
SuaraBatam.id - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyayangkan penangkapan yang dilakukan aparat Densus 88. Menurutnya, petugs tidak perlu menutup mata Munarman saat ditangkap.
Ia juga menyebut, Munarman nampak diseret-seret, dimaki, hingga tak boleh untuk sekadar menggunakan alas kaki yang menurutnya melanggar hukum.
Terlebih, menurutnya, selama ini Munarman dikenal sebagai sosok yang sangat kooperatif dan sangat menjunjung tinggi proses penegakan hukum.
“Kita dari tim kuasa hukum dan keluarga sangat menyesalkan dan juga sangat-sangat keberatan dengan proses itu, baik penangkapan maupun penahanannya,” kata dia, melansir Hops.id (jaringan Suara.com).
Ia lantas menyebut tidak seharusnya aparat penegak hukum melakukan tindakan arogan. Ia beranggapan apa yang dilakukan Densus 88 merendahkan hak dan martabat Munarman, serta bertentangan dengan penegakan hukum.
“Ini anak bangsa, ini bukan koruptor maling triliunan uang rakyat, dia juga bukan pembantai penegak hukum, bukan separatis, bukan bandar narkoba, makanya ini mesti diperhatikan,” kata dia.
Meski protapnya demikian, ia lantas mempertanyakan fungsi undang-undang. Ia juga menyebut alasan Munarman tak mengenali wajah penangkapnya sebagai alasan menggelikan karena secara bersamaan disiarkan ke publik.
“Lho, waktu penggerebekan yang dilakukan itu malah diliput, harusnya bukan cuma Munarman yang tak boleh lihat, tapi semua orang. Jangan mengeluarkan argumen yang menggelikan,” katanya.
Ia juga memperingatkan aparat Densus yang menangkap dan menutup mata Munarman karena diklaimnya bisa dipidanakan. Ia juga mengaitkan hal ini dengan pedoman UU nomor 5 tahun 2018 Pasal 25 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 3.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: West Ham Menang, West Brom di Ambang Degradasi
Dirinya mengaku tidak akan mempermasalahkan kepala Munarman ditutup jika ayat 3 dalam pasal tersebut dihapus.
“Kecuali kalau ayat itu dihapus, saya tak akan bicara ini, kita akan terima. Tetapi ini ada, itulah makanya kami ingatkan sebagai wujud kecintaan kita terhadap penegakan hukum. Apalagi hukum ini dibuat bersama DPR,” ujarnya.
“Hati-hati penyidik dan petugas yang melanggar dan menutup kepala itu bisa dipidana lho. Saya sebagai penegak hukum, hanya mengingatkan kalau itu salah. Sama seperti halnya Densus menegakkan hukum. Saya juga. Itu singkatnya,”sambung dia.
Tag
Berita Terkait
-
Yakin Ada Sederet 'Dosa' Munarman, Pengamat: Kasus Baiat Pintu Masuk
-
Kabar Baru Sosok Istri Kedua Munarman, Lily Sofia di Facebook Diduga Single
-
Kisah Munarman Bantu Bangun Gereja HKBP Cinere, Demi Hak Ibadah Kristen
-
Ditemukan Buku Jihad di Rumahnya, Munarman Terdoktrin Usai Membacanya?
-
Ninu Ninu Mari Diciduk! Viral Video Pria Hina Densus 88 Demi Bela Munarman
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
BRI dan AgenBRILink Perluas Layanan untuk Inklusi Keuangan Nasional
-
Apakah Layak Berinvestasi Emas Antam 3Gr Saat Ini?
-
Top, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker!
-
Mandiri Sahabatku Akselerasi Literasi Keuangan dan Wawasan Investasi PMI di Malaysia
-
Hingga akhir Kuartal I 2025, BRI Mampu Himpun DPK Rp1.421,60 Triliun