Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 24 Mei 2021 | 19:45 WIB
Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Antara)

SuaraBatam.id - Pemkot Batam akhirnya memberlakukan peraturan empat makan wajib menerapkan take away atau bungkus lalu bawa pulang bagi pembelinya. 

Peraturan tersebut mulai berlaku efektif per hari ini, Senin (24/5/2021). Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar aturan akan diberi sanksi, meski belum dijelaskan keterangan dari sanksi tersebut.

“Mulai jam 00.00 tadi, surat edaran sudah berlaku dan akan kita tindak semua. Saya berharap sebulan ke depan dengan menerapkan prokes ini akan menimbulkan kebaikan,” ujar Rudi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Meski ada larangan makan di tempat. Pemkot Batam mengizinkan kegiatan berkumpul seperti di tempat ibadah, baik itu di masjid dan gereja.

Baca Juga: Batam Larang Pasien COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah

“Tapi jaga jarak satu meter minimal, kalau satu setengah meter Alhamdulillah. Tapi kalau untuk kegiatan pesta-pesta sampai satu bulan ke depan tidak kami izinkan. Bukan pestanya yang tidak kami izinkan, tapi mengumpulkan orang lebih dari 30 orang yang tidak kami izinkan,” tegas Rudi.

Namun demikian, dari pantauan Batamnews masih ditemukan sejumlah tempat makan yang masih melayani pembeli makan di tempat.

Seorang pekerja di tempat makan kawasan Batam Centre, menyeburkan bahwa saat ini mereka masih mengizinkan untuk makan di tempat.

Namun, pengaturan tempat duduknya sudah diatur menjadi hanya 2 orang untuk satu meja dan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Seperti dengan membuat jarak minimal 1 meter. 

Baca Juga: Jenazah Tertukar, Abu Jasad Orang Islam Dibakar di Batam Dimakamkan

Load More