SuaraBatam.id - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara guna membahas secara teknis konsep One Channel System yang telah disepakati kedua pemimpin negara, terkait dengan sistem penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI.
Kesepakatan ini terbentuk usai pertemuan bilateral kedua negara digelar pada Jumat (23/7/2021), dalam rangka pembahasan draf nota kesepahaman atau MoU on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak September 2016 mengalami stagnasi.
"Usulan Pemerintah RI terkait konsep One Channel System dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia memakan waktu cukup lama," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).
Lantaran progres pembahasan draf MoU tersebut sempat mandeg, Pemerintah RI (Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI, dan BP2MI) melakukan pertemuan virtual dengan Pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu) guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi "pending issues" selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia.
Ia mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.
Pertama, konsep One Channel System (OCS). Ide dasar dari One Channel System adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.
Hal tersebut mencakup penggunaan suatu sistem daring yang menyediakan basis data terkait dengan permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.
"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS, " katanya.
Kedua, konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini, Malaysia mengusulkan agar satu orang PMI domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang.
Baca Juga: Sempat Viral di Indonesia, Eks Menpora Ganteng Syed Saddiq Didakwa Korupsi Rp 4,1 Miliar
"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja, " kata dia.
Ketiga, standar minimum gaji bagi PMI sektor domestik di Malaysia. Anwar mengatakan Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM1.500.
Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Malaysia telah mengamandemen aturan terkait dengan asuransi sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik.
Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program REKALIBRASI sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migrannya yang berstatus ilegal untuk memperoleh izin kerja sehingga pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal.
Lebih lanjut, Pemerintah RI meminta ada tindakan tegas dari Pemerintah Malaysia kepada para pemberi kerja di Malaysia yang secara sengaja mempekerjakan PMI domestik secara ilegal
Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI. Indonesia mengusulkan pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya satu kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan.
Berita Terkait
-
Greysia/Apriyani Taklukkan Ganda Putri Malaysia di Laga Perdana Olimpiade Tokyo 2020
-
Fakta Syed Syaddiq, Dituding Korupsi Rp 3,4 Miliar hingga Terancam Dicambuk
-
Syahrian Abimanyu Masuk Skuat JDT untuk Liga Super Malaysia, Gantikan Kapten Singapura
-
Profil Syed Saddiq, Mantan Menpora Malaysia yang Tersandung Kasus Korupsi
-
Razia Prokes di Perbatasan RI-Malaysia, Masih Banyak Warga yang Bandel
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI