SuaraBatam.id - Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atas pejabat Bea Cukai Batam lantaran terlibat korupsi impor tekstil.
Korupsi yang dilakukan lima pejabat tersebut yakni berkaitan dengan impor tekstil dari China sehingga menyebabkan pasar dalam negeri kebanjiran produk tersebut.
Hal ini menyebabkan banyak industri tekstil Indonesia babak belur dan tidak sedikit yang gulung tikar. Kerugian Negara yang disebabkan perbuatan para terdakwa diperkirakan mencapai Rp1,6 trilyun.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, diantaranya:
1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian
4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo
5. Bos perusahaan swasta, Irianto.
Baca Juga: AS Protes China Bangun Ratusan Silo Rudal Nuklir, Tapi Miliki Ribuan Hulu Ledak Serupa
Irianto diketahui menyuap pejabat Bea Cukai agar diizinkan mengimpor berton-ton tekstil dari China.
Akibatnya, pasar Indonesia banjir tekstil China. Dampaknya, pabrik tekstil di Indonesia banyak yang gulung tikar dan berbuntut ribuan buruh kena PHK.
Berdasarkan Naskah Analisis Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) tertanggal 1 Agustus 2020, kerugian perekonomian negara dapat dinilai secara keekonomian adalah minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000.
"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, di mana perusahaan Irianto berkontribusi 2,29% sebesar Rp 1.496.560.800.000 dan perusahaan satunya berkontribusi 0,229% sebesar Rp 149.656.080.000 dari total seluruh kerugian perekonomian negara akibat importasi tekstil secara tidak sah sebesar Rp 65,352 triliun," kata Jaksa.
Lima orang itu diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diadili secara terpisah. Pada 7 April 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada:
1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
Berita Terkait
-
Gali Bukti Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Negosiasi Harga Pengadaan Lahan
-
Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19
-
Sebut Juliari Tak Layak Dituntut 11 Tahun Penjara, PSI: Harusnya Hukuman Seumur Hidup!
-
Soal Kasus Dugaan Korupsi, PT Jaktour: Jauh Terjadi di 2015
-
Meski Berjaya di Amerika Serikat, Tesla Tak Berkutik di China
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar