Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 28 April 2021 | 13:01 WIB
Polisi amankan alat rapid test di Bandara Kualanamu (Batamnews)

SuaraBatam.id - Praktik rapid test antigen bekas yang dilakukan petugas pelayanan  di Bandara Kualanamu, Deli Serdang menjadi tamparan keras para pemangku jabatan.

Lima petugas yang diduga menggunakan alat tes cepat Covid-19 bekas kini diamankan. Diketahui, layanan rapid test antigen di bandara tersebut dikelola oleh PT Kimia Farma Diganostika. 

Mengetahui hal ini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diganostika Adil Fadhllah Bulqini mengatakan, institusinya mendukung penuh pengungkapan polisi dalam kasus penggunaan rapid test antigen daur ulang.

Ia juga mengatakan,  tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test sangat bertentangan dengan SOP perusahaan.

Baca Juga: Petugas Bandara Kualanamu Akui Cuci Alat Rapid Test Untuk Digunakan Lagi

"Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan," ujar Adil, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut, perbuatan yang dilakukan oleh petugas layanan rapid test secara langsung melakukan pelanggaran berat dan mencoret nama baik perusahaan.

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Adil, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Dikabarkan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek spot layanan uji cepat (Rapid test) Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021). 

Petugas di Bandara Kualanamu itu diduga menggunakan alat rapid test bekas pakai. Total empat orang petugas layanan rapid test serta sejumlah alat untuk pemeriksaan Covid-19 dikabarkan turut diamankan dalam penggerebekan itu.

Baca Juga: Kronologi Polisi Bongkar Bisnis Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Load More