Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:20 WIB
Izedrik Emir Moeis [suara.com/Adrian Mahakam]

SuaraBatam.id - Mantan napi korupsi atau koruptor proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung Izedrik Emir Moeis ditunjuk oleh Kementerian BUMN untuk menjadi komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda.

Informasi ini dibenarkan dengan adanya nama dan foto Emir Moeis yang terpampang di laman resmi Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dari informasi tersebut menjelaskan, Emir Moeis resmi menjabat sebagai komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021 lalu.

Untuk jabatan komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.

Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.

Baca Juga: Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Luqman Hakim Bandingkan Gaji Rektor-Komisaris dengan Buruh

Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.

Koruptor Emir Moeis jadi komisaris BUMN (https://pim.co.id/)

Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dariAlstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.

Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Hingga saat ini Suara.com masih berusaha untuk mencari keterangan dari pihak terkait usai adanya kabar ini.

Baca Juga: Bongkar Hubungan Erick Thohir dengan Rektor UI, Said Didu: Bagaimana BUMN Mau Maju?

Load More