Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 23 Mei 2021 | 10:02 WIB
Ilustrasi. (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Diancam, seorang anak pasrah disetubuhi ayah tiri sendiri. Aksi itu dilakukan seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau.

Bejadnya, ayah perkosa anak tiri itu sudah berlangsung selama 4 tahun lamanya.

Akibat diancam saat menggauli dirinya, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Pelaku yang berinisial A (31) ini telah menggauli anak tirinya sejak 2017 sebelum akhirnya terbongkar.

Dilansir dari Batamnews- jaringan Suara.com, Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, perbuatan bejat M dilakukan saat situasi rumah dalam keadaan kosong.

Baca Juga: 4 Tahun Perkosa Anak Tiri, Aksi Bejat Ayah Terungkap Gegara Salah Kirim WA

Ketika itu pelaku langsung mengucapkan kepada anak korban dengan nada-nada tegas agar korban takut lalu memaksa.

"Korban sempat menolak namun dikarenakan pelaku menggunakan kekuatan sepenuhnya korban jadi tidak berdaya serta tidak bisa melarikan diri," kata Suharjono, Sabtu (22/5/2021).

Setelah kejadian pertama, pelaku semakin sering melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap anak tirinya.

Ia selalu mengancam dengan mengatakan “jangan kasih tau mamak” setiap selesai memperkosa anak yang seharusnya dilindunginya.

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh sang istri, namun saat itu istrinya hanya marah-marah.

Baca Juga: Kajari Siak Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Terdakwa Korupsi

"Habis melampiaskan nafsu ke korban akhirnya istri pelaku (ibu korban) juga disetubuhi pada saat itu juga," jelasnya.

Perbuatan M terbongkar dari pesan WhatsApp (WA). Ketika itu korban ada masalah dengan pacarnya lalu membahasnya melalui WA. Namun pesan singkat itu salah kirim, bukannya ke sang pacar melainkan ke salah seorang warga.

Kemudian warga tersebut langsung menanyakan permasalahan itu kepada korban. Di situ korban bercerita panjang lebar bahkan korban juga menceritakan jika berhubungan badan dengan ayah tirinya.

Kini M yang bekerja sebagai nelayan ini dijebloskan ke jeruji besi.

Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan pemberatan Ayat (3) karena dilakukan oleh Wali Anak Korban sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.

"Karena perbuatan bejat itu dilakukan berulang-ulang maka pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Load More