SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali menerapkan pembatasan kerja. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diberlakukan.
Langkah ini diambil menyusul terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di kalagan pegawai dan pejabar Pemprov Kepri, beberapa hari terakhir.
Kebijakan ini sesuai surat edaran (SE) Nomor : 800/893/BKPSDM-SET/2021 tentang penyesuaian sistem kerja dan kehadiran ASN dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingiungan Pemprov Kepri tertanggal 17 Mei 2021.
Surat itu diteken Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah dan mulai berlaku pada tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021 mendatang, sebagaimana melansir laman Batamnews, Selasa (18/5/2021).
Dalam SE tersebut ada 14 item yang harus dilakukan oleh setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri. Diantaranya, kepala OPD melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Atau, diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, kepala OPD menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekdaprov Kepri yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Untuk pelaksanaan sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) harus diajukan secara tertulis.
Pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang berkategori risiko tinggi, kepala OPD dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan WFO, paling banyak 25 persen pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75 persen melaksanaan tugas kedinasan secara WFH.
Baca Juga: Duh! Kasus Positif Covid-19 di Lingga Melonjak, 5 Orang Meninggal
Dalam poin berikutnya, pengaturan jumlah pegawai yang melakukan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Pencatatan kehadiran bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri menggunakan presensi online melalui aplikasi SIAP Kepri.
Bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor melakukan presensi di kantor masing-masing dan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tetap melakukan presensi di rumah/tempat tinggalnya masing-masing.
Berita Terkait
-
Alasan Tiga Pejabat Pemprov Kepri Positif Covid-19, Meski Sudah Divaksin
-
Waduh! Lebaran Idulfitri Picu Peningkatan Kasus Positif Covid-19 di Natuna
-
Masih Zona Oranye, Kasus Positif Covid-19 di Karimun Naik Turun
-
Waspada, Kasus Positif COVID 19 Palembang Paling Tinggi di Sumsel
-
Mayoritas Pasien Corona di Kota Bogor Usia Produktif
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset