Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 26 Juni 2021 | 08:53 WIB
Tiga WNI korban agen judi online di Serawak, berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong. (Foto ANTARA/HO KJRI Kuching)

SuaraBatam.id - Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Yonny Tri Prayitno mengatakan pihaknya kembali membantu pemulangan tiga WNI yang menjadi korban agen judi online di Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalbar.

"Pada tanggal 15 Juni 2021, awalnya kami menerima laporan terkait WNI yang dipekerjakan di premis judi online ilegal di daerah Kuching, meminta bantuan agar WNI tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia," kata Yonny Tri Prayitno di Kuching, Sabtu (26/6/2021).

Dia menjelaskan, atas pengaduan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polisi setempat, kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 Polisi Sarawak bersama KJRI Kuching melakukan pengecekan terkait laporan tersebut dan hasilnya didapatkan tiga orang WNI yang dipekerjakan di premis judi online ilegal tersebut di wilayah Kuching, Sarawak.

"Adapun ketiga WNI tersebut atas nama Cici Paramida (perempuan) Liza Yanti yang keduanya asal Kabupaten Sambas, dan Apan (laki) asal Kabupaten Bengkayang, Kalbar," kata dia, melansir Antara.

Baca Juga: Hanya Karena Tangisan, Seorang Ayah Tega Aniaya Bayinya yang Baru Berusia 1 Tahun

Tonny menuturkan, usai dilakukan penyelidikan, ketiga WNI tersebut diserahkan kepada KJRI Kuching oleh pihak kepolisian setempat untuk proses pemulangan ke Indonesia.

"Karena mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah maka KJRI Kuching membantu proses penyelesaian dokumen perjalanan mereka sebelum pemulangan ke Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, setelah dokumen selesai maka pada hari Jumat (25/6) ketiga warga Kalbar tersebut dibantu pemulangannya ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar, setelah sebelumnya dilakukan test COVID-19 di RS KPJ Kuching dan dinyatakan negatif COVID-19.

"Proses pemulangan berjalan lancar, di PLBN Entikong mereka diterima Satgas Pemulangan WNI/PMI dan selanjutnya menjalani protokol pencegahan COVID-19 sebelum dipulangkan ke kampung halamannya," pungkas Yonny.

Baca Juga: Miliki 58 Potong Pakaian Dalam Wanita, Seorang Pria di Malaysia Didakwa

Load More