SuaraBatam.id - Usai pegawai honorer, kini sanksi pemecatan hingga pemotongan tunjangan juga mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti pasca-cuti lebaran 2021 gegara kedapatan membolos pada hari pertama kerja usai cuti lebaran.
Dikabarkan sebelumnya, data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti memperlihatkan setidaknya 34 tenaga honorer yang kedapatan tak masuk kantor pada inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja.
Bahkan, tidak hanya honorer, para PNS di Meranti juga diketahui cukup banyak yang membolos. Total 27 PNS diketahui bolos kerja.
"Itu data riil. Artinya sudah kami rangkum semuanya," tutur Sekretaris BKD Meranti, Bakharuddin, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: ASN Bantul Ketahuan Bolos Kerja Pascalebaran, Siap-Siap Tunjangan Dipotong
Berbeda dengan honorer yang disanksi pemberhentian, PNS hanya akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan selama 1 bulan. Sanksi tersebut juga sudah tertuang dalam Perbup.
Meski demikian, pelaksanaan sanksi tersebut belum final. Hingga saat ini, pihak BKD masih menyiapkan proses administrasinya.
"Keseluruhan pegawai tersebut saat ini tengah disiapkan proses administrasinya untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan," kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Usai adiministrasi pelaksanaan sanksi tersebut rampung, sambung Bakharuddin, selanjutnya akan ditandatangani oleh Bupati Meranti.
Selanjutnya, sesuai perintah kepala daerah. Kepala OPD yang bersangkutan akan diminta untuk mengeksekusi para PNS dan honorer yang masuk daftar sanksi.
Baca Juga: Selama Periode Libur Lebaran, 42 PNS DKI Lakukan Mudik
"Kalau Bupati sudah ok nanti kita buat suratnya dan langsung ditandatangi untuk pemberhentian honorer. Untuk PNS nantinya nama-nama itu kita laporkan kepada Bupati juga. Kalau ok, kita tinggal teruskan ke BPKAD lagi," tutupnya.
Berita Terkait
-
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
-
Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 ASN 2025? Berikut Perbedaan dan Waktu Pencairannya
-
Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Note 50 Pro 4G vs Samsung Galaxy A16 4G, Duel HP 4G Terbaru
-
Dean James: Waktunya Memberikan Segalanya untuk Garuda
-
Perbandingan Spesifikasi Xiaomi 15 vs Xiaomi 14, Duel HP Flagship Kamera Andalan
-
Data 'Surga' Industri Tekstil versi Sri Mulyani Diragukan, Pengusaha: Ambruk Semua Bu!
-
Surplus Neraca Perdagangan RI Mulai Kehabisan 'Bahan Bakar'
Terkini
-
Hadirkan Festival Ramah Lingkungan, KLBB BRI Diserbu Ribuan Pengunjung
-
BRI Perkenalkan Fitur Tiket Kapal di BRImo, Solusi Mudik Tanpa Ribet
-
Masalah Sampah di Batam Disorot Presiden Prabowo, Apa Gebrakan Amsakar Achmad?
-
Terungkap Identitas Mayat Mengapung di Karimun, Sempat Terima Telpon Sebelum Hilang
-
Jadwal Imsakiyah di Batam Hari Ini, 15 Maret 2025, Lengkap dengan Informasi Menu Sehat