Disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Natuna, Alpiuzzamri, hal ini terdapat dalam data milik Samsat Natuna.
"Kita memiliki sistem, dimana ketika 14 hari dari matinya pajak sebuah kendaraan, maka nomor kendaraan tersebut akan muncul secara otomatis di sistem kami. Dari situlah kita bisa menemukan sebanyak 894 unit kendaraan Pemda Natuna ini mati pajak nya," kata Alpi, Kamis (5/8/2021).
Dengan jumlah kendaraan dari Pemkab Natuna itu, tunggakan pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 553,682,900.
"Rata-rata, tunggakan pajaknya diatas 5 tahun kebanyakan," sebut Alpi.
Pihak Samsat menyebut, sudah menyampaikan hal ini kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna untuk meminta setiap OPD agar segera membayar tunggakan pajak atas kendaraan dinas.
"Karena di sistem, ketika kita entri yang keluar hanya atas nama Pemkab Natuna, sementara kendaraan tersebut kita tidak tahu digunakan OPD mana. Yang tau tentu bidang Aset," ujar Alpi.
Tunggakan pajak terjadi lantaran OPD kurang aktif dalam mengelola fasilitas berupa kendaraan dinas tersebut.
"Kita tidak bisa menyalahkan pihak Aset, karena saat ini untuk pembayaran pajak sudah dilimpahkan ke masing-masing OPD pemegang fasilitas kendaraan tersebut," katanya.
Baca Juga: Bayar PBB di Pasaman Barat Bisa Lewat Online
Pihaknya berharap, program relaksasi pajak kendaraan bisa dimanfaatkan semua pihak, termasuk dinas-dinas terkait guna menyelesaikan semua tunggakan pajak yang selama ini belum dibayarkan.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala BPKAD Natuna, Suryanto mengatakan, sudah ada alokasi APBD untuk pembayaran pajak kendaraan dinas milik Pemda Natuna setiap tahun.
“Setiap tahun dianggarkan, tapi saya tidak tahu, kenapa OPD tak bayar,” ujar Suryanto.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Ganti Mobil, Kemana Mobil Dinas yang Menemaninya Sejak Dilantik?
-
DJP Tetapkan Shutterstock Sebagai Pemungut Pajak Digital
-
Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kota Malang Tak Diberi Keringanan Pajak
-
Banyak Tiang Listrik di Trans Batubi-Kelarik Roboh dan Miring, Membahayakan Pengendara
-
Terlibat Korupsi Rp2 Milyar, Mantan Bupati Natuna Kembalikan Dana Haram 'Cuma' Rp200 Juta
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon