SuaraBatam.id - PPKM Level 4 di Kota Tanjungpinang, secara resmi bakal diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Meski demikian, ada sejumlah jenis usaha yang diberi kelonggaran.
Koordinator Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) selama perpanjangan PPKM level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus mendatang, sejumlah kelonggaran diberikan kepada pelaku usaha.
"Ada beberapa kelonggaran, ini sedang kami finalkan untuk edarannya. Secepatnya akan diumumkan," kata Surjadi di kantornya, Senin (26/7/2021).
Ia menyebut, kelonggaran diberikan kepada sejumlah usaha seperti pasar rakyat, toko yang menjual selain makan dan minum.
"Warung boleh sediakan meja dan kursi tapi ada batasannya," tuturnya.
Secara detail, Kepala Bappelitbang itu menyebutkan, kelonggaran di perpanjangan PPKM level 4 itu mengatur jam operasional dan penyediaan kursi dan meja di tempat usaha.
"Dalam edaran nanti kami buat, aturan penyediaan meja dan kursi di tempat usaha ada yang 25% dan 50%. Artinya warung boleh sediakan tempat duduk lagi," sebutnya, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Dalam inmendagri nomor 25 tahun 2021 ada skala yang mengatur jam operasional dan penyediaan kursi meja di tempat usaha, sehingga penerapan tidak semua tempat usaha mendapat porsi yang sama.
"Seperti rumah makan skala kecil itu 25% tapi rumah makan skala menengah dan besar tidak boleh menyediakan meja kursi hanya take away," kata dia.
Baca Juga: Fotonya Jadi Meme Makan 20 Menit, Respons Anies Baswedan Buat Warganet Ngakak
Dengan kelonggaran itu, Surjadi berharap masyarakat agar tetap menjalankan prokes dengan ketat, jangan lalai dan beranggapan bahwa pandemi sudah hilang lantaran angka kematian dan keterisian rumah sakit saat ini masih tinggi.
Berita Terkait
-
Kapolda Metro Jaya: Aksi Unjuk Rasa di Tengah Pandemi Tindakan Tidak Populer
-
Curhat Warga soal Penyekatan Jalan di PPKM Level 4 Pekanbaru
-
Kibarkan Bendera Putih, Pedagang Buah di Serang Tak Bisa Bayar Sekolah Anak Gegara PPKM
-
Tim Mitigasi IDI: Kasus Covid-19 Turun di Jawa-Bali, Tapi Meluas ke Pulau Lain
-
Puan Maharani Khawatir Aturan Makan 20 Menit Cuma jadi Lelucon Rakyat karena Tak Jelas
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen