SuaraBatam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menyetujui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Nantinya, uang negara melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonsia (BLBI) yang dikorupsi berjamaah sebesar Rp108 trilyun tersebut bakal ditagih oleh satgas tersebut.
"Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud melalui Twitter resmi, Jumat (8/4/2021)
"Di dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," lanjut dia.
Lebih jauh, pembentukan satgas ini nantinya memiliki tugas memburu aset-aset dari para terkait lantaran hutang akibat kasus BLBI 23 tahun lalu.
"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," tulis Mahfud.
Ketentuan ini dirilis tidak lama setelah KPK secara mengejutkan membebaskan terdakwa korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih.
"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," kata Mahfud.
"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu, tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," pungkasnya.
Baca Juga: Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK
Berita Terkait
-
KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya
-
Kala Fransiskus, Korban Banjir Bandang Lembata Dapat Jaket Dari Jokowi
-
Tinjau Lokasi Bencana di Adonara, Jokowi Ingatkan Pengungsi Pakai Masker
-
Jimly Asshiddiqie akan Diperiksa Kasus Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
-
Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam