SuaraBatam.id - Tukang jaga fotokopi berinisial DS (26) nekat melakukan pelecehan seksual kepada gadis dibawah umur yang merupakan pelanggannya.
Kapolsek Kotagede Kompol Dwitavianto mengatakan, pelaku sempat tidak mengaku perbuatannya tersebut. Namun hal itu sia-sia karena pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV.
"Berbekal keterangan yang minim dan dari rekaman CCTV yang memang tidak begitu tajam. Lalu kita kita edit atau pertajam sebagai bukti untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan," ujar Dwi kepada awak media saat jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Rabu (14/4/2021).
Kronologi bermula saat korban yang masih duduk di sekolah SMP datang ke tempat fotokopi untuk keperluan tugas, dimana tersangka bekerja pada hari Sabtu (10/4/2021) lalu.
"Korban ini awalnya mau ngeprint tugas sekolah, filenya ada di handphone. Lalu pelaku yang bekerja di situ menghampiri untuk melayani saat ngeprint," ucapnya kepada Suarajogja.id.
Dwi menjelaskan, saat pelaku duduk bersebelahan dengan korban tiba-tiba melakukan tindakan cabul hingga membuat korban kaget.
Pelaku yang tak mengaku, sempat membuat proses penyidikan cukup sulit. Namun dengan adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya perbuatan pelaku dapat dipastikan buktinya.
Kepolisian bahkan mengumpulkan sejumlah keterangan korban serta para ahli, mulai dari psikolog hingga ahli gesture dengan tambahan bukti pendukung berupa rekaman CCTV.
"Sampai saat ini pelaku ini tidak mengakuinya. Tapi, kami yakin dengan keterangan korban dan CCTV, lalu dibantu para ahli baik psikolog serta ahli gesture. Sehingga berkesimpulan pelaku memang sengaja melakukan pencabulan ini," terangnya.
Baca Juga: Bejat! Pura-pura Minta Pijat, Guru di Tarakan Tega Cabuli 4 Murid Laki-laki
Dwi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menganggap kasus pelecehan seksual sebagai seusatu yang lumrah atau hal biasa. Diperlukan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam mengungkap dan mencegah terjadinya kejadian serupa.
"Sudah seharusnya masyarakat untuk tidak menganggap remeh kejadian pelecehan seksual. Jangan sampai mereka [anak-anak korban pelecehan seksual] menjadi semakin trauma dikarenakan pelaku yang masih berkeliaran," ujar Dwi.
Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum
-
Bengkel Jiwa: Dunia Pendidikan Tercoreng Kasus Pelecehan oleh Dosen Unej
-
Lagi Teler, Anggota DPRD Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap PNS
-
Bejat, Tukang Fotokopi di Jogja Terekam CCTV Cabuli Siswi SMP
-
Mahasiswa Unej Minta Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak Segera Ditahan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar