SuaraBatam.id - Pemkot Tanjungpinang merilis surat edaran (SE) panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di tengah pandemi COVID-19.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyebutkan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Pihaknya juga mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid/surau/mushalla dengan menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama pandemi.
Namun, untuk pengajian atau ceramah dan semacamnya akan dibatasidurasi waktu 20 menit dan peringatan Nuzulul Qur’an serta tadarus dilaksanakan dengan menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan.
Kemudian, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Selanjutnya, pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, infaq, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat juga dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Selain itu, kepada masyarakat dilarang melaksanakan pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki dan hanya dilakukan di masjid/surau/mushalla dengan pengeras suara.
Selanjutnya, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka juga wajib menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan.
Warga diminta mengurangi perjalanan ke luar daerah, secara khusus ke daerah yang berada pada zona merah dan/atau sedang memiliki peningkatan insentitas konfirmasi kasus positif COVID-19.
Baca Juga: Muncul Klaster Karyawan di Ketapang, Perbatasan Kalteng-Kalbar Disorot
SE itu menegaskan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid atau setiap orang yang sengaja melanggar atau melalaikan protokol kesehatan COVID-19 selama dalam situasi pandemi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan. [Antara]
Berita Terkait
-
Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah
-
Para Ibu di AS Mencari ASI yang Mengandung Antibodi Covid-19 untuk Bayinya
-
Tambah 1.031 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 392.598 Orang
-
Muncul Klaster Karyawan di Ketapang, Perbatasan Kalteng-Kalbar Disorot
-
Satpol PP DIY Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama Ramadan
Terpopuler
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Koperasi Desa, BRI Berikan Dukungan Lewat Kehadiran BRILink Agen
-
Dirut PLN Dicopot di Tengah Blackout Kepri
-
PLN Batam Ungkap Penyebab Blackout di Kepri: Monyet
-
Warga Batam Diminta Waspada: Kualitas Udara Memburuk, Jarak Pandang Terbatas
-
Bahlil Ungkap Penyebab Blackout PLN Batam: Kemungkinan Kelelawar