SuaraBatam.id - Pemkot Batam akhirnya memberlakukan peraturan empat makan wajib menerapkan take away atau bungkus lalu bawa pulang bagi pembelinya.
Peraturan tersebut mulai berlaku efektif per hari ini, Senin (24/5/2021). Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar aturan akan diberi sanksi, meski belum dijelaskan keterangan dari sanksi tersebut.
“Mulai jam 00.00 tadi, surat edaran sudah berlaku dan akan kita tindak semua. Saya berharap sebulan ke depan dengan menerapkan prokes ini akan menimbulkan kebaikan,” ujar Rudi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Meski ada larangan makan di tempat. Pemkot Batam mengizinkan kegiatan berkumpul seperti di tempat ibadah, baik itu di masjid dan gereja.
“Tapi jaga jarak satu meter minimal, kalau satu setengah meter Alhamdulillah. Tapi kalau untuk kegiatan pesta-pesta sampai satu bulan ke depan tidak kami izinkan. Bukan pestanya yang tidak kami izinkan, tapi mengumpulkan orang lebih dari 30 orang yang tidak kami izinkan,” tegas Rudi.
Namun demikian, dari pantauan Batamnews masih ditemukan sejumlah tempat makan yang masih melayani pembeli makan di tempat.
Seorang pekerja di tempat makan kawasan Batam Centre, menyeburkan bahwa saat ini mereka masih mengizinkan untuk makan di tempat.
Namun, pengaturan tempat duduknya sudah diatur menjadi hanya 2 orang untuk satu meja dan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Seperti dengan membuat jarak minimal 1 meter.
Baca Juga: Batam Larang Pasien COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah
Berita Terkait
-
Meresahkan, Peneliti Ungkap Penyebaran Flu Burung Mematikan di 46 Negara
-
Pria Tewas Mengenaskan di SPBU Mediterania Batam, Diduga Korban Tabrak Lari
-
Pembelaan Dewi Perssik, Dituduh Langgar Prokes saat Nyanyi di Kudus
-
Virus Corona B117 Inggris Masuk Batam, Satu Warga Terinfeksi
-
Batam Larang Pasien COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026