SuaraBatam.id - Mantan Ketua PP Muhammadiyah yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin turut menanggapi putusan majelis hakim terkait kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara lantaran dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Menurutnya, Habib Rizieq lebih baik dibebaskan.
“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari hukuman,” kata Din, dikutip dari Hops (jaringan Suara.com).
Bahkan, tidak hanya itu, ia juga membandingkan kasus ini dengan kerumunan yang melibatkan sejumlah pejabat dalam negeri.
Ia lantas mempertanyakan kenapa kemudian hanya kasus Habib Rizieq saja yang diproses secara hukum. Padahal, menurut Din, banyak sekali kasus pelanggaran protokol kesehatan yang lain namun tak ditindak oleh aparat.
“Mengapa fakta-fakta kerumunan yang begitu banyak, termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum?” ujarnya lagi.
Dengan alasan itu ia menganggap keputusan hakim dapat mencederai keadilan dan akan melukai hati masyarakat Indonesia.
“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” tuturnya.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021
Untuk diketahui, tidak hanya divonis 8 bulan penjara bersama terdakwa lainnya, Habib Rizieq juga dijatuhi denda Rp20 juta untuk kasus di Megamendung.
Berita Terkait
-
Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Sidang Kasus Swab Test RS Ummi Bogor
-
Bukan Hari Ini, Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Swab Digelar Pekan Depan
-
Usai Divonis Kasus Kerumunan, Rizieq Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tes Swab
-
Acara di Rumah Pribadi Bupati Sebabkan Kerumunan, Petugas Ambil Tindakan Tegas
-
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas