SuaraBatam.id - Mantan Ketua PP Muhammadiyah yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin turut menanggapi putusan majelis hakim terkait kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara lantaran dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Menurutnya, Habib Rizieq lebih baik dibebaskan.
“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari hukuman,” kata Din, dikutip dari Hops (jaringan Suara.com).
Bahkan, tidak hanya itu, ia juga membandingkan kasus ini dengan kerumunan yang melibatkan sejumlah pejabat dalam negeri.
Ia lantas mempertanyakan kenapa kemudian hanya kasus Habib Rizieq saja yang diproses secara hukum. Padahal, menurut Din, banyak sekali kasus pelanggaran protokol kesehatan yang lain namun tak ditindak oleh aparat.
“Mengapa fakta-fakta kerumunan yang begitu banyak, termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum?” ujarnya lagi.
Dengan alasan itu ia menganggap keputusan hakim dapat mencederai keadilan dan akan melukai hati masyarakat Indonesia.
“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” tuturnya.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021
Untuk diketahui, tidak hanya divonis 8 bulan penjara bersama terdakwa lainnya, Habib Rizieq juga dijatuhi denda Rp20 juta untuk kasus di Megamendung.
Berita Terkait
-
Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Sidang Kasus Swab Test RS Ummi Bogor
-
Bukan Hari Ini, Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Swab Digelar Pekan Depan
-
Usai Divonis Kasus Kerumunan, Rizieq Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tes Swab
-
Acara di Rumah Pribadi Bupati Sebabkan Kerumunan, Petugas Ambil Tindakan Tegas
-
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
Terkini
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025
-
BPBD Tanjungpinang Siaga, Warga Diminta Waspada Banjir Rob