SuaraBatam.id - Setidaknya 1.500 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Taman Bukit Angkasa, Kuala Lumpur, terkurung di kediaman mereka usai adanya kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPD) di kawasan tersebut.
"Di Taman Bukit Angkasa ada 21 blok 2228 unit terdiri 2161 unit 67 kedai dengan jumlah penghuni 13.000 orang, 1.500 orang di antaranya WNI," ujar Ikatan Keluarga Besar Sakti Alam Kerinci (IKEBSAK), H Faisal Anas di Kuala Lumpur, Rabu (30/6/2021).
Faisal menyebut mulai Rabu (30/6/2021) malam kawasan tempat tinggalnya akan diberi kawat berduri dan dijaga aparat sehingga tidak bisa bebas keluar masuk bangunan.
Ketua Partai Hanura Malaysia ini mengatakan Taman Bukit Angkasa banyak ditempati para WNI dari berbagai tempat namun sebagian besar berasal dari Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Sehari sebelumnya Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) telah melaporkan situasi kasus COVID-19 di dua lokasi di Wilayah Persekutuan (WP) Kuala Lumpur yaitu Projek Perumahan Rakyat (PPR) dan Pantai Ria Taman Bukit Angkasa.
KKM juga telah menggelar 861 uji saringan atau tes di PPR Pantai Ria dan 171 di antaranya dinyatakan positif COVID-19 manakala di Taman Bukit Angkasa, sebanyak 153 kasus dinyatakan positif setelah 697 orang penduduk menjalani tes.
"KKM juga mendapati kasus telah meningkat dalam tempo singkat dengan kadar infeksi yang tinggi di kedua lokasi tersebut," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yakoob.
Usai membuat penilaian risiko bersama berbagai lembaga dalam Komite Teknik PKP dan atas nasihat KKM, pemerintah setuju melaksanakan PKPD di dua lokasi di WP Kuala Lumpur mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2021.
"Pelaksanaan PKPD ini memudahkan KKM melakukan tes, menyekat pergerakan dan penularan infeksi dari kawasan berisiko keluar dari lokasi tersebut," kata dia, melansir Antara.
Baca Juga: Ekspor Jagung Sangrai Sumut ke Singapura Mencapai 53 Ton
Tidak hanya pada kawasan tersebut, PKPD juga akan dilakukan di tiga lokasi dalam daerah Petaling, Selangor, yakni di Mentari Court, PJS 8, Taman Perumahan SS 91A, Sungai Way dan Pangsapuri Westlite – PKNS.
Berita Terkait
-
Kasus Positif Kembali Melonjak, Terapkan 5 Hal Ini saat Karantina di Rumah
-
Korea Selatan Masih Wajibkan Karantina Pelancong dari 21 Negara Ini, Indonesia Masuk
-
Ahli Sebut Tak Perlu Karantina Terlalu Lama Saat Terinfeksi Virus Corona Varian Delta
-
Pakar Epidemiologi China: Varian Delta Tak Butuh Karantina Lama, Tapi Harus Sering Tes
-
Demokrat Minta Pemerintah Karantina Pulau Jawa, Jibriel: Khawatir Negara Bakal Kolaps
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla