
SuaraBatam.id - Pemkot Tanjungpinang merilis surat edaran (SE) panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di tengah pandemi COVID-19.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyebutkan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Pihaknya juga mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid/surau/mushalla dengan menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama pandemi.
Namun, untuk pengajian atau ceramah dan semacamnya akan dibatasidurasi waktu 20 menit dan peringatan Nuzulul Qur’an serta tadarus dilaksanakan dengan menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan.
Baca Juga: Muncul Klaster Karyawan di Ketapang, Perbatasan Kalteng-Kalbar Disorot
Kemudian, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Selanjutnya, pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, infaq, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat juga dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Selain itu, kepada masyarakat dilarang melaksanakan pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki dan hanya dilakukan di masjid/surau/mushalla dengan pengeras suara.
Selanjutnya, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka juga wajib menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan.
Warga diminta mengurangi perjalanan ke luar daerah, secara khusus ke daerah yang berada pada zona merah dan/atau sedang memiliki peningkatan insentitas konfirmasi kasus positif COVID-19.
Baca Juga: Update Sabtu 11 April: 10.045.575 Orang Indonesia Telah Divaksin Covid-19
SE itu menegaskan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid atau setiap orang yang sengaja melanggar atau melalaikan protokol kesehatan COVID-19 selama dalam situasi pandemi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan. [Antara]
Berita Terkait
-
Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah
-
Para Ibu di AS Mencari ASI yang Mengandung Antibodi Covid-19 untuk Bayinya
-
Tambah 1.031 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 392.598 Orang
-
Muncul Klaster Karyawan di Ketapang, Perbatasan Kalteng-Kalbar Disorot
-
Satpol PP DIY Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama Ramadan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!