Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 09 April 2021 | 19:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB pesantren milik Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (1/4/2021). [Suara.com/Fakhri]

SuaraBatam.id - Pegiat media sosial Denny Siregar merespon pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut, Direktur Utama (Dirut) nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan berani korupsi karena kebutuhan hidup.

Ia mengkritisi pernyataan tersebut dan bahkan menyebut gaji Dirut dibawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp100 juta belum termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya.

“Gaji Dirutnya 100 juta rupiah per bulan. Belum tunjangan-tunjangan dan fasilitas lainnya,” kata Denny dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Hops (jaringan Suara.com).

Ia lantas mengaku heran dengan alasan yang dilontarkan Anies Baswedan karena gaji yang sangat besar tersebut. Ia bahkan menyindir pejabat Pemprov.

Baca Juga: Polda Sumbar Periksa 11 Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19

“Kebutuhan hidup apalagi? Apa dia makanannya emas?” tanya Denny.

Sebelumnya diketahui Anies sempat membahas terkait alasan dibalik korupsi yang dilakukan sejumlah kalangan pejabat Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya karena alasan kebutuhan.

Dalam gelaran bertajuk "Membeda Praktik Korupsi Kepala Daerah" itu ia mengklaim, upah yang didapatkan tidak sebanding dengan nilai kebutuhannya. Karena itu, seseorang akhirnya memilih untuk melakukan korupsi.

 “Kalau kebutuhan hidup layak tidak bisa dipenuhi di tempat ia bekerja maka tanggung jawab di rumah yang harus ditunaikan, dia harus cari peluang lain untuk bisa menutup kebutuhannya” ujar Anies.

Untuk diketahui, Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan belum lama ini resmi ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kasus Korupsi Bank Kalbar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Ia lantas menyebut, jika memang membutuhkan uang lebih atau kebutuhan yang perlu dicukupi, lebih baik mencari uang tambahan lain yang berasal dari cara yang benar dan bukan korupsi.

“Bila peluang yang dilakukan itu di luar kegiatan kantor untuk tambahan masih aman. Tapi bila kewenangan yang dimilikinya kemudian dipandang sebagai cara untuk mendapatkan pendapatan tambahan di situlah masalahnya,” jelasnya.

Anies memberi contoh, kebutuhan hidup seorang pegawai Rp10 juta perbulan tetapi pendapatannya hanya Rp7 juta. Dengan demikian pegawai itu bakal berupaya mencari kekurangan dana yang ada untuk menambal kebutuhannya.

“Maka Rp 3 juta ini dia harus cari dan selisih Rp3 juta ini bisa jadi diambil lewat kewenangan yang dimiliki dipakai untuk mendapatkan tambahan mengisi uang yang kosong. Inilah jenis korupsi karena kebutuhan,” kata Anies.

“Itu solusinya adalah dengan ditingkatkan pendapatannya sehingga kebutuhannya tertutup,” sambung Anies.

Load More