SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali menerapkan pembatasan kerja. Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diberlakukan.
Langkah ini diambil menyusul terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di kalagan pegawai dan pejabar Pemprov Kepri, beberapa hari terakhir.
Kebijakan ini sesuai surat edaran (SE) Nomor : 800/893/BKPSDM-SET/2021 tentang penyesuaian sistem kerja dan kehadiran ASN dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingiungan Pemprov Kepri tertanggal 17 Mei 2021.
Surat itu diteken Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah dan mulai berlaku pada tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021 mendatang, sebagaimana melansir laman Batamnews, Selasa (18/5/2021).
Dalam SE tersebut ada 14 item yang harus dilakukan oleh setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri. Diantaranya, kepala OPD melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Atau, diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, kepala OPD menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekdaprov Kepri yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Untuk pelaksanaan sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) harus diajukan secara tertulis.
Pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang berkategori risiko tinggi, kepala OPD dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan WFO, paling banyak 25 persen pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75 persen melaksanaan tugas kedinasan secara WFH.
Baca Juga: Duh! Kasus Positif Covid-19 di Lingga Melonjak, 5 Orang Meninggal
Dalam poin berikutnya, pengaturan jumlah pegawai yang melakukan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Pencatatan kehadiran bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri menggunakan presensi online melalui aplikasi SIAP Kepri.
Bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor melakukan presensi di kantor masing-masing dan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tetap melakukan presensi di rumah/tempat tinggalnya masing-masing.
Berita Terkait
-
Alasan Tiga Pejabat Pemprov Kepri Positif Covid-19, Meski Sudah Divaksin
-
Waduh! Lebaran Idulfitri Picu Peningkatan Kasus Positif Covid-19 di Natuna
-
Masih Zona Oranye, Kasus Positif Covid-19 di Karimun Naik Turun
-
Waspada, Kasus Positif COVID 19 Palembang Paling Tinggi di Sumsel
-
Mayoritas Pasien Corona di Kota Bogor Usia Produktif
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam