SuaraBatam.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa dianggap salah satu pejabat paling mujur di Indonesia. Pasalnya, meski sudah terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan berstatus tahanan, Pinangki masih menerima gaji tunjangan sebagai PNS.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menyebut, saat ini status kepegawaian Pinangki bukan diberhentikan dan hanya dinonaktifkan.
“Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja,” ujar Boyamin, dalam acara televisi yang dibawakan Najwa Shihab, dikutip pada Kamis (5/8/2021).
“Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” ujar dia lagi.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Pengacara Aa Umbara Singgung Sosok Berpengaruh 'HK'
Boyamin meyakini, setidaknya Pinangki masih menerima separuh daari gaji penuhnya. “Belum dipecat sebagai PNS, dan diduga mendapatkan gaji 50 persen dari gaji pokok,” tuturnya.
Hal ini diakuinya, sangat memprihatinkan lantaran seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin bersikap tegas dalam menindak kasus korupsi Jaksa Pinangki.
“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung,” ujar dia.
Selama ini, kata dia, Jaksa Agung yang mengaku belum menindak Jaksa Pinangki dengan alasan masih dalam proses hanya merupakan alasan klise belaka.
“Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah,” ujar dia.
Baca Juga: Jika Dana Bansos Pandemi Anda Dikorupsi oleh Oknum, Segera Lakukan Ini!
Terkait status kepegawaian Jaksa Pinangki, melansir Terkini.id, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, Pinangki diberhentikan sementara hingga keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Andre Rosiade 'Serang' Ahok di DPR: Cuma Numpang Tenar di Kasus Korupsi Pertamina?
-
Mahfud MD Bongkar Fakta Pahit Korupsi di Indonesia: Yang Ketangkap Cuma yang Apes
-
Sosok Linda Anggrea Pemilik Buttonscarves, Namanya Terseret Korupsi PT Antam
-
Buttonscarves Milik Siapa? Brand Hijab Premium Lokal Jadi Perbincangan Warga X
-
Sosok CEO Buttonscarves Linda Anggrea, Namanya Diduga Terseret Kasus Korupsi Antam
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Lonjakan Permintaan, Penerbangan BIM-Batam Ditambah untuk Mudik Lebaran
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam 13 Maret 2025
-
Sidak Minyak Kita di Natuna, Benarkah Tak Sesuai Standar?
-
Kronologi Penangkapan Briptu SS di Batam, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Jalur 'Golden Tree Angle'
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Siap Hadirkan Kuliner, Musik, dan Kebersamaan di GBK Senayan