SuaraBatam.id - Kementerian Perhubungan akhirnya merilis aturan bagi warga yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut alias kapal sebelum adanya larangan mudik.
Surat Edaran (SE) nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 itu mulai berlaku 1 April 2021 hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Di dalamnya dijelaskan, calon penumpang kapal wajib melakukan tes kesehatan baik RT-PCR, rapid Antigen atau GeNose C19 sebelum melakukan perjalanan.
Hasil tes RT-PCR dan rapid Antigen untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan daerah lainnya dapat digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi Tutup Sementara
Khusus untuk penumpang perjalanan ke Pulau Bali wajib memiliki surat keterangan RT-PCR atau rapid Antigen paling lama 2x24 jam dan tes GeNose surat kesehatan berlaku lebih singkat, yaitu 1x24 jam sebelum keberangkatan ke seluruh tujuan.
Penumpang juga diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker yang direkomendasikan, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia atau paspor kesehatan di pelabuhan atau terminal keberangkatan kecuali bagi penumpang yang memilik perjalanan rutin antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi.
Anak-anak di bawah 5 tahun akan dikecualikan dari tes acak. Selan itu, juga dikecualikan untuk penumpang dengan menggunakan modal transportasi laut perintis dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Saat ditemukan adanya penumpang dengan gejala terkait meski hasil RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose negatif, penumpang tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Meski Jadi Prioritas, Vaksinasi Lansia di DIY Masih Belum Maksimal
Selain itu, penumpang kapal juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan.
Berita Terkait
-
Target Mudik Lancar, Mendagri Tito Instruksikan Pemda Perbaiki Jalan, Laut, dan Udara
-
Pertanda Mobil Bekas Pernah Kena Banjir: Wajib Tahu sebelum Beli untuk Mudik Lebaran
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Bertenaga Harga 50 Jutaan Maret 2025: Mesin Bertenaga, Cocok untuk Mudik Nyaman
-
SE Libur Anak Sekolah Telah Keluar, Menhub Menanti Aturan WFA ASN-Pegawai BUMN yang Belum Jelas
-
Jasa Raharja Paparkan Persiapan Hadapi Idul Fitri 2025 Sekaligus Umumkan Program Mudik Gratis
Terpopuler
- Emil Audero Cetak Sejarah Setelah 1 Detik Resmi WNI, Jadi Kiper Paling ... di Asia!
- Erick Thohir Geleng-geleng dengan Sikap Bahrain Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Stadion GBK
- Sosok Mira Christina Setiady, Istri Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Punya Jabatan Moncer
- Ayah Mertua Elus-elus Perut Aaliyah Massaid Setelah Wudhu, Netizen Berdebat: Ajaran Siapa Sih?
- Seberapa Kaya Rudy Salim? Disebut Firdaus Oiwobo Cuma Sanggup Kasih Honor Rp6 Juta saat Podcast
Pilihan
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 6 Maret 2025
-
Dianggap Rasis ke Pemain Naturalisasi, Ahmad Dhani Ternyata Keturunan Bule?
-
Pendirian Gereja Toraja Samarinda Terhalang Regulasi atau Tekanan Kelompok Tertentu?
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar, Terbaru Maret 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terupdate Maret 2025
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan