SuaraBatam.id - Industri yang berorientasi ekspor di Kepri masih dapat beroperasi pada saat penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM yang dimulai Senin (12/7/2021).
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Batam no.32 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 yang disampaikan Humas Pemkot Batam, Ahad.
Dalam SE disebutkan, industri berorientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung operasional dibatasi hingga 10 persen.
Perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Industri orientasi ekspor masuk dalam kategori sektor esensial bersama keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan nonkarantina, sebagaimana tercantum dalah huruf 2. c. 1) pada SE.
Dijelaskan, untuk kegiatan esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
"Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," demikian bunyi surat edaran.
Sedangkan untuk pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat serta perhotelan nonpenanganan karantina, maka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Baca Juga: PPKM Darurat di Medan, Bobby Izinkan Masjid Buka dan Imbau Warga Tidak Punic Buying
Berita Terkait
-
Aturan Lengkap PPKM Darurat Kota Pontianak: Semua Ditutup Kecuali Pasar
-
Dibubarkan karena PPKM, Bos Warkop Ngamuk Kick Polisi: Bapak Masih Gajian, Saya Kelaparan
-
Viral Tambal Ban Online, Buntut Cekcok Tukang Tambal Ban Dengan Satpol PP Saat Razia PPKM
-
Bandara Kualanamu Masih Berlakukan Hasil Tes PCR dari Laboratorium
-
Tanggapi Panic Buying Sehari Jelang PPKM Darurat, Begini Jawaban Wali Kota Batam
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025