
SuaraBatam.id - Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah akhirnya mengembalikan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan lahan fasilitas umum Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam M.S. Sidabutar menyebut, keluarga Raja Amirullah menyerahkan uang ini kepada Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (3/8/2021).
"Terpidana Raja Amirullah tidak bisa menyerahkan pengembalian karena masih menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ungkap Imam.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna, Jhon Simbolon mengatakan, kasus korupsi mantan Bupati Natuna sudah sejak lama digulirkan.
Baca Juga: Mobil Transportasi Dokter di Natuna Bikin Miris, Warga: Pemda Harusnya Peka
Penyebabnya lantaran adanya sejumlah penolakan terkait putusan-putusan yang ada membuat hukuman pidana Raja bertambah sampai akhirnya menjadi 5 tahun dari awalnya hanya 2 tahun.
Semula di PN Tanjungpinang terpidana divonis 2 tahun penjara pada 17 Juni 2015, vonis itu lebih rendah dari tuntutan selama 3 tahun penjara. Namun Raja tidak terima dan melakukan banding. Malahan banding bukan mengurangi vonisnya tetapi naik menjadi 3 tahun.
Dirinya lantas melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA justru memutuskan 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Raja.
Pihak kepolisian sudah menetapkan Mantan Bupati Natuna sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
TIga orang itu terbukti terlibat korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan dengan nilai Rp 2 Milyar dari APBD tahun 2010, yakni melakukan pembebasan lahan tanpa adanya panitia.
Baca Juga: 5 Pejabat Dinas Kesehatan Kota Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Batua
Pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban