SuaraBatam.id - Tidak hanya Habib Rizieq, sang menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pekara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto.
hanif disebut bersalah karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.
Majelis hakim menganggap perbuatan Hanif yang meniarkan Habib Rizieq sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada tahun lalu dianggap bohong lantaran hasil tes swab dinyatakan reaktif dan saat di tes PCR pun terbukti terkonfirmasi Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana turus serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran," kata Khadwanto, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Hanif dan kuasa hukumnya menyatakan banding usai sempat berdiskusi. "Menyatakan banding yang mulia," kata salah satu kuasa hukum.
"Karena terdakwa menyatakan banding, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," jawab hakim.
Berita Terkait
-
Setahun Lebih Pandemi, dr Tirta Ungkap 3 Alasan Ada Orang Belum Pernah Positif Covid-19
-
Kemendikbud Ristek: Daerah Zona Merah Covid-19 Dilarang Buka Sekolah
-
4 Kasus Perampokan Paling Sadis di Batam, Tidak Ragu Lukai Korban dan Polisi
-
Ancaman Varian Delta, Pemerintah Minta Masyarakat Sabar Terapkan Protokol Kesehatan
-
Positif Covid-19, April Jasmine Istri Ustaz Solmed Akui Terpukul
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar