SuaraBatam.id - Tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa, Abdurahman Subari alias Daman hanya mendapatkan hukuman berupa tahanan rumah usai sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tahanan oleh Polres Meranti.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Hamiko pada Jumat (16/7/2021) mengatakan, mantan kades itu dipindahkan menjadi tahanan rumah usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejari Meranti.
Status tahanan rumah diberikan usai adanya permohonan dari pihak keluarga dengan penjaminan dari pihak keluarga sebanyak 3 orang.
"Yang bersangkutan dialihkan dari Rutan Polres ke tahanan rumah. Pertimbangannya selain ada permohonan juga ada jaminan dan salah satunya ini juga di masa pandemi dan yang bersangkutan juga sudah berumur. Pertimbangan kemanusiaan intinya," jelas Hamiko.
Daman hanya dikenakan wajib lapor dan tidak diizinkan keluar rumah selama masa penahanan.
"Walaupun telah menjadi tahanan rumah, dia tidak boleh kemana-mana dan melakukan aktivitas di luar rumah dan dia juga diwajibkan melapor dua kali seminggu. Perlu diketahui juga, yang bersangkutan telah menitipkan dan mengembalikan kerugian negara sepenuhnya," ujarnya.
Terkait adanya isu tersangka dibebaskan, Hamiko mengklaim, Daman hanya dialihkan menjadi tahanan rumah.
"Dia (Daman) bukan dibebaskan, tapi pengalihan status penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Jadi statusnya itu tetap ditahan dan setelah 20 hari kedepan bisa jadi akan diperpanjang, yang jelas proses hukumnya tetap berlanjut," tutupnya.
Sebelumnya, eks Kades Mekong itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Senin (5/7) lalu karena telah melakukan penyelewengan dana desa dan BUMDes Tahun 2017-2019 dengan total kerugian sebesar Rp 347.868.252,21.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Bakal Disidang
Anggaran yang diselewengkan diantaranya tahun 2017 sebesar Rp 1,3 Miliar. Kemudian di Tahun 2018 sebesar Rp 1,8 Miliar dan Tahun 2019 Rp 1,7 Miliar.
Daman dikasngkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Pernah Bilang Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo Sedih Dapat Hukuman 5 Tahun
-
Rumah Perangkat Desa Terbakar, Uang Dana Desa Puluhan Juta Ludes Dilalap Api
-
MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki
-
Permintaan Dikabulkan Hakim, Bupati Muara Enim Juarsah Dioper dari Rutan KPK ke Palembang
-
KPK Mau Panggil Anies soal Kasus Lahan Munjul, Wagub DKI: Dia Tak Terlibat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam