SuaraBatam.id - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyayangkan penangkapan yang dilakukan aparat Densus 88. Menurutnya, petugs tidak perlu menutup mata Munarman saat ditangkap.
Ia juga menyebut, Munarman nampak diseret-seret, dimaki, hingga tak boleh untuk sekadar menggunakan alas kaki yang menurutnya melanggar hukum.
Terlebih, menurutnya, selama ini Munarman dikenal sebagai sosok yang sangat kooperatif dan sangat menjunjung tinggi proses penegakan hukum.
“Kita dari tim kuasa hukum dan keluarga sangat menyesalkan dan juga sangat-sangat keberatan dengan proses itu, baik penangkapan maupun penahanannya,” kata dia, melansir Hops.id (jaringan Suara.com).
Ia lantas menyebut tidak seharusnya aparat penegak hukum melakukan tindakan arogan. Ia beranggapan apa yang dilakukan Densus 88 merendahkan hak dan martabat Munarman, serta bertentangan dengan penegakan hukum.
“Ini anak bangsa, ini bukan koruptor maling triliunan uang rakyat, dia juga bukan pembantai penegak hukum, bukan separatis, bukan bandar narkoba, makanya ini mesti diperhatikan,” kata dia.
Meski protapnya demikian, ia lantas mempertanyakan fungsi undang-undang. Ia juga menyebut alasan Munarman tak mengenali wajah penangkapnya sebagai alasan menggelikan karena secara bersamaan disiarkan ke publik.
“Lho, waktu penggerebekan yang dilakukan itu malah diliput, harusnya bukan cuma Munarman yang tak boleh lihat, tapi semua orang. Jangan mengeluarkan argumen yang menggelikan,” katanya.
Ia juga memperingatkan aparat Densus yang menangkap dan menutup mata Munarman karena diklaimnya bisa dipidanakan. Ia juga mengaitkan hal ini dengan pedoman UU nomor 5 tahun 2018 Pasal 25 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 3.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: West Ham Menang, West Brom di Ambang Degradasi
Dirinya mengaku tidak akan mempermasalahkan kepala Munarman ditutup jika ayat 3 dalam pasal tersebut dihapus.
“Kecuali kalau ayat itu dihapus, saya tak akan bicara ini, kita akan terima. Tetapi ini ada, itulah makanya kami ingatkan sebagai wujud kecintaan kita terhadap penegakan hukum. Apalagi hukum ini dibuat bersama DPR,” ujarnya.
“Hati-hati penyidik dan petugas yang melanggar dan menutup kepala itu bisa dipidana lho. Saya sebagai penegak hukum, hanya mengingatkan kalau itu salah. Sama seperti halnya Densus menegakkan hukum. Saya juga. Itu singkatnya,”sambung dia.
Tag
Berita Terkait
-
Yakin Ada Sederet 'Dosa' Munarman, Pengamat: Kasus Baiat Pintu Masuk
-
Kabar Baru Sosok Istri Kedua Munarman, Lily Sofia di Facebook Diduga Single
-
Kisah Munarman Bantu Bangun Gereja HKBP Cinere, Demi Hak Ibadah Kristen
-
Ditemukan Buku Jihad di Rumahnya, Munarman Terdoktrin Usai Membacanya?
-
Ninu Ninu Mari Diciduk! Viral Video Pria Hina Densus 88 Demi Bela Munarman
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polda Kepri Ingatkan Calo Tiket di Pelabuhan, Bakal Ditindak Tegas
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain