SuaraBatam.id - Usai pegawai honorer, kini sanksi pemecatan hingga pemotongan tunjangan juga mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti pasca-cuti lebaran 2021 gegara kedapatan membolos pada hari pertama kerja usai cuti lebaran.
Dikabarkan sebelumnya, data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti memperlihatkan setidaknya 34 tenaga honorer yang kedapatan tak masuk kantor pada inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja.
Bahkan, tidak hanya honorer, para PNS di Meranti juga diketahui cukup banyak yang membolos. Total 27 PNS diketahui bolos kerja.
"Itu data riil. Artinya sudah kami rangkum semuanya," tutur Sekretaris BKD Meranti, Bakharuddin, Rabu (19/5/2021).
Berbeda dengan honorer yang disanksi pemberhentian, PNS hanya akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan selama 1 bulan. Sanksi tersebut juga sudah tertuang dalam Perbup.
Meski demikian, pelaksanaan sanksi tersebut belum final. Hingga saat ini, pihak BKD masih menyiapkan proses administrasinya.
"Keseluruhan pegawai tersebut saat ini tengah disiapkan proses administrasinya untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan," kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Usai adiministrasi pelaksanaan sanksi tersebut rampung, sambung Bakharuddin, selanjutnya akan ditandatangani oleh Bupati Meranti.
Selanjutnya, sesuai perintah kepala daerah. Kepala OPD yang bersangkutan akan diminta untuk mengeksekusi para PNS dan honorer yang masuk daftar sanksi.
Baca Juga: ASN Bantul Ketahuan Bolos Kerja Pascalebaran, Siap-Siap Tunjangan Dipotong
"Kalau Bupati sudah ok nanti kita buat suratnya dan langsung ditandatangi untuk pemberhentian honorer. Untuk PNS nantinya nama-nama itu kita laporkan kepada Bupati juga. Kalau ok, kita tinggal teruskan ke BPKAD lagi," tutupnya.
Berita Terkait
-
PNS yang Kena Amuk Anies Baswedan Tak Diberi Kesempatan Ikut Lelang Jabatan
-
Wali Kota Batam Tak Terapkan WFH Meski 4 PNS Positif COVID-19
-
CPNS 2021: Daftar Formasi Tingkat Pusat Hingga Daerah CPNS dan PPPK 2021
-
Bikin Anies Murka, 239 PNS Bakal Dijatuhi Sanksi
-
ASN Bantul Ketahuan Bolos Kerja Pascalebaran, Siap-Siap Tunjangan Dipotong
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar