Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 03 Mei 2021 | 19:08 WIB
Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan melalui Tanjungpinang dari Malaysia, Kamis (8/4/2021). (Foto: Adi/batamnews)

SuaraBatam.id - Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Malaysia dan Singapura yang menjalani karantina di Batam dipastikan tetap bisa pulang kampung.

"Kondisi hari ini, meski ada larangan mudik, tidak ada persoalan. Kapal bahkan disiapkan Kementerian Perhubungan," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/5/2021).

Sesuai aturan, setiap PMI yang baru tiba harus menjalani karantina selama lima hari. Selain itu, mereka juga harus dites usap COVID-19, kemudian diulang kembali lima hari kemudian.

Apabila dalam dua kali tes usap itu hasilnya negatif, PMI baru bisa kembali ke daerah masing-masing. Namun, jika positif maka harus menjalani karantina lebih lama.

Baca Juga: Nekat Mudik ke Kalbar, Siap-siap Diisolasi 14 Hari

Hingga Sabtu (1/5/2021) ada lebih dari 100 orang PMI dari Malaysia yang tiba di Batam yang menjalani masa karantina selama lima hari.

Meski menjalani karantina, Wakil Wali Kota menyatakan, PMI yang belum dapat kembali ke daerah masing-masing, maka akan ditampung di di rumah susun.

"Soal makan, sementara kita tangani," kata dia.

Apabila jumlah PMI yang harus menjalani karantina bertambah banyak, maka pemerintah akan menempatkan di Asrama Haji dan Bapelkes serta hotel.

"Tapi kalau di hotel butuh personel untuk memantau. Ada kerja ekstra," kata dia.

Baca Juga: Sempat Memperbolehkan, Kini Pemprov Sumsel Larang Mudik Lokal

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menyatakan aturan larangan mudik tidak berlaku untuk PMI yang tengah menjalani karantina di Batam.

"Untuk PMI pengecualian, mereka boleh. Kepada mereka enggak berlaku larangan yang untuk masyarakat lain pada 6-17 Mei 2021," kata dia. [Antara]

Load More