SuaraBatam.id - Buat pengguna transportasi laut antar kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) wajib melampirkan hasil negatif rapid test.
General Manager Pelabuhan Punggur, Very mengatakan, hal tersebut diberlakukan sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 469/SET-STC/V/2021 tentang perubahan atas SE Gubernur nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang ketentuan PPDN di wilayah Kepri.
"Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam," ujar Very dilansir laman Batamnews, Selasa (18/5/2021).
Sampel rapid tes antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Sedangkan hasil negatid GeNose C-19, sampelnya diambil di pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1 x 24 jam.
Seluruh perjalanan dengan transportasi laut setiap pelayaran termasuk yang di bawah empat jam perjalanan tetap diberlakukan tes tersebut.
Sebagai informasi, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad kembali memperpanjang pembatasan dan berlaku efektif mulai hari ini sampai dengan waktu yang akan ditentukan.
Berita Terkait
-
Tes GeNose Acak, 2 Penumpang Bus di Terminal Giwangan Dinyatakan Positif
-
Hasil Rapid Test di Pos Penyekatan Seluruh Jatim, 38 Pemudik Positif Covid
-
Pemeriksaan Rapid Antigen Secara Acak di Bekasi , Dua Orang Positif
-
Hari Pertama Kerja, Pegawai Kejati Sumut Jalani Rapid Antigen
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Pegawai Pemko Batam Jalani Swab Test
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta