SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengajukan surat pencekalan seorang pengusaha dari Bintan, Bintan Ferdy Yohanes ke Kejagung RI untuk diteruskan ke Kemenkumham RI dan Imigrasi untuk dilarang ke luar negeri.
"Sudah diajukan beberapa bulan lalu. Tapi belum dapat informasi progresnya," kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau Jendra Firdaus, Minggu (20/6/2021).
Ia menyebut, pencekalan itu untuk mempermudah proses penyidikan terhadap Ferdy Yohanes yang seorang pengusaha PT Gunung Sion, juga saksi dalam perkara kasus korupsi pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan tahun 2018-2019.
"Ada dugaan Ferdy ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kejati Kepulauan Riau Hari Setiyono menjelaskan dalam fakta sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang 17 Desember 2021. Terungkap jika saksi Ferdy diduga kuat terlibat menikmati uang dari hasil korupsi tambang bauksit itu sekitar Rp10 milyar.
Kemudian, pada 17 Maret 2021 yang bersangkutan langsung mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar ke Kejati Kepulauan Riau.
"Uang dari Ferdy ini telah dititipkan ke kas negara melalui BRI Cabang Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang,” ungkap Hari.
Dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp31,8 miliar, Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah memutuskan hukuman kurungan penjara untuk 12 tersangka korupsi tambang bauksit di Bintan pada Maret 2021.
Hingga kini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami perkara terhadap keterlibatan saksi Ferdy Yohannes dan saksi-saksi lainnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi SPP, Oknum Honorer di Batam Sebut Ada Aliran Dana ke Disdik Kepri
Berita Terkait
-
Film Nussa Disebut Promosi Taliban, Febri Diansyah: Isu Murahan Ini Pernah Serang KPK
-
Hari Ini Eks Mensos Juliari akan Digugat Warga Korban Korupsi Bansos Corona
-
Dituding Tak Berani Usut Anies Jika Korupsi karena Sepupu, Novel Baswedan: Itu Salah!
-
Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis Dipulangkan dari Singapura
-
Kasus Korupsi SPP, Oknum Honorer di Batam Sebut Ada Aliran Dana ke Disdik Kepri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam