
SuaraBatam.id - Tidak hanya Habib Rizieq, sang menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pekara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto.
hanif disebut bersalah karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.
Majelis hakim menganggap perbuatan Hanif yang meniarkan Habib Rizieq sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada tahun lalu dianggap bohong lantaran hasil tes swab dinyatakan reaktif dan saat di tes PCR pun terbukti terkonfirmasi Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana turus serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran," kata Khadwanto, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Hanif dan kuasa hukumnya menyatakan banding usai sempat berdiskusi. "Menyatakan banding yang mulia," kata salah satu kuasa hukum.
"Karena terdakwa menyatakan banding, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," jawab hakim.
Berita Terkait
-
Setahun Lebih Pandemi, dr Tirta Ungkap 3 Alasan Ada Orang Belum Pernah Positif Covid-19
-
Kemendikbud Ristek: Daerah Zona Merah Covid-19 Dilarang Buka Sekolah
-
4 Kasus Perampokan Paling Sadis di Batam, Tidak Ragu Lukai Korban dan Polisi
-
Ancaman Varian Delta, Pemerintah Minta Masyarakat Sabar Terapkan Protokol Kesehatan
-
Positif Covid-19, April Jasmine Istri Ustaz Solmed Akui Terpukul
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Timnas U-23 ke Final, Tante Brandon Scheunemann: Scheunemann for Indonesia
- Siapa Mike Rajasa? Kiper Muda FC Utrecht yang Dipanggil ke Timnas Indonesia U-17
Pilihan
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
-
Tanpa Banyak Rumor, Vinicius Dikabarkan Merapat ke Persekat Tegal
Terkini
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih