SuaraBatam.id - Pemkot Batam mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 demi mengendalikan penyebaran virus corona.
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam Azril Apriansyah menyebut, penerapan PPKM berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Muhammad Rudi.
Wali Kota meminta camat, lurah serta perangkat RT dan RW mengatur mengatur PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 .
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah, yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama sepekan terakhir, sehingga skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi posistif dalam satu RT selama sepekan terakhir.
Skenario pengendalian zona oranye yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Dan pada Zona Merah dengan lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama sepekan terakhir.
Skenario pengendalian pada zona merah dengan cara menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca Juga: Digorok Anak PNS, Wanita Malam di Batam Ini Ternyata Hidup Sebatang Kara
Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat di kelurahan, antara lain lurah, ketua RT, RW, dan para tokoh masyarakat.
Berita Terkait
-
14 Ribu Lebih Pemudik Sudah Balik ke Jakarta, Mayoritas Belum Tes Covid-19
-
Kampung Jokowi Lockdown Klaster Covid-19, Paket Sembako Didistribusikan
-
Digorok Anak PNS, Wanita Malam di Batam Ini Ternyata Hidup Sebatang Kara
-
Vaksin Gotong Royong Diharapkan Percepat Herd Immunity
-
Jumlah Penumpang di Bandara Sepinggan Balikpapan Turun Drastis
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm
-
Viral Flexing Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Naiki Harley Davidson Tanpa Helm
-
Ketua DPRD Kepri Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Punya SIM Khusus?