SuaraBatam.id - Tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa, Abdurahman Subari alias Daman hanya mendapatkan hukuman berupa tahanan rumah usai sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tahanan oleh Polres Meranti.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Hamiko pada Jumat (16/7/2021) mengatakan, mantan kades itu dipindahkan menjadi tahanan rumah usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejari Meranti.
Status tahanan rumah diberikan usai adanya permohonan dari pihak keluarga dengan penjaminan dari pihak keluarga sebanyak 3 orang.
"Yang bersangkutan dialihkan dari Rutan Polres ke tahanan rumah. Pertimbangannya selain ada permohonan juga ada jaminan dan salah satunya ini juga di masa pandemi dan yang bersangkutan juga sudah berumur. Pertimbangan kemanusiaan intinya," jelas Hamiko.
Daman hanya dikenakan wajib lapor dan tidak diizinkan keluar rumah selama masa penahanan.
"Walaupun telah menjadi tahanan rumah, dia tidak boleh kemana-mana dan melakukan aktivitas di luar rumah dan dia juga diwajibkan melapor dua kali seminggu. Perlu diketahui juga, yang bersangkutan telah menitipkan dan mengembalikan kerugian negara sepenuhnya," ujarnya.
Terkait adanya isu tersangka dibebaskan, Hamiko mengklaim, Daman hanya dialihkan menjadi tahanan rumah.
"Dia (Daman) bukan dibebaskan, tapi pengalihan status penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Jadi statusnya itu tetap ditahan dan setelah 20 hari kedepan bisa jadi akan diperpanjang, yang jelas proses hukumnya tetap berlanjut," tutupnya.
Sebelumnya, eks Kades Mekong itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Senin (5/7) lalu karena telah melakukan penyelewengan dana desa dan BUMDes Tahun 2017-2019 dengan total kerugian sebesar Rp 347.868.252,21.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Bakal Disidang
Anggaran yang diselewengkan diantaranya tahun 2017 sebesar Rp 1,3 Miliar. Kemudian di Tahun 2018 sebesar Rp 1,8 Miliar dan Tahun 2019 Rp 1,7 Miliar.
Daman dikasngkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Pernah Bilang Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo Sedih Dapat Hukuman 5 Tahun
-
Rumah Perangkat Desa Terbakar, Uang Dana Desa Puluhan Juta Ludes Dilalap Api
-
MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki
-
Permintaan Dikabulkan Hakim, Bupati Muara Enim Juarsah Dioper dari Rutan KPK ke Palembang
-
KPK Mau Panggil Anies soal Kasus Lahan Munjul, Wagub DKI: Dia Tak Terlibat
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Pemadaman Listrik Total, Harga Kamar Hotel di Batam Tembus Rp34 Juta per Malam
-
Batam Blackout, Baru Sejumlah Wilayah Menyala Setelah 14 Jam Tanpa Listrik
-
Listrik Padam Ganggu Rapat Pemkot Batam, Layanan Online Lumpuh-Jalanan Macet
-
Blackout Batam, Sinyal Internet Ikut Lenyap di Tanjungpinang dan Bintan
-
Pemadaman Listrik Massal, Warga Batam Serbu Mal demi Cas HP dan Dapat Sinyal