SuaraBatam.id - Para pimpinan KPK menolak untuk memenuhi permintaan sejumlah pegawai yang tak lulusTWK agar membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil TWK.
Dalam surat nomor R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dijelaskan terkait tanggapan Pimpinan KPK atas surat keberatan tindak lanjut hasil tes asesmen wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka peralihan status pegawai KPK yang menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021,” tulis surat tersebut seperti dilansir Antaranews, Jumat (2/7/2021).
Surat itu menjelaskan, pimpinan KPK menyinggung empat poin atas surat keberatan dari sejumlah pegawai tersebut.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin: Reformasi Birokrasi Mesti Bisa Ubah Pola Pikir ASN
Pertama, berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil TWK pada 25 Mei 2021 merupakan hasil kesepakatan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
Selanjutnya, keikutsertaan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam rapat koordinasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menentukan adanya kementerian/lembaga terkait yang dapat menerima delegasi wewenang dari Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
Kemudian, hasil rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani para pihak yang hadir. Substansinya berisi kesepakatan bersama yang bersifat umum mengenai rencana tindak lanjut hasil asesmen TWK meliputi tindak lanjut 1.271 pegawai yang lulus TWK, tindak lanjut 24 pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara, dan tindak lanjut 51 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat.
“Keempat, berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisa saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisa KPK,” tulis Pimpinan KPK dalam surat itu.
Dikabarkan sebelumnya, salah seorang pegawai KPK yang tak lulus TWK, Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang turut melibatkan lembaga lain untuk memberhentikan pegawai.
Baca Juga: TKP Suap di Tanjungbalai, Alasan KPK Sidangkan Walkot Syahrial di PN Tipikor Medan
Sikap itu terlihat dari berita cara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga yang ikut menandatanganinya.
Di dalam berita acara tersebut, terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Dalam menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Ketua KASN.
“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” demikian sebut Hotman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Berita Terkait
-
Pede Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Harus Ditolak Hakim!
-
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Hasto Hari Ini
-
Meski Pangkas Anggaran, Mendikdasmen Jamin Gaji ke-13 ASN hingga Tunjangan Guru Honor Aman
-
Bukti Kuat! KPK Yakin Hasto Tersangka Suap Sah
-
Nasibnya Ditentukan Hakim Praperadilan Besok, Hasto Ungkap Pesan Megawati: Ada Secercah Harapan...
Terpopuler
- Kini Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Begini Kondisi Diduga Kantor Firdaus Oiwobo Pengacara Razman
- Kronologi Hotman Paris Diskors 3 Bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia
- Uniknya Lokasi Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Baru Satu-satunya di Dunia
- Thom Haye: Saya Merasa Sedih untuk Kevin Diks
- Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
Pilihan
-
Jaringan Narkoba di Wonogiri Diobrak-abrik, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Giripurwo
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia U-20 vs Iran: Jens Raven Jadi Tumpuan
-
Simon Tahamata: Saya Ditawarkan 2 Pilihan Selama Pertemuan
-
Dihantui Debu, Bising, dan Longsor: Warga Sanga-Sanga Menjerit di Tengah Gempuran Tambang
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Jumbo Terbaik Februari 2025, Cocok Buat Konten Kreator
Terkini
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI