SuaraBatam.id - Diancam, seorang anak pasrah disetubuhi ayah tiri sendiri. Aksi itu dilakukan seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau.
Bejadnya, ayah perkosa anak tiri itu sudah berlangsung selama 4 tahun lamanya.
Akibat diancam saat menggauli dirinya, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Pelaku yang berinisial A (31) ini telah menggauli anak tirinya sejak 2017 sebelum akhirnya terbongkar.
Dilansir dari Batamnews- jaringan Suara.com, Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, perbuatan bejat M dilakukan saat situasi rumah dalam keadaan kosong.
Ketika itu pelaku langsung mengucapkan kepada anak korban dengan nada-nada tegas agar korban takut lalu memaksa.
"Korban sempat menolak namun dikarenakan pelaku menggunakan kekuatan sepenuhnya korban jadi tidak berdaya serta tidak bisa melarikan diri," kata Suharjono, Sabtu (22/5/2021).
Setelah kejadian pertama, pelaku semakin sering melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap anak tirinya.
Ia selalu mengancam dengan mengatakan “jangan kasih tau mamak” setiap selesai memperkosa anak yang seharusnya dilindunginya.
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh sang istri, namun saat itu istrinya hanya marah-marah.
Baca Juga: 4 Tahun Perkosa Anak Tiri, Aksi Bejat Ayah Terungkap Gegara Salah Kirim WA
"Habis melampiaskan nafsu ke korban akhirnya istri pelaku (ibu korban) juga disetubuhi pada saat itu juga," jelasnya.
Perbuatan M terbongkar dari pesan WhatsApp (WA). Ketika itu korban ada masalah dengan pacarnya lalu membahasnya melalui WA. Namun pesan singkat itu salah kirim, bukannya ke sang pacar melainkan ke salah seorang warga.
Kemudian warga tersebut langsung menanyakan permasalahan itu kepada korban. Di situ korban bercerita panjang lebar bahkan korban juga menceritakan jika berhubungan badan dengan ayah tirinya.
Kini M yang bekerja sebagai nelayan ini dijebloskan ke jeruji besi.
Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan pemberatan Ayat (3) karena dilakukan oleh Wali Anak Korban sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.
"Karena perbuatan bejat itu dilakukan berulang-ulang maka pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
-
Buntut Demo Warga Berujung Anarkis, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan
-
Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas
-
Bakar 500 Hektare Lahan Gambut Riau demi Kebun, Pria di Pelalawan Diciduk Polisi
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti