SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Dali menyampaikan, perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mewujudkan program SPP gratis SMA/SMK/SLB di daerah tersebut mencapai Rp643 milyar.
"Rencana anggaran SPP gratis ini udah diusulkan ke Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad. Program ini dinamai Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kepulauan Riau (BOS DAKR)," kata Dali.
Ia menyebut, program SPP gratis ditargetkan mulai berjalan tahun 2022 hingga 2024. Anggarannya yakni tahun 2022 sebesar Rp106 miliar, 2023 Rp207 miliar, dan 2024 sebesar Rp330 miliar.
Dali menjelaskan, program ini bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun di Provinsi Kepri yang ditargetkan sudah akan diluncurkan tahun 2024.
Ia berpendapat, jika tercapai tahap ke wajib belajar 12 tahun, maka SPP tidak boleh dipungut lagi baik itu sekolah negeri dan swasta.
"Akhir masa jabatan Pak Gubernur Ansar Ahmad di 2024. Program wajib belajar 12 tahun ini mudah-mudahan bisa diluncurkan," tutur Dali.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad memastikan janjinya untuk menggratiskan SPP bagi siswa SMA/SMK/SLB di wilayah setempat akan ditunaikan.
Namun, Ansar belum dapat melakukannya pada tahun 2021 karena beban APBD Pemprov Kepri dalam kondisi yang cukup berat apalagi di masa pandemi COVID-19.
"Jadi kita realistis saja, karena kemampuan APBD saat ini memang berat. Makanya, sekarang kita tengah menyisir satu persatu kegiatan APBD untuk rasionalisasi," ujar Ansar kepada Antara.
Baca Juga: Virus Corona Varian Delta Ditemukan di Batam, Tren Pasien Sembuh Malah Meningkat
Berita Terkait
-
Wali Kota dan Bupati Harus Percepat Penyaluran Bansos, Percepat Tender
-
Habiskan Anggaran Rp10 Miliar, Sumsel Sebar 1.000 Ton Bantuan Beras
-
Serapan Dana Penanganan Covid-19 di Jateng Rendah, Ini Penjelasan Gubernur Ganjar
-
Serapan Anggaran Covid-19 Disebut Kecil, Ganjar: Hoaks, Bukan 0,15% Tapi 17,28%
-
Para Kepala Daerah Didesak Segera Cairkan Insentif Nakes yang Belum Cair
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar