
SuaraBatam.id - Pemprov Kepri memberikan relaksasi kepada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pemutihan yang akan dimulai pada 1 Juli-30 September 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kepri Reni Yusneli, mengatakan, kebijakan relaksasi berupa diskon pajak kendaraan sehingga mengurangi beban masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Selain itu, kata dia potensial mendorong pemilik kendaraan untuk taat membayar kewajibannya.
“Program ini akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga September 2021,” kata Reni, di Tanjungpinang, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Ini 5 Pernyataan Bupati Banjarnegara, Honor Sales Covid-19 dapat Rp200 Ribu Per Pasien
ia melanjutkan, program tersebut berupa penghapusan biaya administrasi 100 persen, keringanan pokok tunggakan PKB 50 persen serta pembebasan biaya balik nama 100 persen.
"Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tersebut ditetapkan pada 7 Juni 2021," tuturnya.
Menurut dia, di Kepri memiliki sekitar sekitar 170 ribu kendaraan yang berpotensi mengikuti program pemutihan pajak tersebut. Sehingga program ini lebih cepat dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.
Selama ini, pendapatan asli daerah terbesar di Kepri bersumber dari pajak kendaraan.
“Jumlah kendaraan wajib pajak sebanyak 170 ribu, jika semua patuh maka Pemprov akan menerima sekitar Rp49 miliar,” kata dia.
Baca Juga: Bermodal Onderdil Bekas, Orang Ini Bikin Pengganti Kunci Inggris dengan Bahan Sederhana
Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini, khususnya bagi wajib pajak yang nunggak pajak kendaraan bermotornya.
“Bagi masyarakat yang selama ini sudah taat pajak kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya,” kata Reni kepada Antara.
Ia berharap masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan ketika melaksanakan kegiatan pembayaran pajak nantinya.
“Kepada masyarakat wajib pajak untuk menggunakan dan melaksanakan protokol kesehatan saat melakukan pembayaran pajak ditempat-tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Demi Kurangi Banyaknya Jalan Berlubang, Langkah Italia Ini Patut Ditiru
-
IGD Dikabarkan Penuh, Pemkot Batam Desak Pemprov Segera Realisasikan Tambahan Nakes
-
PSSI Tutup Rangkaian Seleksi Timnas Indonesia U-16 dan U-19 di Kepulauan Riau
-
Plis Banget Dengar Permohonan Menkes Budi Gunadi: Kalau Tak Ada Kegiatan, di Rumah Saja
-
Cerita Vito Sinaga dan Ivana, Konten Kreator Medan yang Bangkit saat Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!