SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi resmi mengumumkan Kota Batam memberlakukan penyekatan pada Senin (12/7/2021) mendatang yang merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"Baru dua hari lalu saya keluarkan edaran PPKM Mikro, dan kini berubah kembali. Dalam dua hari ini, kami gesa sosialisasi agar pada saat penyekatan tidak ada kebingungan," paparnya di Dataran Engku Putri, Jumat (9/7/2021) sore.
Mengenai penyekatan yang akan diawasi oleh TNI-POLRI, Rudi menyebutkan, hal ini merupakan upaya membatasi mobilisasi masyarakat, agat tidak menuju lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Harus ada penyekatan, dan tujuannya hanya untuk menyelamatkan warga Batam dari virus ini. Tujuan penyekatan ini adalah membatasi mobilisasi dan aktivitas masyarakat," ujarnya.
Penyekatan dipusatkan di tempat keramaian, tim akan ditugaskan untuk menjaga lokasi-lokasi yang nantinya diperkirakan menjadi pusat keramaian.
"Jadi, kalau tidak ada kepentingan lebih baik tidak keluar dari rumah. Setiap warga akan ditanya nanti apa kepentingan dalam melakukan perjalanan. Sektor esensial tetap berjalan namun dengan pembatasan, penyekatan, dan penerapan protkes yang ketat," bebernya.
Rudi menyebutkan PPKM Darurat bukan berarti lockdown, sehingga masyarakat tetap dibolehkan untuk berbelanja kebutuhan pokok.
Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan segera bubarkan, dan tidak boleh lagi ada yang makan di restoran, cafe, atau lokasi yang akan mendapatkan atensi tidak dapat dibuka selama PPKM Darurat berlaku di Batam.
Kepala Kementerian Agama Batam, Zulkarnain mengatakan semua kegiatan keagamaan ditiadakan, dengan alasan Batam masuk zona merah dan menerapkan PPKM Darurat.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Kasus COVID-19 di Jakarta Tambah 13.112 Orang Hari Ini
"Tidak perlu memperbincangkan lebih jauh. Pemerintah tidak pernah melarang beribadah, hanya saja ada pengetatan yang harus dilakukan seperti meniadakan kegiatan keagamaan seperti di rumah ibadah," ujarnya.
Pemkot Batam menyebut, PPKM Darurat dilaksanakan lantaran seseluruhan wilayah telah masuk dalam zona merah, dan tingginya kasus pasien aktif serta kematian pasien Covid-19.
Dari data Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Batam pada, Jumat (9/7/2021) perkembangan kasus positif Covid-19 telah mencapai angka 16.139, dengan rincian 13.157 pasien sembuh, 354 pasien meninggal, dan 2.628 pasien masih dalam status perawatan.
Dari data tersebut, secara persentase kasus aktif di Batam saat ini berada pada angka 16,28 persen, tingkat kesembuhan 81,52 persen, serta tingkat kematian 2,2 persen.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Tes GeNose Tidak Berlaku Untuk Syarat Perjalanan di Kepri
-
Pemilik dan Karyawan Penyalur Oksigen di Sumut Ditangguhkan, Ini Alasannya
-
Dua Kantor Bank DKI Disulap Jadi Pusat Vaksinasi Covid-19
-
Pemerintah Tetapkan Tiga Daerah di Kaltim Bestatus PPKM Darurat, Gubernur Isran: Kita Siap
-
Semua RT di Balikpapan Bakal Terima Dana Kompensasi Covid-19
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam