SuaraBatam.id - Mantan Ketua PP Muhammadiyah yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin turut menanggapi putusan majelis hakim terkait kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara lantaran dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Menurutnya, Habib Rizieq lebih baik dibebaskan.
“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari hukuman,” kata Din, dikutip dari Hops (jaringan Suara.com).
Bahkan, tidak hanya itu, ia juga membandingkan kasus ini dengan kerumunan yang melibatkan sejumlah pejabat dalam negeri.
Ia lantas mempertanyakan kenapa kemudian hanya kasus Habib Rizieq saja yang diproses secara hukum. Padahal, menurut Din, banyak sekali kasus pelanggaran protokol kesehatan yang lain namun tak ditindak oleh aparat.
“Mengapa fakta-fakta kerumunan yang begitu banyak, termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum?” ujarnya lagi.
Dengan alasan itu ia menganggap keputusan hakim dapat mencederai keadilan dan akan melukai hati masyarakat Indonesia.
“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” tuturnya.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021
Untuk diketahui, tidak hanya divonis 8 bulan penjara bersama terdakwa lainnya, Habib Rizieq juga dijatuhi denda Rp20 juta untuk kasus di Megamendung.
Berita Terkait
-
Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Sidang Kasus Swab Test RS Ummi Bogor
-
Bukan Hari Ini, Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Swab Digelar Pekan Depan
-
Usai Divonis Kasus Kerumunan, Rizieq Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tes Swab
-
Acara di Rumah Pribadi Bupati Sebabkan Kerumunan, Petugas Ambil Tindakan Tegas
-
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar