SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengajukan surat pencekalan seorang pengusaha dari Bintan, Bintan Ferdy Yohanes ke Kejagung RI untuk diteruskan ke Kemenkumham RI dan Imigrasi untuk dilarang ke luar negeri.
"Sudah diajukan beberapa bulan lalu. Tapi belum dapat informasi progresnya," kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau Jendra Firdaus, Minggu (20/6/2021).
Ia menyebut, pencekalan itu untuk mempermudah proses penyidikan terhadap Ferdy Yohanes yang seorang pengusaha PT Gunung Sion, juga saksi dalam perkara kasus korupsi pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan tahun 2018-2019.
"Ada dugaan Ferdy ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kejati Kepulauan Riau Hari Setiyono menjelaskan dalam fakta sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang 17 Desember 2021. Terungkap jika saksi Ferdy diduga kuat terlibat menikmati uang dari hasil korupsi tambang bauksit itu sekitar Rp10 milyar.
Kemudian, pada 17 Maret 2021 yang bersangkutan langsung mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar ke Kejati Kepulauan Riau.
"Uang dari Ferdy ini telah dititipkan ke kas negara melalui BRI Cabang Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang,” ungkap Hari.
Dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp31,8 miliar, Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah memutuskan hukuman kurungan penjara untuk 12 tersangka korupsi tambang bauksit di Bintan pada Maret 2021.
Hingga kini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami perkara terhadap keterlibatan saksi Ferdy Yohannes dan saksi-saksi lainnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi SPP, Oknum Honorer di Batam Sebut Ada Aliran Dana ke Disdik Kepri
Berita Terkait
-
Film Nussa Disebut Promosi Taliban, Febri Diansyah: Isu Murahan Ini Pernah Serang KPK
-
Hari Ini Eks Mensos Juliari akan Digugat Warga Korban Korupsi Bansos Corona
-
Dituding Tak Berani Usut Anies Jika Korupsi karena Sepupu, Novel Baswedan: Itu Salah!
-
Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis Dipulangkan dari Singapura
-
Kasus Korupsi SPP, Oknum Honorer di Batam Sebut Ada Aliran Dana ke Disdik Kepri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar