SuaraBatam.id - Tidak hanya Habib Rizieq, sang menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pekara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto.
hanif disebut bersalah karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.
Majelis hakim menganggap perbuatan Hanif yang meniarkan Habib Rizieq sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada tahun lalu dianggap bohong lantaran hasil tes swab dinyatakan reaktif dan saat di tes PCR pun terbukti terkonfirmasi Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana turus serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran," kata Khadwanto, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Hanif dan kuasa hukumnya menyatakan banding usai sempat berdiskusi. "Menyatakan banding yang mulia," kata salah satu kuasa hukum.
"Karena terdakwa menyatakan banding, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," jawab hakim.
Berita Terkait
-
Setahun Lebih Pandemi, dr Tirta Ungkap 3 Alasan Ada Orang Belum Pernah Positif Covid-19
-
Kemendikbud Ristek: Daerah Zona Merah Covid-19 Dilarang Buka Sekolah
-
4 Kasus Perampokan Paling Sadis di Batam, Tidak Ragu Lukai Korban dan Polisi
-
Ancaman Varian Delta, Pemerintah Minta Masyarakat Sabar Terapkan Protokol Kesehatan
-
Positif Covid-19, April Jasmine Istri Ustaz Solmed Akui Terpukul
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen