SuaraBatam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menyetujui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Nantinya, uang negara melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonsia (BLBI) yang dikorupsi berjamaah sebesar Rp108 trilyun tersebut bakal ditagih oleh satgas tersebut.
"Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud melalui Twitter resmi, Jumat (8/4/2021)
"Di dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," lanjut dia.
Lebih jauh, pembentukan satgas ini nantinya memiliki tugas memburu aset-aset dari para terkait lantaran hutang akibat kasus BLBI 23 tahun lalu.
"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," tulis Mahfud.
Ketentuan ini dirilis tidak lama setelah KPK secara mengejutkan membebaskan terdakwa korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih.
"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," kata Mahfud.
"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu, tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," pungkasnya.
Baca Juga: Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK
Berita Terkait
-
KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya
-
Kala Fransiskus, Korban Banjir Bandang Lembata Dapat Jaket Dari Jokowi
-
Tinjau Lokasi Bencana di Adonara, Jokowi Ingatkan Pengungsi Pakai Masker
-
Jimly Asshiddiqie akan Diperiksa Kasus Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
-
Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar