SuaraBatam.id - Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah akhirnya mengembalikan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan lahan fasilitas umum Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam M.S. Sidabutar menyebut, keluarga Raja Amirullah menyerahkan uang ini kepada Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (3/8/2021).
"Terpidana Raja Amirullah tidak bisa menyerahkan pengembalian karena masih menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ungkap Imam.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna, Jhon Simbolon mengatakan, kasus korupsi mantan Bupati Natuna sudah sejak lama digulirkan.
Penyebabnya lantaran adanya sejumlah penolakan terkait putusan-putusan yang ada membuat hukuman pidana Raja bertambah sampai akhirnya menjadi 5 tahun dari awalnya hanya 2 tahun.
Semula di PN Tanjungpinang terpidana divonis 2 tahun penjara pada 17 Juni 2015, vonis itu lebih rendah dari tuntutan selama 3 tahun penjara. Namun Raja tidak terima dan melakukan banding. Malahan banding bukan mengurangi vonisnya tetapi naik menjadi 3 tahun.
Dirinya lantas melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA justru memutuskan 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Raja.
Pihak kepolisian sudah menetapkan Mantan Bupati Natuna sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
TIga orang itu terbukti terlibat korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan dengan nilai Rp 2 Milyar dari APBD tahun 2010, yakni melakukan pembebasan lahan tanpa adanya panitia.
Baca Juga: Mobil Transportasi Dokter di Natuna Bikin Miris, Warga: Pemda Harusnya Peka
Pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Banprov Indramayu, KPK Periksa Dedi Mulyadi
-
Hari Ini, KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Kasus Banprov Indramayu
-
Kasus Pelindo, RJ Lino Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat
-
Sindir Demokrat, Yusuf Muhammad: Gak Punya Malu, Dulu Korupsi Wisma Atlet Sekarang Pansos
-
Pengacara Aa Umbara Sebut Sosok HK "Intervensi" Proses Hukum Kasus Korupsi Bansos, Siapa?
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026