SuaraBatam.id - Kimia Farma pecat pejabat terlibat skandal rapid test bekas Bandara Kualanamu. Pejabat PT Kimia Farma Tbk pecat pejabat itu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kimia Farma menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal tindakannya.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.
Baca Juga: Raup Rp1,8 M dari Alat Tes Covid Bekas, Begini Peran Manajer Kimia Farma Cs
Cara rapid test bekas Bandara Kualanamu dengan mendaur ulang stik antigen. Limbah medis stik rapid test dipakai lagi setelah dipakai dipakai ke pasien.
Hal itu diungka Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra. Para tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen," ungkapnya.
Kekinian sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka rapid test bekas Bandara Kualanamu di Deli Serdang. Parahnya, pejabat Kimia Farma terlibat.
Penetapan tersangka itu dilaukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Baca Juga: Tipu 9 Ribu Korban, Tersangka Tes Antigen Bekas Cuan Rp 1,8 Miliar
Salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Hadir dalam konferensi tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan sejumlah PJU Polda Sumut.
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Berita Terkait
-
Perluas Ekspansi Bisnis, Kimia Farma Buka Klinik Pratama di IKN
-
Kimia Farma Rambah Bisnis Sel Punca, Apa Itu?
-
Bos Kimia Farma Bakal Putar Otak, Siapkan Strategi Biar Untung
-
PHK Massal Kimia Farma: 5 Pabrik Tutup, Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan!
-
Tutup 5 Pabrik, Kimia Farma Pastikan Ada Gelombang PHK
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra
-
Bangkitkan Ekonomi Lokal: Desa Wisata Batam Menjadi Ikon Pariwisata di Era Jokowi
-
Jeju Air Buka Rute Incheon-Batam, 3 Kali Seminggu! Cek Jadwalnya