SuaraBatam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menyetujui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Nantinya, uang negara melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonsia (BLBI) yang dikorupsi berjamaah sebesar Rp108 trilyun tersebut bakal ditagih oleh satgas tersebut.
"Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud melalui Twitter resmi, Jumat (8/4/2021)
"Di dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," lanjut dia.
Lebih jauh, pembentukan satgas ini nantinya memiliki tugas memburu aset-aset dari para terkait lantaran hutang akibat kasus BLBI 23 tahun lalu.
"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," tulis Mahfud.
Ketentuan ini dirilis tidak lama setelah KPK secara mengejutkan membebaskan terdakwa korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih.
"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," kata Mahfud.
"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu, tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama)," pungkasnya.
Baca Juga: Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK
Berita Terkait
-
KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya
-
Kala Fransiskus, Korban Banjir Bandang Lembata Dapat Jaket Dari Jokowi
-
Tinjau Lokasi Bencana di Adonara, Jokowi Ingatkan Pengungsi Pakai Masker
-
Jimly Asshiddiqie akan Diperiksa Kasus Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
-
Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Minggu 15 Maret 2026
-
Polda Kepri Ingatkan Calo Tiket di Pelabuhan, Bakal Ditindak Tegas
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026