Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 07 Mei 2021 | 16:32 WIB
ILUSTRASI-PMI asal Malaysia yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang (Nikolas Panama)

SuaraBatam.id - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang baru saja kembali dari Malaysia dan menjalani karantina di Batam.

Guna mengamankan kedua TKI tersebut, kini Pemprov Kepri telah menugaskan Satgas Khusus Pemulangan PMI memperketat penjagaan di bandara.

"Pak Danrem sudah perintahkan agar menjaga ketat Bandara Batam. Selain itu telah meminta Polda untuk membantu melacak PMI yang kabur tersebut," kata Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah di Dompak, Tanjungpinang, Jumat (7/5/2021). 

Danrem selaku Ketua Satgas pemulangan PMI saat ini juga sudah berkoordinasi dengan pihak otoritas Bandara Hang Nadim, Batam. 

Baca Juga: Komisi V DPR Tinjau Larangan Mudik di Stasiun Pasar Senen

Arif menambahkan, dua PMI yang kabur tersebut berasal dari jakarta. Mereka diduga tidak sabar menjalani karantina dan ingin cepat pulang ke Jakarta menjelang Idul Fitri.

"Kita khawatirkan mereka berdua ini positif Covid-19. Kita sengaja melacak mereka dimana, sehingga akan mudah memberitahukan kepada pemerintah asalnya bila dua orang ini yang baru pulang dari Malaysia positif Covid-19. Karena dikhawatirkan menyebarkan Covid-19 baik saat pelarian dan saat sudah ada di kampung halannnya," tutur Arif. 

Menanggapi peristiwa ini, pihaknya berharap TKI atau PMI bisa mengikuti prosedur karantina sesuai aturan yang berlaku.

"PMI yang datang harus menginap selama lima hari dan dilakukan tes PCR sebanyak dua kali. Bila kedua hasil PCR itu negatif Covid-19 maka setelah karantina ini akan di pulangkan," kata dia, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Lebih jauh ia menjelaskan, dari hasil PCR pertama hasilnya hampir semua negatif, namun saat tes PCR kedua terdeteksi banyak yang hasil PCR-nya positif. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pontianak Dihantui Gelombang Ketiga Covid-19

"Jumlahnya sangat banyak yang positif dari hasil PCR itu, 60 orang yang positif. Kemungkinan, baru kambuhnya saat di penampungan itu. Untuk itu, kita mengingatkan agar PMI ini sadar atas hal ini dan penahanan selama lima hari ini atas dasar perintah pusat," pungkasnya.

Load More