SuaraBatam.id - Pemkot Batam mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 demi mengendalikan penyebaran virus corona.
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam Azril Apriansyah menyebut, penerapan PPKM berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Muhammad Rudi.
Wali Kota meminta camat, lurah serta perangkat RT dan RW mengatur mengatur PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 .
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah, yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama sepekan terakhir, sehingga skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi posistif dalam satu RT selama sepekan terakhir.
Skenario pengendalian zona oranye yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Dan pada Zona Merah dengan lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama sepekan terakhir.
Skenario pengendalian pada zona merah dengan cara menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca Juga: Digorok Anak PNS, Wanita Malam di Batam Ini Ternyata Hidup Sebatang Kara
Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat di kelurahan, antara lain lurah, ketua RT, RW, dan para tokoh masyarakat.
Berita Terkait
-
14 Ribu Lebih Pemudik Sudah Balik ke Jakarta, Mayoritas Belum Tes Covid-19
-
Kampung Jokowi Lockdown Klaster Covid-19, Paket Sembako Didistribusikan
-
Digorok Anak PNS, Wanita Malam di Batam Ini Ternyata Hidup Sebatang Kara
-
Vaksin Gotong Royong Diharapkan Percepat Herd Immunity
-
Jumlah Penumpang di Bandara Sepinggan Balikpapan Turun Drastis
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas
-
Pria Diduga Hina Suku Melayu Ditangkap Polresta Barelang, Sempat Minta Maaf
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi