SuaraBatam.id - Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah akhirnya mengembalikan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan lahan fasilitas umum Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam M.S. Sidabutar menyebut, keluarga Raja Amirullah menyerahkan uang ini kepada Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (3/8/2021).
"Terpidana Raja Amirullah tidak bisa menyerahkan pengembalian karena masih menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ungkap Imam.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna, Jhon Simbolon mengatakan, kasus korupsi mantan Bupati Natuna sudah sejak lama digulirkan.
Penyebabnya lantaran adanya sejumlah penolakan terkait putusan-putusan yang ada membuat hukuman pidana Raja bertambah sampai akhirnya menjadi 5 tahun dari awalnya hanya 2 tahun.
Semula di PN Tanjungpinang terpidana divonis 2 tahun penjara pada 17 Juni 2015, vonis itu lebih rendah dari tuntutan selama 3 tahun penjara. Namun Raja tidak terima dan melakukan banding. Malahan banding bukan mengurangi vonisnya tetapi naik menjadi 3 tahun.
Dirinya lantas melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA justru memutuskan 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Raja.
Pihak kepolisian sudah menetapkan Mantan Bupati Natuna sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
TIga orang itu terbukti terlibat korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan dengan nilai Rp 2 Milyar dari APBD tahun 2010, yakni melakukan pembebasan lahan tanpa adanya panitia.
Baca Juga: Mobil Transportasi Dokter di Natuna Bikin Miris, Warga: Pemda Harusnya Peka
Pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Banprov Indramayu, KPK Periksa Dedi Mulyadi
-
Hari Ini, KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Kasus Banprov Indramayu
-
Kasus Pelindo, RJ Lino Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat
-
Sindir Demokrat, Yusuf Muhammad: Gak Punya Malu, Dulu Korupsi Wisma Atlet Sekarang Pansos
-
Pengacara Aa Umbara Sebut Sosok HK "Intervensi" Proses Hukum Kasus Korupsi Bansos, Siapa?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
Menjangkau Pegunungan Toraja, Mantri BRI Layani Hingga Pelosok
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik