SuaraBatam.id - Setidaknya 1.500 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Taman Bukit Angkasa, Kuala Lumpur, terkurung di kediaman mereka usai adanya kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPD) di kawasan tersebut.
"Di Taman Bukit Angkasa ada 21 blok 2228 unit terdiri 2161 unit 67 kedai dengan jumlah penghuni 13.000 orang, 1.500 orang di antaranya WNI," ujar Ikatan Keluarga Besar Sakti Alam Kerinci (IKEBSAK), H Faisal Anas di Kuala Lumpur, Rabu (30/6/2021).
Faisal menyebut mulai Rabu (30/6/2021) malam kawasan tempat tinggalnya akan diberi kawat berduri dan dijaga aparat sehingga tidak bisa bebas keluar masuk bangunan.
Ketua Partai Hanura Malaysia ini mengatakan Taman Bukit Angkasa banyak ditempati para WNI dari berbagai tempat namun sebagian besar berasal dari Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Baca Juga: Ekspor Jagung Sangrai Sumut ke Singapura Mencapai 53 Ton
Sehari sebelumnya Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) telah melaporkan situasi kasus COVID-19 di dua lokasi di Wilayah Persekutuan (WP) Kuala Lumpur yaitu Projek Perumahan Rakyat (PPR) dan Pantai Ria Taman Bukit Angkasa.
KKM juga telah menggelar 861 uji saringan atau tes di PPR Pantai Ria dan 171 di antaranya dinyatakan positif COVID-19 manakala di Taman Bukit Angkasa, sebanyak 153 kasus dinyatakan positif setelah 697 orang penduduk menjalani tes.
"KKM juga mendapati kasus telah meningkat dalam tempo singkat dengan kadar infeksi yang tinggi di kedua lokasi tersebut," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yakoob.
Usai membuat penilaian risiko bersama berbagai lembaga dalam Komite Teknik PKP dan atas nasihat KKM, pemerintah setuju melaksanakan PKPD di dua lokasi di WP Kuala Lumpur mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2021.
"Pelaksanaan PKPD ini memudahkan KKM melakukan tes, menyekat pergerakan dan penularan infeksi dari kawasan berisiko keluar dari lokasi tersebut," kata dia, melansir Antara.
Baca Juga: Demokrat Minta Pemerintah Karantina Pulau Jawa, Jibriel: Khawatir Negara Bakal Kolaps
Tidak hanya pada kawasan tersebut, PKPD juga akan dilakukan di tiga lokasi dalam daerah Petaling, Selangor, yakni di Mentari Court, PJS 8, Taman Perumahan SS 91A, Sungai Way dan Pangsapuri Westlite – PKNS.
Berita Terkait
-
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
-
Umroh Gratis dari Raja Salman! 50 WNI Berangkat ke Tanah Suci
-
Mau Mengadu Nasib ke Negeri Jiran? 4.000 Warga NTB Bisa Jadi PMI, Buruan Daftar
-
2 WNI Masih Hilang di Perairan Jeju Korea Selatan, KBRI Seoul Pantau Pencarian
-
Menanti Debut Manis Kevin Diks di Timnas, Tiket Piala Dunia Makin Dekat?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024