M Nurhadi
Kamis, 15 April 2021 | 13:11 WIB
Ilustrasi ganja. (Pixabay)

SuaraBatam.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertuasg di Kantor Imigrasi Tanjungpinang diringkus atas kepemilikan 0,63 gram ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, pria berinisial M itu diringkus di Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang pada Jumat (9/4/2021) lalu.

"Ia kami tangkap saat sedang duduk di teras rumah," kata AKP Ronny kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (15/4/2021).

Usai meringkus tersangka, petugas kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat. Ditemukan 1 paket ganja dengan berat bruto 0,63 gram yang disimpan didalam lemari ruang tamu. 

Baca Juga: Selesai Masa Hukuman, Ratusan TKI Asal Malaysia Pulang ke Indonesia

"Selain ganja, kita juga mengamankan barang bukti 2 pack kertas papir merk Toreador.  Sat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya," ujarnya.

Tidak hanya memiliki ganja, lanjut Ronny, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine. Saat ini, petugas masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

M dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Load More