
SuaraBatam.id - Sempat buron, petugas kepolisian akhirnya berhasil meringkus Syamsi Fuad. Pria 29 tahun itu terbukti melanggar UU ITE karena menyebarkan foto telanjang milik mantan pacarnya.
Alasan pria itu nekat melakukan hal tersebut cukup klasik. Ia tak terima diputuskan oleh sang kekasih.
Berkat perbuatannya yang bejat tersebut, saat ini ia terpaksa ditahan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Namun, ternyata tak hanya itu, korban berinisial DS (29) menuturkan, sebelum nekat menyebarkan foto bugilnya, Fuad sudah berkali-kali mengancam bakal menyebarkan foto bugilnya kepada kawan-kawannya.
"Modusnya tidak terima diputusin, pelaku mengancam akan menyebar foto bugil kalau korban tidak mau memberikan uang senilai Rp50 juta rupiah," ujar Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (24/4/2021).
Tersangka sempat menghubungi korban pada 21 April 2021 untuk bertemu di Simpang Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Lantaran takut dengan ancaman Fuad, korban kemudian terpaksa mengirim uang senilai Rp2 juta tiap bulannya.
"Ancaman itu sebenarnya sudah ada sejak bulan Maret 2021, karena korban tidak menyanggupi jadi korban hanya mentransfer uang Rp 2 juta setiap bulannya," kata Arie, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Tapi ternyata Fuad sudah menyebar foto foto itu ke rekan rekan korban via facebook massenger. Tak terima akhirnya korban melapor ke polisi. Fuad lantas diamankan diamankan di tempat kerjanya.
Baca Juga: Berasal dari Polri, SR Penyidik KPK yang Peras Pejabat Berpangkat AKP
Menjalin Hubungan Sejak Lama
Fuad dan DS ternyata diketahui sudah lama berpacaran. Arie Dharmanto mengatakan, Korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran sudah 4 tahun.
"Jadi dia sudah lama berpacaran dan tak terima diputusin," ujar Arie Dharmanto, Jumat (24/4/2021).
Bahkan, selama berpacaran korban mengatakan bahwa ATM miliknya juga dikuasai oleh pelaku selama 4 tahun.
Atas perbuatannya itu, Fuad dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Berita Terkait
-
Penyidik KPK Terima Suap Rp 1,3 Miliar, Ternyata Memiliki Nilai Terbaik
-
Ngaku Polisi, Penjaja Cewek Open BO Ditangkap Bersama Pacarnya
-
Penyidik KPK AKP SR yang Peras Pejabat Tanjungbalai Terancam Pemecatan
-
Penyidik KPK Ditangkap Kasus Pemerasan Pejabat, ICW Bilang Internal Bobrok
-
Pemerasan oleh Penyidik KPK, ICW: Ada Keterkaitan SP3 Kasus Korupsi
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air
-
AgenBRILink BRI di Gowa Salurkan Pupuk dan Layanan Keuangan, Dukung Petani Sejahtera