Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 28 Mei 2021 | 10:34 WIB
Proses Penangkapan WD oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Morning Bakery KBC Batam Center, Kamis (27/5/2021) [Ist]

Diamankan pula, rekapitulasi ekspor udang, tas tangan warna Coklat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, Kartu ATM 11 buah berbagai bank dan buku nota serta dokumen-dokumen terkait.

"WD disangkakan dengan pasal 21 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap

Load More