Sebenarnya, ada dua hal yang dilakukan, yakni pertama pinjol transfer ke rekening pemilik KTP asli dengan harapan nantinya bisa menagih dengan bunga tinggi.
Kedua, pelaku yang memiliki foto KTP selfie ini bisa saja membuat rekening palsu, kemudian melakukan apply ke pinjol dan transfer ke rekening yang mereka buat. Kedua hal ini sama-sama sangat merugikan masyarakat.
Seharusnya, menurut Pratama, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menjadi solusi. Namun, sayangnya rencana menjadikan debitur financial technology (fintech) masuk SLIK OJK masih belum terealisasi. Kelak yang nantinya bisa masuk hanya debitur fintech yang terdaftar resmi di OJK, sedangkan fintech pinjol ilegal jelas tidak bisa.
Namun, fintech sendiri bisa memasukkan debitur hitam yang wanprestasi ke black list OJK. Hal ini tentunya menjadi masalah utama bila masyarakat berurusan dengan fintech pinjol ilegal.
Mereka tidak bisa mendaftarkan debitur ke OJK. Dengan demikian, sejak awal mereka memilih "jalan pedang" dengan debt collector. Masalahnya, sejak awal memang pinjol ilegal ini seperti lintah darat mengambil keuntungan dari bunga yang sangat besar.
Melansir Antara, hal itu relatif sulit untuk dicek karena tidak masuk SLIK OJK dan BI Checking atau pencatatan informasi dalam sistem informasi debitur yang berisikan riwayat kelancaran atau non performing credit payment atau collectability (ketertagihan) debitur.
Banyak kerugian yang bisa ditimbulkan oleh masyarakat di Tanah Air karena di sana ada banyak data. Jika data tersebut diolah oleh orang yang tahu cara memanfaatkannya, akan menimbulkan banyak kerugian.
Kerugiannya tersebut tidak bisa dinilai dengan begitu mudah karena bisa jadi angka kerugiannya jauh lebih besar daripada yang diberitakan atau dilaporkan oleh masyarakat melalui medsos.
Jual beli data pribadi yang ditawarkan di media sosial rata-rata dihargai mulai dari Rp15 ribu sampai Rp25 ribu, tergantung pada kelengkapan identitas dan keterbaruan data tersebut.
Baca Juga: Pilu! Warga Tulungagung Bunuh Diri Akibat Depresi Tagihan Pinjol
Makin lengkap dan fresh data pribadi itu maka akan makin mahal pula harganya. Biasanya harga tersebut sudah menjadi satu paket dengan foto KTP, paspor, foto selfie, bahkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Pada kasus jual beli data pada tahun 2017, tercatat sekitar 2.000.000 data nasabah bank dicuri. Pelaku mengaku telah mengumpulkannya dari karyawan marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak 2014.
Selanjutnya, mereka mengiklankan penjualan data nasabah melalui website jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, temanmarketing.com, kemudian menjualnya dengan harga 1.000 data pribadi seharga Rp350 ribu. Data ini biasanya dijual mulai dari paket Rp50 ribu data pribadi seharga Rp20 juta.
Terkait hal ini, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menegaskan, Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.
Kominfo juga meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di medsos yang tidak sesuai dengan aturan ke kanal aduan resmi Kominfo, aduankonten.id.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Warga Papua Gemar Pinjaman Online, OJK Sebut Jumlahnya Ratusan Miliar
-
Gelar Lomba Foto, Menggugah Milenial Patuhi Prokes COVID 19
-
Tipu Lansia Hingga Belasan Juta Rupiah, Komplotan Dukun Palsu Foya-foya di Lokalisasi
-
Kisah Pria Inggris Terjerat Pernikahan Palsu dan Rugi Rp3,6 Miliar
-
Dua Remaja Afrika Diburu karena Diduga Melakukan Penipuan Bitcoin Skala Besar
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu