SuaraBatam.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemkot Tanjungpinang bernama Vina Saktiani yang resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi IPDN akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Vina menyerahkan diri usai Polres Tanjungpinang mengeluarkan ultimatum akan melakukan jemput paksa jika perempuan itu terus mangkir dari panggilan penyidik. Sebelumnya, Vina sudah dua kali mangkir dari panggilan petugas.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan Vina sudah menjalani penahanan sejak Senin (31/5/2021) lalu.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri, dari Pekanbaru," sebut Suprihadi kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (3/6/2021).
Terkait tindak lanjut proses hukum, Suprihadi belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam mengenai kasus Mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti ini.
"Masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Berita Terkait
-
Ratusan ASN di Kepri Tertular Covid-19, Ruangan AC Jadi Faktor Penyebab
-
Bupati Meranti Minta ASN Ramaikan Kedai Kopi, Tujuannya Luar Biasa
-
Bupati Meranti Ajak PNS dan Honorer Penuhi Warung Kopi Tiap Hari
-
Menelisik Rintangan Penyandang Disabilitas untuk Menjadi Abdi Negara
-
Curhat Wanita Gagal Nikah, Tak Direstui Calon Mertua Gegara Bukan PNS
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026