SuaraBatam.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa dianggap salah satu pejabat paling mujur di Indonesia. Pasalnya, meski sudah terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan berstatus tahanan, Pinangki masih menerima gaji tunjangan sebagai PNS.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menyebut, saat ini status kepegawaian Pinangki bukan diberhentikan dan hanya dinonaktifkan.
“Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja,” ujar Boyamin, dalam acara televisi yang dibawakan Najwa Shihab, dikutip pada Kamis (5/8/2021).
“Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” ujar dia lagi.
Boyamin meyakini, setidaknya Pinangki masih menerima separuh daari gaji penuhnya. “Belum dipecat sebagai PNS, dan diduga mendapatkan gaji 50 persen dari gaji pokok,” tuturnya.
Hal ini diakuinya, sangat memprihatinkan lantaran seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin bersikap tegas dalam menindak kasus korupsi Jaksa Pinangki.
“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung,” ujar dia.
Selama ini, kata dia, Jaksa Agung yang mengaku belum menindak Jaksa Pinangki dengan alasan masih dalam proses hanya merupakan alasan klise belaka.
“Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah,” ujar dia.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Pengacara Aa Umbara Singgung Sosok Berpengaruh 'HK'
Terkait status kepegawaian Jaksa Pinangki, melansir Terkini.id, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, Pinangki diberhentikan sementara hingga keputusan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara,” tutur Leonard.
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan Bendahara KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Mantan Napi Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Pupuk Iskandar Muda
-
Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati
-
Kasus Lahan Munjul, KPK Cecar 3 Pejabat BPKD DKI soal Pengelolaan Dana APBD
-
Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Ini Kata MAKI
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar