SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali menerapkan pembatasan kerja. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diberlakukan.
Langkah ini diambil menyusul terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di kalagan pegawai dan pejabar Pemprov Kepri, beberapa hari terakhir.
Kebijakan ini sesuai surat edaran (SE) Nomor : 800/893/BKPSDM-SET/2021 tentang penyesuaian sistem kerja dan kehadiran ASN dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingiungan Pemprov Kepri tertanggal 17 Mei 2021.
Surat itu diteken Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah dan mulai berlaku pada tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021 mendatang, sebagaimana melansir laman Batamnews, Selasa (18/5/2021).
Dalam SE tersebut ada 14 item yang harus dilakukan oleh setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri. Diantaranya, kepala OPD melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Atau, diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, kepala OPD menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekdaprov Kepri yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Untuk pelaksanaan sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) harus diajukan secara tertulis.
Pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang berkategori risiko tinggi, kepala OPD dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan WFO, paling banyak 25 persen pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75 persen melaksanaan tugas kedinasan secara WFH.
Baca Juga: Duh! Kasus Positif Covid-19 di Lingga Melonjak, 5 Orang Meninggal
Dalam poin berikutnya, pengaturan jumlah pegawai yang melakukan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Pencatatan kehadiran bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri menggunakan presensi online melalui aplikasi SIAP Kepri.
Bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor melakukan presensi di kantor masing-masing dan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tetap melakukan presensi di rumah/tempat tinggalnya masing-masing.
Berita Terkait
-
Alasan Tiga Pejabat Pemprov Kepri Positif Covid-19, Meski Sudah Divaksin
-
Waduh! Lebaran Idulfitri Picu Peningkatan Kasus Positif Covid-19 di Natuna
-
Masih Zona Oranye, Kasus Positif Covid-19 di Karimun Naik Turun
-
Waspada, Kasus Positif COVID 19 Palembang Paling Tinggi di Sumsel
-
Mayoritas Pasien Corona di Kota Bogor Usia Produktif
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya