
SuaraBatam.id - Diancam, seorang anak pasrah disetubuhi ayah tiri sendiri. Aksi itu dilakukan seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau.
Bejadnya, ayah perkosa anak tiri itu sudah berlangsung selama 4 tahun lamanya.
Akibat diancam saat menggauli dirinya, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Pelaku yang berinisial A (31) ini telah menggauli anak tirinya sejak 2017 sebelum akhirnya terbongkar.
Dilansir dari Batamnews- jaringan Suara.com, Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, perbuatan bejat M dilakukan saat situasi rumah dalam keadaan kosong.
Ketika itu pelaku langsung mengucapkan kepada anak korban dengan nada-nada tegas agar korban takut lalu memaksa.
"Korban sempat menolak namun dikarenakan pelaku menggunakan kekuatan sepenuhnya korban jadi tidak berdaya serta tidak bisa melarikan diri," kata Suharjono, Sabtu (22/5/2021).
Setelah kejadian pertama, pelaku semakin sering melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap anak tirinya.
Ia selalu mengancam dengan mengatakan “jangan kasih tau mamak” setiap selesai memperkosa anak yang seharusnya dilindunginya.
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh sang istri, namun saat itu istrinya hanya marah-marah.
Baca Juga: 4 Tahun Perkosa Anak Tiri, Aksi Bejat Ayah Terungkap Gegara Salah Kirim WA
"Habis melampiaskan nafsu ke korban akhirnya istri pelaku (ibu korban) juga disetubuhi pada saat itu juga," jelasnya.
Perbuatan M terbongkar dari pesan WhatsApp (WA). Ketika itu korban ada masalah dengan pacarnya lalu membahasnya melalui WA. Namun pesan singkat itu salah kirim, bukannya ke sang pacar melainkan ke salah seorang warga.
Kemudian warga tersebut langsung menanyakan permasalahan itu kepada korban. Di situ korban bercerita panjang lebar bahkan korban juga menceritakan jika berhubungan badan dengan ayah tirinya.
Kini M yang bekerja sebagai nelayan ini dijebloskan ke jeruji besi.
Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan pemberatan Ayat (3) karena dilakukan oleh Wali Anak Korban sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.
"Karena perbuatan bejat itu dilakukan berulang-ulang maka pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Berita Terkait
-
Insiden Horor Liga 2: Pemain Persikad Gegar Otak, PSSI Minta Komdis Bertindak Tegas
-
9 Fakta Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Ledakan Keras Awali Kobaran Api dan Kepanikan Warga
-
127 Hektar Lahan Jagung Dipanen, Begini Strategi Polda Riau
-
Polisi Gencar Pasang Plang Peringatan di Hutan Riau: Karhutla Musuh Bersama!
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Ketua Dewan Pendidikan Batam: MBG Investasi Jangka Panjang Bagi Generasi Indonesia
-
Rekomendasi Hotel Dekat Masjidil Haram untuk Ibadah Nyaman di Mekkah
-
Membuka Warung Sembako dengan Modal Rp 5 Juta, Ini Barang yang Wajib Ada
-
Resep Donat Kentang Super Empuk dan Lembut: Camilan Manis Favorit Semua Usia
-
DANA Kaget Senin Penuh Berkah: Segera Klaim Saldo DANA Gratis Khusus Rp 222 Ribu