SuaraBatam.id - Pemerintah Snigapura akhirnya berencana untuk menggunakan vaksin Sinovac produksi China. Namun, penggunaan vaksin Sinovac ini akan dilakukan secara khusus.
Izin tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura , usai secara darurat disetujui Badan Kesehatan Dunia atau WHO pada Selasa (1/6/2021) lalu.
Melansir dari Channel News Asia, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan, institusi kesehatan swasta akan dapat membawa vaksin Covid-19 yang tidak terdaftar.
Namun, vaksin tersebut terlebih dahulu harus daftar penggunaan darurat WHO dan termasuk vaksin dari Johnson & Johnson, AstraZeneca, dan Sinopharm.
Meskipun Singapura telah menerima pasokan dosis Sinovac, vaksin tersebut belum disetujui untuk digunakan oleh Health Sciences Authority (HSA).
Izin tersebut sebelumnya hanya diberikan untuk vaksin Pfizer-BioNTech dan Moderna, yang keduanya didasarkan pada teknologi mRNA.
Untuk diketahui, vaksin mRNA tidak cocok untuk digunakan kepada orang dengan riwayat reaksi alergi yang parah seperti anafilaksis dan untuk individu dengan gangguan kekebalan.
Pada Rabu (2/6/2021) lalu, penanggung jawab kesehatan negara itu merilis rincian lebih lanjut dalam beberapa hari mendatang bagi institusi kesehatan swasta untuk mengajukan permohonan menjadi penyedia berlisensi untuk vaksin Covid19 Sinovac-CoronaVac di bawah rute akses khusus.
"Kami juga mempelajari kemungkinan bagi institusi kesehatan swasta untuk mengakses stok 200.000 dosis kami saat ini, dan menyusun rincian harga, proses persetujuan, dan keselamatan pasien yang lebih memilih untuk diberikan dengan Sinovac-CoronaVac di bawah SAR," kata Depkes.
Baca Juga: 8 Juta Bulk Sinovac Mendarat, Indonesia Kembali Amankan Pasokan Vaksin
Berita Terkait
-
Vaksin Sinovac Dapat EUL dari WHO, Ini Manfaatnya Menurut Wamenkes
-
WHO Validasi Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac, Ini Pesan Menkes Budi Gunadi
-
Vaksin Sinovac Masuk Daftar Penggunaan Darurat WHO, Sudah Pasti Aman Digunakan?
-
Lagi, WHO Tegaskan Virus Corona Penyebab Covid-19 Bukan Buatan Manusia
-
Mau Cepat Bebas, Jerinx SID Bayar Denda Rp 10 Juta Pakai Duit Recehan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Minggu 22 Februari 2026
-
Restu Joko Widodo Pelaku Penipuan Kavling Batam Ditangkap di Bekasi
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
31 TKA Ilegal asal China Ditemukan Bekerja di KEK Galang Batang Bintan