SuaraBatam.id - Pria Tanjungpinang hina Jokowi. Mustafa Kamal hina Jokowi karena benci pemerintah.
Mustafa Kamal merupakan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Mustafa Kamal terancam 6 tahun penjara setelah berulah menyebarkan kebencian melalui media sosial Twitter.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan dari hasil pendalaman penyidik, diketahui pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini memang memiliki kebencian kepada pemerintah.
"Pengakuan tersangka dalam BAP menyebutkan dia memang benci pemerintah, terutama kepada Presiden Joko Widodo," kata Harry, Senin (17/5/2021) sore.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Mustafa dengan pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mustafa diamankan oleh tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri di Supermarket Bintan 21, Kota Tanjungpinang pada Rabu (12/5/2021) lalu.
Pria tersebut diamankan atas penyebaran berita hoaks dan SARA melalui media sosial Twitter.
Dalam unggahannya yang tak pantas itu, sejumlah kalimat kasar dan berbau penghinaan dan rasisme dilontarkannya dalam tulisan.
Dir Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten.
Baca Juga: 23 Awak Kapal Negara Andhara Positif COVID-19
"Kemudian diunggah pada tanggal 8 Mei 2021 oleh akun Twitter @MustafaKamalN13 milik pelaku," ujar Teguh Widodo, Kamis (13/5/2021).
Berita Terkait
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Mensos Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kepri
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Bosen Sama Rendang? Sini Cobain Nasi Dagang Anambas Biar Lebaranmu Makin Melayu Paripurna
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur