SuaraBatam.id - Polemik lahan di Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang direncanakan akan dibebaskan Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi polemik.
PLN baru-baru ini tidak memasukkan kegiatan pembebasan lahan di Galang Batang untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 2×100 MW dalam rencana kerja tahun ini. Padahal rencana proyek sudah direncanakan sejak sekitar tiga tahun silam.
Hal ini dibenarkan Manajer Pertanahan PT PLN Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatra, Rico Dilo Ginting.
"Saya sudah cek, memang tidak dialokasikan pembebasan lahan untuk PLTU Galang Batang pada tahun ini. Saya belum mengetahui penyebabnya, apakah mungkin karena dampak pandemi COVID-19 atau bukan, saya belum mendapat penjelasan," ujarnya.
"Kalau bersengketa sekali pun tetap kami bangun. Anggaran pembebasan lahan dapat kami titipkan di pengadilan," sambung dia.
Sebelumnya, Rico mengatakan kasus sengketa lahan itu bergulir di Mabes Polri. Pihak PLN pun diperiksa oleh penyidik Mabes Polri pekan depan.
"Anggota saya, yang berhubungan dengan persoalan teknis di lapangan lebih mengetahui permasalahan lahan tersebut sehingga beliau akan memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik," katanya.
Rico mengatakan pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU tidak dilakukan oleh PLN, melainkan pihak Badan Pertanahan Nasional Bintan.
Sampai saat ini, PLN masih menunggu progres dari rencana pembebasan lahan tersebut.
Baca Juga: Hore! April-Juni 2021 Masih Ada Diskon Listrik, Begini Ketentuannya
"Untuk pembebasan lahan, kami belum mengeluarkan anggaran sepeser pun. Kami masih menunggu informasi dari BPN," ujarnya.
Ia melanjutkan, lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTU di Galang Batang sekitar 68 hektare. Namun ia tidak ingin memasuki permasalahan sengketa lahan yang sedang terjadi.
"Tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan, bahkan sudah memasuki penetapan harga lahan," ujarnya.
Mantan Humas PT Libra Agrotaman Asri, Ady Indra Pawenari, pada Kamis (22/4/2021) lalu menyatakan, tanah seluas 68 hektare yang akan dibangun PLTU tersebut seharusnya tidak bermasalah jika Camat Gunung Kijang tidak menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) tahun 2004.
Surat tanah itu pun tidak teregistrasi di kantor kecamatan maupun pedesaan setelah dikonfirmasi kepada Arif Sumarsono yang saat ini Camat Gunung Kijang. Sementara surat tanah berupa sertifikat milik PT Libra diterbitkan tahun 1996.
Tahun 2018, PT Libra mulai melakukan penelusuran terhadap permasalahan lahan tersebut setelah menemukan sejumlah patok untuk pembangunan PLTU. Namun pihak PLN tidak pernah berkoordinasi dengan manajemen PT Libra.
Berita Terkait
-
Tambah Daya Listrik PLN Dibebankan Biaya Rp 202.100
-
Terlalu! Maling di Bintan Gasak Kontrakan Hingga Gondol Tali Jemuran
-
Wow! Dana Trilyunan Disiapkan Untuk Garap Proyek Jembatan Batam-Bintan
-
Menteri Pembangunan Pastikan Proyek Jembatan Babin Digarap Sebelum 2024
-
Sempat Ricuh, Sengketa Lahan PT MIPI dan PT BAI di Bintan Belum Selesai
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam