Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 29 Juli 2021 | 12:44 WIB
4 Pejabat Bea Cukai Korupsi Tekstil Dari China, Sebabkan Industri Dalam Negeri Hancur
ILUSTRASI- Salah satu pusat penjualan batik di Jakarta, Selasa (14/4).

SuaraBatam.id - Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atas pejabat Bea Cukai Batam lantaran terlibat korupsi impor tekstil.

Korupsi yang dilakukan lima pejabat tersebut yakni berkaitan dengan impor tekstil dari China sehingga menyebabkan pasar dalam negeri kebanjiran produk tersebut.

Hal ini menyebabkan banyak industri tekstil Indonesia babak belur dan tidak sedikit yang gulung tikar. Kerugian Negara yang disebabkan perbuatan para terdakwa diperkirakan mencapai Rp1,6 trilyun.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, diantaranya:

Baca Juga: AS Protes China Bangun Ratusan Silo Rudal Nuklir, Tapi Miliki Ribuan Hulu Ledak Serupa

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas

2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar

3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian

4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo

5. Bos perusahaan swasta, Irianto.

Baca Juga: Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia, BC: Totalnya Sudah 95 Ton

Irianto diketahui menyuap pejabat Bea Cukai agar diizinkan mengimpor berton-ton tekstil dari China.

Akibatnya, pasar Indonesia banjir tekstil China. Dampaknya, pabrik tekstil di Indonesia banyak yang gulung tikar dan berbuntut ribuan buruh kena PHK.

Berdasarkan Naskah Analisis Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) tertanggal 1 Agustus 2020, kerugian perekonomian negara dapat dinilai secara keekonomian adalah minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000.

"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, di mana perusahaan Irianto berkontribusi 2,29% sebesar Rp 1.496.560.800.000 dan perusahaan satunya berkontribusi 0,229% sebesar Rp 149.656.080.000 dari total seluruh kerugian perekonomian negara akibat importasi tekstil secara tidak sah sebesar Rp 65,352 triliun," kata Jaksa.

Lima orang itu diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diadili secara terpisah. Pada 7 April 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada:

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas

Load More