SuaraBatam.id - Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atas pejabat Bea Cukai Batam lantaran terlibat korupsi impor tekstil.
Korupsi yang dilakukan lima pejabat tersebut yakni berkaitan dengan impor tekstil dari China sehingga menyebabkan pasar dalam negeri kebanjiran produk tersebut.
Hal ini menyebabkan banyak industri tekstil Indonesia babak belur dan tidak sedikit yang gulung tikar. Kerugian Negara yang disebabkan perbuatan para terdakwa diperkirakan mencapai Rp1,6 trilyun.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, diantaranya:
1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian
4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo
5. Bos perusahaan swasta, Irianto.
Baca Juga: AS Protes China Bangun Ratusan Silo Rudal Nuklir, Tapi Miliki Ribuan Hulu Ledak Serupa
Irianto diketahui menyuap pejabat Bea Cukai agar diizinkan mengimpor berton-ton tekstil dari China.
Akibatnya, pasar Indonesia banjir tekstil China. Dampaknya, pabrik tekstil di Indonesia banyak yang gulung tikar dan berbuntut ribuan buruh kena PHK.
Berdasarkan Naskah Analisis Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) tertanggal 1 Agustus 2020, kerugian perekonomian negara dapat dinilai secara keekonomian adalah minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000.
"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, di mana perusahaan Irianto berkontribusi 2,29% sebesar Rp 1.496.560.800.000 dan perusahaan satunya berkontribusi 0,229% sebesar Rp 149.656.080.000 dari total seluruh kerugian perekonomian negara akibat importasi tekstil secara tidak sah sebesar Rp 65,352 triliun," kata Jaksa.
Lima orang itu diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diadili secara terpisah. Pada 7 April 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada:
1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
Berita Terkait
-
Gali Bukti Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Negosiasi Harga Pengadaan Lahan
-
Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19
-
Sebut Juliari Tak Layak Dituntut 11 Tahun Penjara, PSI: Harusnya Hukuman Seumur Hidup!
-
Soal Kasus Dugaan Korupsi, PT Jaktour: Jauh Terjadi di 2015
-
Meski Berjaya di Amerika Serikat, Tesla Tak Berkutik di China
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
5 Pilihan Parfum Murah Branded dengan Wangi Tahan Lama untuk Wanita
-
Perbanas dan BRI: Kredit Perbankan RI Tumbuh 9,96% di Awal 2026
-
Kecelakaan Kapal, Tim SAR Cari 9 ABK di Perairan Pulau Merapas Bintan