
SuaraBatam.id - Pria yang menjadi tersangka pemerasan sekaligus penyebar konten porno, Syamsi Fuad kini harus menghabiskan waktunya di dalam tahanan.
Pria 29 tahun itu kini menjadi tersangka UU ITE karena menyebar foto telanjang mantan kekasihnya. Selain itu, ia juga memeras mantan kekasihnya tersebut.
Sang mantan kekasih sekaligus korban berinisial DS yang merasa dirugikan kemudian melaporkan hal ini pada polisi. Fuad sendiri mengaku sudah 4 tahun berpacaran dengan DS.
Usut punya usut, hubungan asmara keduanya kandas usai Fuad ketahuan selingkuh. DS akhir memutuskan untuk berpisah dengan tersangka.
Baca Juga: KPK Lakukan Penyelidikan Oknum Penyidik Pemeras Pejabat di Tanjungbalai
"Ia sering memaki dengan kata-kata kasar. Saya sakit hati karena sikapnya yang tak menghargai itu," kata Fuad, kepada penyidik.
Dengan pengakuan tersebut, Fuad kemudian mengaku meminta uang senilai Rp50 juta hanya untuk ancaman saja. "Saya ancam supaya dia ngajak saya bertemu," sebutnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Diduga karena masih rindu dan kesal hanya bertemu sebentar, akhirnya Fuad mengirimkan foto bugil sang mantan kekasihnya ke lima rekan DS via FB messenger.
Karena perbuatannya tersebut, Fuad kini diamankan Ditreskrimum Polda Kepri.
Baca Juga: Berasal dari Polri, SR Penyidik KPK yang Peras Pejabat Berpangkat AKP
Berita Terkait
-
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita Berkat BRI
-
Go Global, BRI Bawa UMKM Binaan Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam