SuaraBatam.id - Pemerintah Negara Malaysia mengeluarkan kebijakan yang tidak jauh berbeda dengan Indonesia dalam mengatasi sebaran wabah virus corona.
Saking ketatnya peraturan protokol kesehatan, bahkan seorang kakek berusia 73 tahun di Raub, Pahang didenda RM 5000 atau sekitar Rp 17 juta lebih.
Melansir dari Oriental Daily oleh Batamnews (jaringan Suara.com), tiga warga yang tinggal di kawasan di bawah Perintah Pengendalian Gerakan yang Ditingkatkan (EMCO) didenda karena melanggar Prokes tanpa alasan yang jelas.
“Jika prosedur operasi standar tidak diikuti, orang-orang ini dapat menyebarkan virus jika mereka didiagnosis dengan Covid-19,” kata Raub OCPD Supt Kama Azural Mohamed.
Ia menjelaskan, pelaku pertama adalah seorang bapak-bapak yang sudah cukup tua. Kepada petugas, ia mengaku tengah cari angin karena kepanasan.
Ia didenda RM5.000 berdasarkan Pasal 22 (b) dari Undang-undang Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021.
Dua pelanggar lainnya masing-masing didenda RM2.000 sesuai dengan Bagian 25 (a) dari Ordonansi yang sama karena makan di area di bawah EMCO.
Dijelaskan oleh Kama Azural, 17 petugas polisi telah ditempatkan sepanjang waktu di Sungai Chalit, Sungai Klau dan Sungai Ruan untuk memastikan bahwa penduduk setempat mematuhi tindakan karantina pemerintah.
Ia meminta masyarakat untuk mengikuti SOP selama masa karantina atau tindakan yang akan diambil, serta mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi untuk memutus rantai Covid-19.
Baca Juga: Bantah Kisruh Gubsu Edy-Bobby Nasution: Tadi Malam Teleponan!
Berita Terkait
-
Pemerintah: Dilarang Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi, Kalau Kerja Boleh
-
Dukung Pemulihan Wisata Nasional, DFSK Gelora E Siap Antar-Jemput Turis
-
Kapal Pembawa Gula Masuk Indonesia, 13 ABK Asal India Positif Corona
-
Bandara Adisutjipto Pangkas Jam Operasional Selama Masa Larangan Mudik
-
Pakar Sebut Kasus Covid-19 di India Lima 10 Lebih Besar Dari Data Resmi
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset