SuaraBatam.id - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyayangkan penangkapan yang dilakukan aparat Densus 88. Menurutnya, petugs tidak perlu menutup mata Munarman saat ditangkap.
Ia juga menyebut, Munarman nampak diseret-seret, dimaki, hingga tak boleh untuk sekadar menggunakan alas kaki yang menurutnya melanggar hukum.
Terlebih, menurutnya, selama ini Munarman dikenal sebagai sosok yang sangat kooperatif dan sangat menjunjung tinggi proses penegakan hukum.
“Kita dari tim kuasa hukum dan keluarga sangat menyesalkan dan juga sangat-sangat keberatan dengan proses itu, baik penangkapan maupun penahanannya,” kata dia, melansir Hops.id (jaringan Suara.com).
Ia lantas menyebut tidak seharusnya aparat penegak hukum melakukan tindakan arogan. Ia beranggapan apa yang dilakukan Densus 88 merendahkan hak dan martabat Munarman, serta bertentangan dengan penegakan hukum.
“Ini anak bangsa, ini bukan koruptor maling triliunan uang rakyat, dia juga bukan pembantai penegak hukum, bukan separatis, bukan bandar narkoba, makanya ini mesti diperhatikan,” kata dia.
Meski protapnya demikian, ia lantas mempertanyakan fungsi undang-undang. Ia juga menyebut alasan Munarman tak mengenali wajah penangkapnya sebagai alasan menggelikan karena secara bersamaan disiarkan ke publik.
“Lho, waktu penggerebekan yang dilakukan itu malah diliput, harusnya bukan cuma Munarman yang tak boleh lihat, tapi semua orang. Jangan mengeluarkan argumen yang menggelikan,” katanya.
Ia juga memperingatkan aparat Densus yang menangkap dan menutup mata Munarman karena diklaimnya bisa dipidanakan. Ia juga mengaitkan hal ini dengan pedoman UU nomor 5 tahun 2018 Pasal 25 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 3.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: West Ham Menang, West Brom di Ambang Degradasi
Dirinya mengaku tidak akan mempermasalahkan kepala Munarman ditutup jika ayat 3 dalam pasal tersebut dihapus.
“Kecuali kalau ayat itu dihapus, saya tak akan bicara ini, kita akan terima. Tetapi ini ada, itulah makanya kami ingatkan sebagai wujud kecintaan kita terhadap penegakan hukum. Apalagi hukum ini dibuat bersama DPR,” ujarnya.
“Hati-hati penyidik dan petugas yang melanggar dan menutup kepala itu bisa dipidana lho. Saya sebagai penegak hukum, hanya mengingatkan kalau itu salah. Sama seperti halnya Densus menegakkan hukum. Saya juga. Itu singkatnya,”sambung dia.
Tag
Berita Terkait
-
Yakin Ada Sederet 'Dosa' Munarman, Pengamat: Kasus Baiat Pintu Masuk
-
Kabar Baru Sosok Istri Kedua Munarman, Lily Sofia di Facebook Diduga Single
-
Kisah Munarman Bantu Bangun Gereja HKBP Cinere, Demi Hak Ibadah Kristen
-
Ditemukan Buku Jihad di Rumahnya, Munarman Terdoktrin Usai Membacanya?
-
Ninu Ninu Mari Diciduk! Viral Video Pria Hina Densus 88 Demi Bela Munarman
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar