SuaraBatam.id - Sempat buron, petugas kepolisian akhirnya berhasil meringkus Syamsi Fuad. Pria 29 tahun itu terbukti melanggar UU ITE karena menyebarkan foto telanjang milik mantan pacarnya.
Alasan pria itu nekat melakukan hal tersebut cukup klasik. Ia tak terima diputuskan oleh sang kekasih.
Berkat perbuatannya yang bejat tersebut, saat ini ia terpaksa ditahan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Namun, ternyata tak hanya itu, korban berinisial DS (29) menuturkan, sebelum nekat menyebarkan foto bugilnya, Fuad sudah berkali-kali mengancam bakal menyebarkan foto bugilnya kepada kawan-kawannya.
"Modusnya tidak terima diputusin, pelaku mengancam akan menyebar foto bugil kalau korban tidak mau memberikan uang senilai Rp50 juta rupiah," ujar Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (24/4/2021).
Tersangka sempat menghubungi korban pada 21 April 2021 untuk bertemu di Simpang Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Lantaran takut dengan ancaman Fuad, korban kemudian terpaksa mengirim uang senilai Rp2 juta tiap bulannya.
"Ancaman itu sebenarnya sudah ada sejak bulan Maret 2021, karena korban tidak menyanggupi jadi korban hanya mentransfer uang Rp 2 juta setiap bulannya," kata Arie, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Tapi ternyata Fuad sudah menyebar foto foto itu ke rekan rekan korban via facebook massenger. Tak terima akhirnya korban melapor ke polisi. Fuad lantas diamankan diamankan di tempat kerjanya.
Baca Juga: Berasal dari Polri, SR Penyidik KPK yang Peras Pejabat Berpangkat AKP
Menjalin Hubungan Sejak Lama
Fuad dan DS ternyata diketahui sudah lama berpacaran. Arie Dharmanto mengatakan, Korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran sudah 4 tahun.
"Jadi dia sudah lama berpacaran dan tak terima diputusin," ujar Arie Dharmanto, Jumat (24/4/2021).
Bahkan, selama berpacaran korban mengatakan bahwa ATM miliknya juga dikuasai oleh pelaku selama 4 tahun.
Atas perbuatannya itu, Fuad dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Berita Terkait
-
Penyidik KPK Terima Suap Rp 1,3 Miliar, Ternyata Memiliki Nilai Terbaik
-
Ngaku Polisi, Penjaja Cewek Open BO Ditangkap Bersama Pacarnya
-
Penyidik KPK AKP SR yang Peras Pejabat Tanjungbalai Terancam Pemecatan
-
Penyidik KPK Ditangkap Kasus Pemerasan Pejabat, ICW Bilang Internal Bobrok
-
Pemerasan oleh Penyidik KPK, ICW: Ada Keterkaitan SP3 Kasus Korupsi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya