SuaraBatam.id - PPKM Level 4 di Kota Tanjungpinang, secara resmi bakal diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Meski demikian, ada sejumlah jenis usaha yang diberi kelonggaran.
Koordinator Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi menjelaskan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) selama perpanjangan PPKM level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus mendatang, sejumlah kelonggaran diberikan kepada pelaku usaha.
"Ada beberapa kelonggaran, ini sedang kami finalkan untuk edarannya. Secepatnya akan diumumkan," kata Surjadi di kantornya, Senin (26/7/2021).
Ia menyebut, kelonggaran diberikan kepada sejumlah usaha seperti pasar rakyat, toko yang menjual selain makan dan minum.
"Warung boleh sediakan meja dan kursi tapi ada batasannya," tuturnya.
Secara detail, Kepala Bappelitbang itu menyebutkan, kelonggaran di perpanjangan PPKM level 4 itu mengatur jam operasional dan penyediaan kursi dan meja di tempat usaha.
"Dalam edaran nanti kami buat, aturan penyediaan meja dan kursi di tempat usaha ada yang 25% dan 50%. Artinya warung boleh sediakan tempat duduk lagi," sebutnya, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Dalam inmendagri nomor 25 tahun 2021 ada skala yang mengatur jam operasional dan penyediaan kursi meja di tempat usaha, sehingga penerapan tidak semua tempat usaha mendapat porsi yang sama.
"Seperti rumah makan skala kecil itu 25% tapi rumah makan skala menengah dan besar tidak boleh menyediakan meja kursi hanya take away," kata dia.
Baca Juga: Fotonya Jadi Meme Makan 20 Menit, Respons Anies Baswedan Buat Warganet Ngakak
Dengan kelonggaran itu, Surjadi berharap masyarakat agar tetap menjalankan prokes dengan ketat, jangan lalai dan beranggapan bahwa pandemi sudah hilang lantaran angka kematian dan keterisian rumah sakit saat ini masih tinggi.
Berita Terkait
-
Kapolda Metro Jaya: Aksi Unjuk Rasa di Tengah Pandemi Tindakan Tidak Populer
-
Curhat Warga soal Penyekatan Jalan di PPKM Level 4 Pekanbaru
-
Kibarkan Bendera Putih, Pedagang Buah di Serang Tak Bisa Bayar Sekolah Anak Gegara PPKM
-
Tim Mitigasi IDI: Kasus Covid-19 Turun di Jawa-Bali, Tapi Meluas ke Pulau Lain
-
Puan Maharani Khawatir Aturan Makan 20 Menit Cuma jadi Lelucon Rakyat karena Tak Jelas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar