SuaraBatam.id - Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang pria paruh baya bernama Mustafa Kamal, Rabu (12/5/2021) lalu.
Tim Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap pria ini karena menyebarkan hoaks dan tulisan bernada SARA terkait Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Pria tersebut menuliskan berita hoaks dan SARA melalui media sosial Twitter. Dalam unggahannya yang tak pantas itu, sejumlah kalimat kasar dan berbau penghinaan dan rasisme dilontarkannya dalam tulisan.
Dir Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten.
"Kemudian diunggah pada tanggal 8 Mei 2021 oleh akun Twitter @MustafaKamalN13 milik pelaku," ujar Teguh Widodo, Kamis (13/5/2021) dilansir dari Batamnews.co.id--media jaringan Suara.com.
Akun Twitter tersebut juga baru dibuat pada bulan Maret 2021.
Lebih lanjut, didalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta SARA terkait Presiden RI, Jokowi.
Pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21, Kota Tanjungpinang dan langsung dibawa ke Polda Kepri di Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas.
Baca Juga: Cuap-cuap di Medsos Hina Jokowi, Kakek-kakek Tak Berkutik Diciduk
"Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 terkait UU ITE," ucap Teguh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Selasa 24 Februari 2026
-
DPR Soroti Pidana Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton: Bukan Pelaku Utama
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Senin 23 Februari 2026
-
Aksi Penipuan Pakai File APK Terjadi di Batang, Pakar Sebut sebagai Modus Lama
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Minggu 22 Februari 2026