SuaraBatam.id - Pemkot Batam mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 demi mengendalikan penyebaran virus corona.
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam Azril Apriansyah menyebut, penerapan PPKM berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Muhammad Rudi.
Wali Kota meminta camat, lurah serta perangkat RT dan RW mengatur mengatur PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 .
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah, yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama sepekan terakhir, sehingga skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi posistif dalam satu RT selama sepekan terakhir.
Skenario pengendalian zona oranye yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Dan pada Zona Merah dengan lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama sepekan terakhir.
Skenario pengendalian pada zona merah dengan cara menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca Juga: Digorok Anak PNS, Wanita Malam di Batam Ini Ternyata Hidup Sebatang Kara
Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat di kelurahan, antara lain lurah, ketua RT, RW, dan para tokoh masyarakat.
Berita Terkait
-
14 Ribu Lebih Pemudik Sudah Balik ke Jakarta, Mayoritas Belum Tes Covid-19
-
Kampung Jokowi Lockdown Klaster Covid-19, Paket Sembako Didistribusikan
-
Digorok Anak PNS, Wanita Malam di Batam Ini Ternyata Hidup Sebatang Kara
-
Vaksin Gotong Royong Diharapkan Percepat Herd Immunity
-
Jumlah Penumpang di Bandara Sepinggan Balikpapan Turun Drastis
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam