SuaraBatam.id - Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah akhirnya mengembalikan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan lahan fasilitas umum Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam M.S. Sidabutar menyebut, keluarga Raja Amirullah menyerahkan uang ini kepada Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (3/8/2021).
"Terpidana Raja Amirullah tidak bisa menyerahkan pengembalian karena masih menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ungkap Imam.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna, Jhon Simbolon mengatakan, kasus korupsi mantan Bupati Natuna sudah sejak lama digulirkan.
Penyebabnya lantaran adanya sejumlah penolakan terkait putusan-putusan yang ada membuat hukuman pidana Raja bertambah sampai akhirnya menjadi 5 tahun dari awalnya hanya 2 tahun.
Semula di PN Tanjungpinang terpidana divonis 2 tahun penjara pada 17 Juni 2015, vonis itu lebih rendah dari tuntutan selama 3 tahun penjara. Namun Raja tidak terima dan melakukan banding. Malahan banding bukan mengurangi vonisnya tetapi naik menjadi 3 tahun.
Dirinya lantas melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA justru memutuskan 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Raja.
Pihak kepolisian sudah menetapkan Mantan Bupati Natuna sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
TIga orang itu terbukti terlibat korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan dengan nilai Rp 2 Milyar dari APBD tahun 2010, yakni melakukan pembebasan lahan tanpa adanya panitia.
Baca Juga: Mobil Transportasi Dokter di Natuna Bikin Miris, Warga: Pemda Harusnya Peka
Pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Banprov Indramayu, KPK Periksa Dedi Mulyadi
-
Hari Ini, KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Kasus Banprov Indramayu
-
Kasus Pelindo, RJ Lino Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat
-
Sindir Demokrat, Yusuf Muhammad: Gak Punya Malu, Dulu Korupsi Wisma Atlet Sekarang Pansos
-
Pengacara Aa Umbara Sebut Sosok HK "Intervensi" Proses Hukum Kasus Korupsi Bansos, Siapa?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon