SuaraBatam.id - Pemprov Kepri memberikan relaksasi kepada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pemutihan yang akan dimulai pada 1 Juli-30 September 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kepri Reni Yusneli, mengatakan, kebijakan relaksasi berupa diskon pajak kendaraan sehingga mengurangi beban masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Selain itu, kata dia potensial mendorong pemilik kendaraan untuk taat membayar kewajibannya.
“Program ini akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga September 2021,” kata Reni, di Tanjungpinang, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Ini 5 Pernyataan Bupati Banjarnegara, Honor Sales Covid-19 dapat Rp200 Ribu Per Pasien
ia melanjutkan, program tersebut berupa penghapusan biaya administrasi 100 persen, keringanan pokok tunggakan PKB 50 persen serta pembebasan biaya balik nama 100 persen.
"Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tersebut ditetapkan pada 7 Juni 2021," tuturnya.
Menurut dia, di Kepri memiliki sekitar sekitar 170 ribu kendaraan yang berpotensi mengikuti program pemutihan pajak tersebut. Sehingga program ini lebih cepat dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.
Selama ini, pendapatan asli daerah terbesar di Kepri bersumber dari pajak kendaraan.
“Jumlah kendaraan wajib pajak sebanyak 170 ribu, jika semua patuh maka Pemprov akan menerima sekitar Rp49 miliar,” kata dia.
Baca Juga: Bermodal Onderdil Bekas, Orang Ini Bikin Pengganti Kunci Inggris dengan Bahan Sederhana
Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini, khususnya bagi wajib pajak yang nunggak pajak kendaraan bermotornya.
“Bagi masyarakat yang selama ini sudah taat pajak kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya,” kata Reni kepada Antara.
Ia berharap masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan ketika melaksanakan kegiatan pembayaran pajak nantinya.
“Kepada masyarakat wajib pajak untuk menggunakan dan melaksanakan protokol kesehatan saat melakukan pembayaran pajak ditempat-tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sensasi MotoGP dalam Suzuki Hayabusa 2025: Worth It dengan Harga Setara Avanza?
-
Kenalan dengan Krmer APX-350 MA 2025, Motor Balap Berteknologi Grand Prix dengan Jiwa KTM
-
Pesona Retro Motor Listrik: SM Sport E Classic, Super Cub Versi Zero Emission
-
Charging Baterai Motor Listrik di Bawah 20 Persen? Stop, Ini Alasannya
-
Ketika Aerox Bermetamorfosis Jadi Anggota Keluarga Yamaha Mio, Dicampakkan MAXI Series?
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024