SuaraBatam.id - Beredar kabar penggunaan obat Ivermectin yang sudah memiliki izin untuk terapi Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya buka suara.
Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan saat ini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing.
"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," kata Penny, Selasa (22/6/2021).
Saat ini sudah ada beberapa negara yang memanfaatkan Ivermectin jadi obat terapi Covid-19. Meski demikian, Penny menegaskan butuh penelitian lebih lanjut untuk obat itu digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia. Terlebih Ivermectin memiliki kandungan dengan efek samping yang beragam.
Baca Juga: BPKN dan BPOM Temui Nestle Bahas Isu Produk tak Sehat
"Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya," kata Penny melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," lanjut dia.
Namun, Penny juga menyebut obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter.
"Namun itu tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti pemerintah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan Covid-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI," kata dia.
Ia kembali menegaskan pengobatan Covid-19 termasuk Ivermectin wajib merujuk pada rekomendasi asosiasi profesi terkait, untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu dari produk tersebut dalam penggunaannya.
Baca Juga: Komnas Anak : Pilihlah Produk Kemasan Plastik Berizin BPOM
Berita Terkait
-
3 Produk ASI Booster Terkenal yang Ternyata Terdaftar Bukan Buat Ibu Menyusui, BPOM Beri Sanksi
-
Cekak Imbas Anggaran Dipangkas, BPOM Awasi Program MBG Pakai Dana BGN
-
Fitri Salhuteru Perangi Konten Skincare yang Disalahgunakan: Ada BPOM dan Dilarang Undang-Undang
-
Apakah Kental Manis Termasuk Susu? Ini Efeknya Jika Terlalu Sering Dikonsumsi
-
Uya Kuya Rapat dengan BPOM, Masih Ada yang Curiga Berpihak ke Owner Skincare
Tag
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan