SuaraBatam.id - Diancam, seorang anak pasrah disetubuhi ayah tiri sendiri. Aksi itu dilakukan seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau.
Bejadnya, ayah perkosa anak tiri itu sudah berlangsung selama 4 tahun lamanya.
Akibat diancam saat menggauli dirinya, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Pelaku yang berinisial A (31) ini telah menggauli anak tirinya sejak 2017 sebelum akhirnya terbongkar.
Dilansir dari Batamnews- jaringan Suara.com, Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, perbuatan bejat M dilakukan saat situasi rumah dalam keadaan kosong.
Ketika itu pelaku langsung mengucapkan kepada anak korban dengan nada-nada tegas agar korban takut lalu memaksa.
"Korban sempat menolak namun dikarenakan pelaku menggunakan kekuatan sepenuhnya korban jadi tidak berdaya serta tidak bisa melarikan diri," kata Suharjono, Sabtu (22/5/2021).
Setelah kejadian pertama, pelaku semakin sering melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap anak tirinya.
Ia selalu mengancam dengan mengatakan “jangan kasih tau mamak” setiap selesai memperkosa anak yang seharusnya dilindunginya.
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh sang istri, namun saat itu istrinya hanya marah-marah.
Baca Juga: 4 Tahun Perkosa Anak Tiri, Aksi Bejat Ayah Terungkap Gegara Salah Kirim WA
"Habis melampiaskan nafsu ke korban akhirnya istri pelaku (ibu korban) juga disetubuhi pada saat itu juga," jelasnya.
Perbuatan M terbongkar dari pesan WhatsApp (WA). Ketika itu korban ada masalah dengan pacarnya lalu membahasnya melalui WA. Namun pesan singkat itu salah kirim, bukannya ke sang pacar melainkan ke salah seorang warga.
Kemudian warga tersebut langsung menanyakan permasalahan itu kepada korban. Di situ korban bercerita panjang lebar bahkan korban juga menceritakan jika berhubungan badan dengan ayah tirinya.
Kini M yang bekerja sebagai nelayan ini dijebloskan ke jeruji besi.
Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan pemberatan Ayat (3) karena dilakukan oleh Wali Anak Korban sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana.
"Karena perbuatan bejat itu dilakukan berulang-ulang maka pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Berita Terkait
-
Ada Dugaan Kelalaian, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan
-
Soal Antrean BBM di Riau, Anggota DPR Desak Ada Solusi Konkret
-
Menyelamatkan Nyawa di Ujung Perbatasan: Akhir Tragis Pelarian Kapal Penyelundup di Bintan
-
Kabut Asap Karhutla Selimuti Pekanbaru
-
BRI Dukung Ekonomi Pelangiran Melalui Layanan BRILink Door-to-Door
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak