Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 20 Mei 2021 | 19:15 WIB
Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Antara)

SuaraBatam.id - Pemkot Batam mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 demi mengendalikan penyebaran virus corona.

Kepala Dinas Kominfo Kota Batam Azril Apriansyah menyebut, penerapan PPKM berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Muhammad Rudi.

Wali Kota meminta camat, lurah serta perangkat RT dan RW mengatur mengatur PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 .

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah, yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.

Baca Juga: Digorok Anak PNS, Wanita Malam di Batam Ini Ternyata Hidup Sebatang Kara

Zona Kuning dengan satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama sepekan terakhir, sehingga skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi posistif dalam satu RT selama sepekan terakhir.

Skenario pengendalian zona oranye yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Dan pada Zona Merah dengan lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama sepekan terakhir.

Skenario pengendalian pada zona merah dengan cara menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Cek Kesiapan Wisma Atlet Hadapi Lonjakan Kasus Usai Lebaran

Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat di kelurahan, antara lain lurah, ketua RT, RW, dan para tokoh masyarakat.

Load More