Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 10 Juni 2021 | 09:45 WIB
Spanduk Raksasa terpasang di Gedung KPK Jakarta. [suara.com/Adrian]

SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa sejumlah pengusaha terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan dua pengusaha yang akan diperiksa sebagai saksi adalah Mulyadi Tan dan Feby Yoga Budya Rizki, yang merupakan komisaris dan direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja.

“Pemeriksaanya dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,” kata Ali Fikri, Rabu (9/6/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Mulyadi Tan membenarkan bahwa dirinya menerima undangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari KPK.

Baca Juga: Geruduk Kantor Komnas HAM, Massa Pertanyakan Alasan Firli Diperiksa Kasus TWK

“Benar dipanggil untuk dimintai keterangan, undangannya sudah saya terima, sebagai warga negara yang baik kita harus patuh,” kata Mulyadi Tan saat dihubungi Batamnews (jaringan Suara.com).

Mulyadi mengaku sudah menyampaikan semua informasi yang ia ketahui kepada penyidik KPK. Ia menyampaikan, perusahaan miliknya adalah distributor minuman beralkohol yang sudah lama tidak beroperasi.

“Sudah lama tidak beroperasi, kita akan sampaikan apa adanya,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi mulai Bupati Bintan, pejabat Kabupaten Bintan, Pejabat BP Kawasan Bintan, dan sejumlah pengusaha. 

Selain itu penyidik juga melakukan penggeledahan beberapa kantor dan rumah di Bintan, Tanjungpinang dan Batam.

Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Disorot Media Asing, Giri: Investor Mau Masuk Indonesia?

Load More