SuaraBatam.id - Pemkot Tanjungpinang merilis surat edaran (SE) panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di tengah pandemi COVID-19.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyebutkan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Pihaknya juga mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid/surau/mushalla dengan menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama pandemi.
Namun, untuk pengajian atau ceramah dan semacamnya akan dibatasidurasi waktu 20 menit dan peringatan Nuzulul Qur’an serta tadarus dilaksanakan dengan menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan.
Kemudian, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Selanjutnya, pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, infaq, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat juga dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Selain itu, kepada masyarakat dilarang melaksanakan pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki dan hanya dilakukan di masjid/surau/mushalla dengan pengeras suara.
Selanjutnya, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka juga wajib menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan.
Warga diminta mengurangi perjalanan ke luar daerah, secara khusus ke daerah yang berada pada zona merah dan/atau sedang memiliki peningkatan insentitas konfirmasi kasus positif COVID-19.
Baca Juga: Muncul Klaster Karyawan di Ketapang, Perbatasan Kalteng-Kalbar Disorot
SE itu menegaskan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid atau setiap orang yang sengaja melanggar atau melalaikan protokol kesehatan COVID-19 selama dalam situasi pandemi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan. [Antara]
Berita Terkait
-
Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah
-
Para Ibu di AS Mencari ASI yang Mengandung Antibodi Covid-19 untuk Bayinya
-
Tambah 1.031 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 392.598 Orang
-
Muncul Klaster Karyawan di Ketapang, Perbatasan Kalteng-Kalbar Disorot
-
Satpol PP DIY Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama Ramadan
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis