SuaraBatam.id - Tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa, Abdurahman Subari alias Daman hanya mendapatkan hukuman berupa tahanan rumah usai sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tahanan oleh Polres Meranti.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Hamiko pada Jumat (16/7/2021) mengatakan, mantan kades itu dipindahkan menjadi tahanan rumah usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejari Meranti.
Status tahanan rumah diberikan usai adanya permohonan dari pihak keluarga dengan penjaminan dari pihak keluarga sebanyak 3 orang.
"Yang bersangkutan dialihkan dari Rutan Polres ke tahanan rumah. Pertimbangannya selain ada permohonan juga ada jaminan dan salah satunya ini juga di masa pandemi dan yang bersangkutan juga sudah berumur. Pertimbangan kemanusiaan intinya," jelas Hamiko.
Daman hanya dikenakan wajib lapor dan tidak diizinkan keluar rumah selama masa penahanan.
"Walaupun telah menjadi tahanan rumah, dia tidak boleh kemana-mana dan melakukan aktivitas di luar rumah dan dia juga diwajibkan melapor dua kali seminggu. Perlu diketahui juga, yang bersangkutan telah menitipkan dan mengembalikan kerugian negara sepenuhnya," ujarnya.
Terkait adanya isu tersangka dibebaskan, Hamiko mengklaim, Daman hanya dialihkan menjadi tahanan rumah.
"Dia (Daman) bukan dibebaskan, tapi pengalihan status penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Jadi statusnya itu tetap ditahan dan setelah 20 hari kedepan bisa jadi akan diperpanjang, yang jelas proses hukumnya tetap berlanjut," tutupnya.
Sebelumnya, eks Kades Mekong itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Senin (5/7) lalu karena telah melakukan penyelewengan dana desa dan BUMDes Tahun 2017-2019 dengan total kerugian sebesar Rp 347.868.252,21.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Bakal Disidang
Anggaran yang diselewengkan diantaranya tahun 2017 sebesar Rp 1,3 Miliar. Kemudian di Tahun 2018 sebesar Rp 1,8 Miliar dan Tahun 2019 Rp 1,7 Miliar.
Daman dikasngkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Pernah Bilang Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo Sedih Dapat Hukuman 5 Tahun
-
Rumah Perangkat Desa Terbakar, Uang Dana Desa Puluhan Juta Ludes Dilalap Api
-
MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki
-
Permintaan Dikabulkan Hakim, Bupati Muara Enim Juarsah Dioper dari Rutan KPK ke Palembang
-
KPK Mau Panggil Anies soal Kasus Lahan Munjul, Wagub DKI: Dia Tak Terlibat
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam