
SuaraBatam.id - Tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa, Abdurahman Subari alias Daman hanya mendapatkan hukuman berupa tahanan rumah usai sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tahanan oleh Polres Meranti.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Hamiko pada Jumat (16/7/2021) mengatakan, mantan kades itu dipindahkan menjadi tahanan rumah usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejari Meranti.
Status tahanan rumah diberikan usai adanya permohonan dari pihak keluarga dengan penjaminan dari pihak keluarga sebanyak 3 orang.
"Yang bersangkutan dialihkan dari Rutan Polres ke tahanan rumah. Pertimbangannya selain ada permohonan juga ada jaminan dan salah satunya ini juga di masa pandemi dan yang bersangkutan juga sudah berumur. Pertimbangan kemanusiaan intinya," jelas Hamiko.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Bakal Disidang
Daman hanya dikenakan wajib lapor dan tidak diizinkan keluar rumah selama masa penahanan.
"Walaupun telah menjadi tahanan rumah, dia tidak boleh kemana-mana dan melakukan aktivitas di luar rumah dan dia juga diwajibkan melapor dua kali seminggu. Perlu diketahui juga, yang bersangkutan telah menitipkan dan mengembalikan kerugian negara sepenuhnya," ujarnya.
Terkait adanya isu tersangka dibebaskan, Hamiko mengklaim, Daman hanya dialihkan menjadi tahanan rumah.
"Dia (Daman) bukan dibebaskan, tapi pengalihan status penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Jadi statusnya itu tetap ditahan dan setelah 20 hari kedepan bisa jadi akan diperpanjang, yang jelas proses hukumnya tetap berlanjut," tutupnya.
Sebelumnya, eks Kades Mekong itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Senin (5/7) lalu karena telah melakukan penyelewengan dana desa dan BUMDes Tahun 2017-2019 dengan total kerugian sebesar Rp 347.868.252,21.
Baca Juga: Mantan Kades Lau Kudus Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ini Total Kerugiannya!
Anggaran yang diselewengkan diantaranya tahun 2017 sebesar Rp 1,3 Miliar. Kemudian di Tahun 2018 sebesar Rp 1,8 Miliar dan Tahun 2019 Rp 1,7 Miliar.
Daman dikasngkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Pernah Bilang Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo Sedih Dapat Hukuman 5 Tahun
-
Rumah Perangkat Desa Terbakar, Uang Dana Desa Puluhan Juta Ludes Dilalap Api
-
MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki
-
Permintaan Dikabulkan Hakim, Bupati Muara Enim Juarsah Dioper dari Rutan KPK ke Palembang
-
KPK Mau Panggil Anies soal Kasus Lahan Munjul, Wagub DKI: Dia Tak Terlibat
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
Bos Danantara Sindir Para Petinggi BUMN yang Punya Ajudan 15: Istri Saja Dikawal!
-
Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya
-
Juara Ketiga Piala AFF, Bukti Timnas Putri Indonesia U-19 Tabrak Hukum Alam
-
Dony Tri Pamungkas Bela Timnas Indonesia U-23, Persija Rekrut Nathan Tjoe-A-On?
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!