SuaraBatam.id - Usai pegawai honorer, kini sanksi pemecatan hingga pemotongan tunjangan juga mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti pasca-cuti lebaran 2021 gegara kedapatan membolos pada hari pertama kerja usai cuti lebaran.
Dikabarkan sebelumnya, data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti memperlihatkan setidaknya 34 tenaga honorer yang kedapatan tak masuk kantor pada inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja.
Bahkan, tidak hanya honorer, para PNS di Meranti juga diketahui cukup banyak yang membolos. Total 27 PNS diketahui bolos kerja.
"Itu data riil. Artinya sudah kami rangkum semuanya," tutur Sekretaris BKD Meranti, Bakharuddin, Rabu (19/5/2021).
Berbeda dengan honorer yang disanksi pemberhentian, PNS hanya akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan selama 1 bulan. Sanksi tersebut juga sudah tertuang dalam Perbup.
Meski demikian, pelaksanaan sanksi tersebut belum final. Hingga saat ini, pihak BKD masih menyiapkan proses administrasinya.
"Keseluruhan pegawai tersebut saat ini tengah disiapkan proses administrasinya untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan," kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Usai adiministrasi pelaksanaan sanksi tersebut rampung, sambung Bakharuddin, selanjutnya akan ditandatangani oleh Bupati Meranti.
Selanjutnya, sesuai perintah kepala daerah. Kepala OPD yang bersangkutan akan diminta untuk mengeksekusi para PNS dan honorer yang masuk daftar sanksi.
Baca Juga: ASN Bantul Ketahuan Bolos Kerja Pascalebaran, Siap-Siap Tunjangan Dipotong
"Kalau Bupati sudah ok nanti kita buat suratnya dan langsung ditandatangi untuk pemberhentian honorer. Untuk PNS nantinya nama-nama itu kita laporkan kepada Bupati juga. Kalau ok, kita tinggal teruskan ke BPKAD lagi," tutupnya.
Berita Terkait
-
PNS yang Kena Amuk Anies Baswedan Tak Diberi Kesempatan Ikut Lelang Jabatan
-
Wali Kota Batam Tak Terapkan WFH Meski 4 PNS Positif COVID-19
-
CPNS 2021: Daftar Formasi Tingkat Pusat Hingga Daerah CPNS dan PPPK 2021
-
Bikin Anies Murka, 239 PNS Bakal Dijatuhi Sanksi
-
ASN Bantul Ketahuan Bolos Kerja Pascalebaran, Siap-Siap Tunjangan Dipotong
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak