SuaraBatam.id - Pemkot Batam mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 demi mengendalikan penyebaran virus corona.
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam Azril Apriansyah menyebut, penerapan PPKM berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Muhammad Rudi.
Wali Kota meminta camat, lurah serta perangkat RT dan RW mengatur mengatur PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 .
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah, yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama sepekan terakhir, sehingga skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi posistif dalam satu RT selama sepekan terakhir.
Skenario pengendalian zona oranye yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Dan pada Zona Merah dengan lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama sepekan terakhir.
Skenario pengendalian pada zona merah dengan cara menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca Juga: Digorok Anak PNS, Wanita Malam di Batam Ini Ternyata Hidup Sebatang Kara
Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat di kelurahan, antara lain lurah, ketua RT, RW, dan para tokoh masyarakat.
Berita Terkait
-
14 Ribu Lebih Pemudik Sudah Balik ke Jakarta, Mayoritas Belum Tes Covid-19
-
Kampung Jokowi Lockdown Klaster Covid-19, Paket Sembako Didistribusikan
-
Digorok Anak PNS, Wanita Malam di Batam Ini Ternyata Hidup Sebatang Kara
-
Vaksin Gotong Royong Diharapkan Percepat Herd Immunity
-
Jumlah Penumpang di Bandara Sepinggan Balikpapan Turun Drastis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar