SuaraBatam.id - Tidak hanya Habib Rizieq, sang menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pekara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto.
hanif disebut bersalah karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.
Majelis hakim menganggap perbuatan Hanif yang meniarkan Habib Rizieq sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada tahun lalu dianggap bohong lantaran hasil tes swab dinyatakan reaktif dan saat di tes PCR pun terbukti terkonfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta dan Beta Belum Ditemukan di Kepulauan Riau
"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana turus serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran," kata Khadwanto, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Hanif dan kuasa hukumnya menyatakan banding usai sempat berdiskusi. "Menyatakan banding yang mulia," kata salah satu kuasa hukum.
"Karena terdakwa menyatakan banding, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," jawab hakim.
Berita Terkait
-
Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Pelanggaran Pada Pembangunan PIK 2 Bisa Dituntut Pidana Mati
-
Aparat Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut, Mantan Kabareskrim: Itu Polisi 'India'
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan