SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali menerapkan pembatasan kerja. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diberlakukan.
Langkah ini diambil menyusul terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di kalagan pegawai dan pejabar Pemprov Kepri, beberapa hari terakhir.
Kebijakan ini sesuai surat edaran (SE) Nomor : 800/893/BKPSDM-SET/2021 tentang penyesuaian sistem kerja dan kehadiran ASN dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingiungan Pemprov Kepri tertanggal 17 Mei 2021.
Surat itu diteken Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah dan mulai berlaku pada tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021 mendatang, sebagaimana melansir laman Batamnews, Selasa (18/5/2021).
Dalam SE tersebut ada 14 item yang harus dilakukan oleh setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri. Diantaranya, kepala OPD melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Atau, diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, kepala OPD menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekdaprov Kepri yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Untuk pelaksanaan sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) harus diajukan secara tertulis.
Pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang berkategori risiko tinggi, kepala OPD dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan WFO, paling banyak 25 persen pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75 persen melaksanaan tugas kedinasan secara WFH.
Baca Juga: Duh! Kasus Positif Covid-19 di Lingga Melonjak, 5 Orang Meninggal
Dalam poin berikutnya, pengaturan jumlah pegawai yang melakukan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Pencatatan kehadiran bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri menggunakan presensi online melalui aplikasi SIAP Kepri.
Bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor melakukan presensi di kantor masing-masing dan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tetap melakukan presensi di rumah/tempat tinggalnya masing-masing.
Berita Terkait
-
Alasan Tiga Pejabat Pemprov Kepri Positif Covid-19, Meski Sudah Divaksin
-
Waduh! Lebaran Idulfitri Picu Peningkatan Kasus Positif Covid-19 di Natuna
-
Masih Zona Oranye, Kasus Positif Covid-19 di Karimun Naik Turun
-
Waspada, Kasus Positif COVID 19 Palembang Paling Tinggi di Sumsel
-
Mayoritas Pasien Corona di Kota Bogor Usia Produktif
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis