SuaraBatam.id - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyayangkan penangkapan yang dilakukan aparat Densus 88. Menurutnya, petugs tidak perlu menutup mata Munarman saat ditangkap.
Ia juga menyebut, Munarman nampak diseret-seret, dimaki, hingga tak boleh untuk sekadar menggunakan alas kaki yang menurutnya melanggar hukum.
Terlebih, menurutnya, selama ini Munarman dikenal sebagai sosok yang sangat kooperatif dan sangat menjunjung tinggi proses penegakan hukum.
“Kita dari tim kuasa hukum dan keluarga sangat menyesalkan dan juga sangat-sangat keberatan dengan proses itu, baik penangkapan maupun penahanannya,” kata dia, melansir Hops.id (jaringan Suara.com).
Ia lantas menyebut tidak seharusnya aparat penegak hukum melakukan tindakan arogan. Ia beranggapan apa yang dilakukan Densus 88 merendahkan hak dan martabat Munarman, serta bertentangan dengan penegakan hukum.
“Ini anak bangsa, ini bukan koruptor maling triliunan uang rakyat, dia juga bukan pembantai penegak hukum, bukan separatis, bukan bandar narkoba, makanya ini mesti diperhatikan,” kata dia.
Meski protapnya demikian, ia lantas mempertanyakan fungsi undang-undang. Ia juga menyebut alasan Munarman tak mengenali wajah penangkapnya sebagai alasan menggelikan karena secara bersamaan disiarkan ke publik.
“Lho, waktu penggerebekan yang dilakukan itu malah diliput, harusnya bukan cuma Munarman yang tak boleh lihat, tapi semua orang. Jangan mengeluarkan argumen yang menggelikan,” katanya.
Ia juga memperingatkan aparat Densus yang menangkap dan menutup mata Munarman karena diklaimnya bisa dipidanakan. Ia juga mengaitkan hal ini dengan pedoman UU nomor 5 tahun 2018 Pasal 25 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 3.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: West Ham Menang, West Brom di Ambang Degradasi
Dirinya mengaku tidak akan mempermasalahkan kepala Munarman ditutup jika ayat 3 dalam pasal tersebut dihapus.
“Kecuali kalau ayat itu dihapus, saya tak akan bicara ini, kita akan terima. Tetapi ini ada, itulah makanya kami ingatkan sebagai wujud kecintaan kita terhadap penegakan hukum. Apalagi hukum ini dibuat bersama DPR,” ujarnya.
“Hati-hati penyidik dan petugas yang melanggar dan menutup kepala itu bisa dipidana lho. Saya sebagai penegak hukum, hanya mengingatkan kalau itu salah. Sama seperti halnya Densus menegakkan hukum. Saya juga. Itu singkatnya,”sambung dia.
Tag
Berita Terkait
-
Yakin Ada Sederet 'Dosa' Munarman, Pengamat: Kasus Baiat Pintu Masuk
-
Kabar Baru Sosok Istri Kedua Munarman, Lily Sofia di Facebook Diduga Single
-
Kisah Munarman Bantu Bangun Gereja HKBP Cinere, Demi Hak Ibadah Kristen
-
Ditemukan Buku Jihad di Rumahnya, Munarman Terdoktrin Usai Membacanya?
-
Ninu Ninu Mari Diciduk! Viral Video Pria Hina Densus 88 Demi Bela Munarman
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu