
SuaraBatam.id - Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah akhirnya mengembalikan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan lahan fasilitas umum Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam M.S. Sidabutar menyebut, keluarga Raja Amirullah menyerahkan uang ini kepada Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (3/8/2021).
"Terpidana Raja Amirullah tidak bisa menyerahkan pengembalian karena masih menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ungkap Imam.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna, Jhon Simbolon mengatakan, kasus korupsi mantan Bupati Natuna sudah sejak lama digulirkan.
Penyebabnya lantaran adanya sejumlah penolakan terkait putusan-putusan yang ada membuat hukuman pidana Raja bertambah sampai akhirnya menjadi 5 tahun dari awalnya hanya 2 tahun.
Semula di PN Tanjungpinang terpidana divonis 2 tahun penjara pada 17 Juni 2015, vonis itu lebih rendah dari tuntutan selama 3 tahun penjara. Namun Raja tidak terima dan melakukan banding. Malahan banding bukan mengurangi vonisnya tetapi naik menjadi 3 tahun.
Dirinya lantas melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA justru memutuskan 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Raja.
Pihak kepolisian sudah menetapkan Mantan Bupati Natuna sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
TIga orang itu terbukti terlibat korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan dengan nilai Rp 2 Milyar dari APBD tahun 2010, yakni melakukan pembebasan lahan tanpa adanya panitia.
Baca Juga: Mobil Transportasi Dokter di Natuna Bikin Miris, Warga: Pemda Harusnya Peka
Pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Banprov Indramayu, KPK Periksa Dedi Mulyadi
-
Hari Ini, KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Kasus Banprov Indramayu
-
Kasus Pelindo, RJ Lino Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat
-
Sindir Demokrat, Yusuf Muhammad: Gak Punya Malu, Dulu Korupsi Wisma Atlet Sekarang Pansos
-
Pengacara Aa Umbara Sebut Sosok HK "Intervensi" Proses Hukum Kasus Korupsi Bansos, Siapa?
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Ajak Generasi Muda Aktif dan Terkoneksi
-
Apresiasi BRILiaN Way, Danantara: Transformasi Culture Perkuat Posisi BRI di Asia Tenggara
-
BRI Dukung Tim LKG Indonesia Berlaga di Gothia Cup, Piala Dunia Remaja
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia