SuaraBatam.id - Pemkot Batam akhirnya memberlakukan peraturan empat makan wajib menerapkan take away atau bungkus lalu bawa pulang bagi pembelinya.
Peraturan tersebut mulai berlaku efektif per hari ini, Senin (24/5/2021). Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar aturan akan diberi sanksi, meski belum dijelaskan keterangan dari sanksi tersebut.
“Mulai jam 00.00 tadi, surat edaran sudah berlaku dan akan kita tindak semua. Saya berharap sebulan ke depan dengan menerapkan prokes ini akan menimbulkan kebaikan,” ujar Rudi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Meski ada larangan makan di tempat. Pemkot Batam mengizinkan kegiatan berkumpul seperti di tempat ibadah, baik itu di masjid dan gereja.
“Tapi jaga jarak satu meter minimal, kalau satu setengah meter Alhamdulillah. Tapi kalau untuk kegiatan pesta-pesta sampai satu bulan ke depan tidak kami izinkan. Bukan pestanya yang tidak kami izinkan, tapi mengumpulkan orang lebih dari 30 orang yang tidak kami izinkan,” tegas Rudi.
Namun demikian, dari pantauan Batamnews masih ditemukan sejumlah tempat makan yang masih melayani pembeli makan di tempat.
Seorang pekerja di tempat makan kawasan Batam Centre, menyeburkan bahwa saat ini mereka masih mengizinkan untuk makan di tempat.
Namun, pengaturan tempat duduknya sudah diatur menjadi hanya 2 orang untuk satu meja dan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Seperti dengan membuat jarak minimal 1 meter.
Baca Juga: Batam Larang Pasien COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah
Berita Terkait
-
Meresahkan, Peneliti Ungkap Penyebaran Flu Burung Mematikan di 46 Negara
-
Pria Tewas Mengenaskan di SPBU Mediterania Batam, Diduga Korban Tabrak Lari
-
Pembelaan Dewi Perssik, Dituduh Langgar Prokes saat Nyanyi di Kudus
-
Virus Corona B117 Inggris Masuk Batam, Satu Warga Terinfeksi
-
Batam Larang Pasien COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar