SuaraBatam.id - Pemkot Batam akhirnya memberlakukan peraturan empat makan wajib menerapkan take away atau bungkus lalu bawa pulang bagi pembelinya.
Peraturan tersebut mulai berlaku efektif per hari ini, Senin (24/5/2021). Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar aturan akan diberi sanksi, meski belum dijelaskan keterangan dari sanksi tersebut.
“Mulai jam 00.00 tadi, surat edaran sudah berlaku dan akan kita tindak semua. Saya berharap sebulan ke depan dengan menerapkan prokes ini akan menimbulkan kebaikan,” ujar Rudi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Meski ada larangan makan di tempat. Pemkot Batam mengizinkan kegiatan berkumpul seperti di tempat ibadah, baik itu di masjid dan gereja.
“Tapi jaga jarak satu meter minimal, kalau satu setengah meter Alhamdulillah. Tapi kalau untuk kegiatan pesta-pesta sampai satu bulan ke depan tidak kami izinkan. Bukan pestanya yang tidak kami izinkan, tapi mengumpulkan orang lebih dari 30 orang yang tidak kami izinkan,” tegas Rudi.
Namun demikian, dari pantauan Batamnews masih ditemukan sejumlah tempat makan yang masih melayani pembeli makan di tempat.
Seorang pekerja di tempat makan kawasan Batam Centre, menyeburkan bahwa saat ini mereka masih mengizinkan untuk makan di tempat.
Namun, pengaturan tempat duduknya sudah diatur menjadi hanya 2 orang untuk satu meja dan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Seperti dengan membuat jarak minimal 1 meter.
Baca Juga: Batam Larang Pasien COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah
Berita Terkait
-
Meresahkan, Peneliti Ungkap Penyebaran Flu Burung Mematikan di 46 Negara
-
Pria Tewas Mengenaskan di SPBU Mediterania Batam, Diduga Korban Tabrak Lari
-
Pembelaan Dewi Perssik, Dituduh Langgar Prokes saat Nyanyi di Kudus
-
Virus Corona B117 Inggris Masuk Batam, Satu Warga Terinfeksi
-
Batam Larang Pasien COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen