SuaraBatam.id - Mantan Ketua PP Muhammadiyah yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin turut menanggapi putusan majelis hakim terkait kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara lantaran dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Menurutnya, Habib Rizieq lebih baik dibebaskan.
“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari hukuman,” kata Din, dikutip dari Hops (jaringan Suara.com).
Bahkan, tidak hanya itu, ia juga membandingkan kasus ini dengan kerumunan yang melibatkan sejumlah pejabat dalam negeri.
Ia lantas mempertanyakan kenapa kemudian hanya kasus Habib Rizieq saja yang diproses secara hukum. Padahal, menurut Din, banyak sekali kasus pelanggaran protokol kesehatan yang lain namun tak ditindak oleh aparat.
“Mengapa fakta-fakta kerumunan yang begitu banyak, termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum?” ujarnya lagi.
Dengan alasan itu ia menganggap keputusan hakim dapat mencederai keadilan dan akan melukai hati masyarakat Indonesia.
“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” tuturnya.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021
Untuk diketahui, tidak hanya divonis 8 bulan penjara bersama terdakwa lainnya, Habib Rizieq juga dijatuhi denda Rp20 juta untuk kasus di Megamendung.
Berita Terkait
-
Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Sidang Kasus Swab Test RS Ummi Bogor
-
Bukan Hari Ini, Sidang Tuntutan Rizieq Kasus Swab Digelar Pekan Depan
-
Usai Divonis Kasus Kerumunan, Rizieq Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tes Swab
-
Acara di Rumah Pribadi Bupati Sebabkan Kerumunan, Petugas Ambil Tindakan Tegas
-
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Rizieq Bebas Juli 2021
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya