SuaraBatam.id - Pemkot Tanjungpinang merilis surat edaran (SE) panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di tengah pandemi COVID-19.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyebutkan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Pihaknya juga mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid/surau/mushalla dengan menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama pandemi.
Namun, untuk pengajian atau ceramah dan semacamnya akan dibatasidurasi waktu 20 menit dan peringatan Nuzulul Qur’an serta tadarus dilaksanakan dengan menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan.
Kemudian, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Selanjutnya, pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, infaq, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat juga dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Selain itu, kepada masyarakat dilarang melaksanakan pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki dan hanya dilakukan di masjid/surau/mushalla dengan pengeras suara.
Selanjutnya, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka juga wajib menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan.
Warga diminta mengurangi perjalanan ke luar daerah, secara khusus ke daerah yang berada pada zona merah dan/atau sedang memiliki peningkatan insentitas konfirmasi kasus positif COVID-19.
Baca Juga: Muncul Klaster Karyawan di Ketapang, Perbatasan Kalteng-Kalbar Disorot
SE itu menegaskan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid atau setiap orang yang sengaja melanggar atau melalaikan protokol kesehatan COVID-19 selama dalam situasi pandemi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan. [Antara]
Berita Terkait
-
Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah
-
Para Ibu di AS Mencari ASI yang Mengandung Antibodi Covid-19 untuk Bayinya
-
Tambah 1.031 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 392.598 Orang
-
Muncul Klaster Karyawan di Ketapang, Perbatasan Kalteng-Kalbar Disorot
-
Satpol PP DIY Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama Ramadan
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap