
SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengajukan surat pencekalan seorang pengusaha dari Bintan, Bintan Ferdy Yohanes ke Kejagung RI untuk diteruskan ke Kemenkumham RI dan Imigrasi untuk dilarang ke luar negeri.
"Sudah diajukan beberapa bulan lalu. Tapi belum dapat informasi progresnya," kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau Jendra Firdaus, Minggu (20/6/2021).
Ia menyebut, pencekalan itu untuk mempermudah proses penyidikan terhadap Ferdy Yohanes yang seorang pengusaha PT Gunung Sion, juga saksi dalam perkara kasus korupsi pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan tahun 2018-2019.
"Ada dugaan Ferdy ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi SPP, Oknum Honorer di Batam Sebut Ada Aliran Dana ke Disdik Kepri
Ditemui terpisah, Kepala Kejati Kepulauan Riau Hari Setiyono menjelaskan dalam fakta sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang 17 Desember 2021. Terungkap jika saksi Ferdy diduga kuat terlibat menikmati uang dari hasil korupsi tambang bauksit itu sekitar Rp10 milyar.
Kemudian, pada 17 Maret 2021 yang bersangkutan langsung mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar ke Kejati Kepulauan Riau.
"Uang dari Ferdy ini telah dititipkan ke kas negara melalui BRI Cabang Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang,” ungkap Hari.
Dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp31,8 miliar, Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah memutuskan hukuman kurungan penjara untuk 12 tersangka korupsi tambang bauksit di Bintan pada Maret 2021.
Hingga kini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami perkara terhadap keterlibatan saksi Ferdy Yohannes dan saksi-saksi lainnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Komnas HAM, Rocky Gerung: Ada 'Big Brother' Pengatur KPK
Berita Terkait
-
Film Nussa Disebut Promosi Taliban, Febri Diansyah: Isu Murahan Ini Pernah Serang KPK
-
Hari Ini Eks Mensos Juliari akan Digugat Warga Korban Korupsi Bansos Corona
-
Dituding Tak Berani Usut Anies Jika Korupsi karena Sepupu, Novel Baswedan: Itu Salah!
-
Buronan Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis Dipulangkan dari Singapura
-
Kasus Korupsi SPP, Oknum Honorer di Batam Sebut Ada Aliran Dana ke Disdik Kepri
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
-
UMKM Susu Ponorogo Bangkit Usai PMK, Berkat Pembiayaan dan Pendampingan BRI
-
Rekam Jejak BRI di Kancah Internasional Lewat 15 Penghargaan FinanceAsia Awards 2025
-
BRIvolution 3.0, Upaya Transformasi BRI di Seluruh Aspek Operasional dan Bisnis
-
BRI Dukung Mitra Strategis Pemerintah dengan KUR bagi UMKM Pemasok Program Makan Bergizi Gratis