SuaraBatam.id - Tukang jaga fotokopi berinisial DS (26) nekat melakukan pelecehan seksual kepada gadis dibawah umur yang merupakan pelanggannya.
Kapolsek Kotagede Kompol Dwitavianto mengatakan, pelaku sempat tidak mengaku perbuatannya tersebut. Namun hal itu sia-sia karena pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV.
"Berbekal keterangan yang minim dan dari rekaman CCTV yang memang tidak begitu tajam. Lalu kita kita edit atau pertajam sebagai bukti untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan," ujar Dwi kepada awak media saat jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Rabu (14/4/2021).
Kronologi bermula saat korban yang masih duduk di sekolah SMP datang ke tempat fotokopi untuk keperluan tugas, dimana tersangka bekerja pada hari Sabtu (10/4/2021) lalu.
"Korban ini awalnya mau ngeprint tugas sekolah, filenya ada di handphone. Lalu pelaku yang bekerja di situ menghampiri untuk melayani saat ngeprint," ucapnya kepada Suarajogja.id.
Dwi menjelaskan, saat pelaku duduk bersebelahan dengan korban tiba-tiba melakukan tindakan cabul hingga membuat korban kaget.
Pelaku yang tak mengaku, sempat membuat proses penyidikan cukup sulit. Namun dengan adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya perbuatan pelaku dapat dipastikan buktinya.
Kepolisian bahkan mengumpulkan sejumlah keterangan korban serta para ahli, mulai dari psikolog hingga ahli gesture dengan tambahan bukti pendukung berupa rekaman CCTV.
"Sampai saat ini pelaku ini tidak mengakuinya. Tapi, kami yakin dengan keterangan korban dan CCTV, lalu dibantu para ahli baik psikolog serta ahli gesture. Sehingga berkesimpulan pelaku memang sengaja melakukan pencabulan ini," terangnya.
Baca Juga: Bejat! Pura-pura Minta Pijat, Guru di Tarakan Tega Cabuli 4 Murid Laki-laki
Dwi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menganggap kasus pelecehan seksual sebagai seusatu yang lumrah atau hal biasa. Diperlukan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam mengungkap dan mencegah terjadinya kejadian serupa.
"Sudah seharusnya masyarakat untuk tidak menganggap remeh kejadian pelecehan seksual. Jangan sampai mereka [anak-anak korban pelecehan seksual] menjadi semakin trauma dikarenakan pelaku yang masih berkeliaran," ujar Dwi.
Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum
-
Bengkel Jiwa: Dunia Pendidikan Tercoreng Kasus Pelecehan oleh Dosen Unej
-
Lagi Teler, Anggota DPRD Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap PNS
-
Bejat, Tukang Fotokopi di Jogja Terekam CCTV Cabuli Siswi SMP
-
Mahasiswa Unej Minta Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak Segera Ditahan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik