SuaraBatam.id - Setidaknya 1.500 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Taman Bukit Angkasa, Kuala Lumpur, terkurung di kediaman mereka usai adanya kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPD) di kawasan tersebut.
"Di Taman Bukit Angkasa ada 21 blok 2228 unit terdiri 2161 unit 67 kedai dengan jumlah penghuni 13.000 orang, 1.500 orang di antaranya WNI," ujar Ikatan Keluarga Besar Sakti Alam Kerinci (IKEBSAK), H Faisal Anas di Kuala Lumpur, Rabu (30/6/2021).
Faisal menyebut mulai Rabu (30/6/2021) malam kawasan tempat tinggalnya akan diberi kawat berduri dan dijaga aparat sehingga tidak bisa bebas keluar masuk bangunan.
Ketua Partai Hanura Malaysia ini mengatakan Taman Bukit Angkasa banyak ditempati para WNI dari berbagai tempat namun sebagian besar berasal dari Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Sehari sebelumnya Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) telah melaporkan situasi kasus COVID-19 di dua lokasi di Wilayah Persekutuan (WP) Kuala Lumpur yaitu Projek Perumahan Rakyat (PPR) dan Pantai Ria Taman Bukit Angkasa.
KKM juga telah menggelar 861 uji saringan atau tes di PPR Pantai Ria dan 171 di antaranya dinyatakan positif COVID-19 manakala di Taman Bukit Angkasa, sebanyak 153 kasus dinyatakan positif setelah 697 orang penduduk menjalani tes.
"KKM juga mendapati kasus telah meningkat dalam tempo singkat dengan kadar infeksi yang tinggi di kedua lokasi tersebut," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yakoob.
Usai membuat penilaian risiko bersama berbagai lembaga dalam Komite Teknik PKP dan atas nasihat KKM, pemerintah setuju melaksanakan PKPD di dua lokasi di WP Kuala Lumpur mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2021.
"Pelaksanaan PKPD ini memudahkan KKM melakukan tes, menyekat pergerakan dan penularan infeksi dari kawasan berisiko keluar dari lokasi tersebut," kata dia, melansir Antara.
Baca Juga: Ekspor Jagung Sangrai Sumut ke Singapura Mencapai 53 Ton
Tidak hanya pada kawasan tersebut, PKPD juga akan dilakukan di tiga lokasi dalam daerah Petaling, Selangor, yakni di Mentari Court, PJS 8, Taman Perumahan SS 91A, Sungai Way dan Pangsapuri Westlite – PKNS.
Berita Terkait
-
Kasus Positif Kembali Melonjak, Terapkan 5 Hal Ini saat Karantina di Rumah
-
Korea Selatan Masih Wajibkan Karantina Pelancong dari 21 Negara Ini, Indonesia Masuk
-
Ahli Sebut Tak Perlu Karantina Terlalu Lama Saat Terinfeksi Virus Corona Varian Delta
-
Pakar Epidemiologi China: Varian Delta Tak Butuh Karantina Lama, Tapi Harus Sering Tes
-
Demokrat Minta Pemerintah Karantina Pulau Jawa, Jibriel: Khawatir Negara Bakal Kolaps
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027