SuaraBatam.id - Kementerian Perhubungan akhirnya merilis aturan bagi warga yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut alias kapal sebelum adanya larangan mudik.
Surat Edaran (SE) nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 itu mulai berlaku 1 April 2021 hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Di dalamnya dijelaskan, calon penumpang kapal wajib melakukan tes kesehatan baik RT-PCR, rapid Antigen atau GeNose C19 sebelum melakukan perjalanan.
Hasil tes RT-PCR dan rapid Antigen untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan daerah lainnya dapat digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk penumpang perjalanan ke Pulau Bali wajib memiliki surat keterangan RT-PCR atau rapid Antigen paling lama 2x24 jam dan tes GeNose surat kesehatan berlaku lebih singkat, yaitu 1x24 jam sebelum keberangkatan ke seluruh tujuan.
Penumpang juga diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker yang direkomendasikan, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia atau paspor kesehatan di pelabuhan atau terminal keberangkatan kecuali bagi penumpang yang memilik perjalanan rutin antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi.
Anak-anak di bawah 5 tahun akan dikecualikan dari tes acak. Selan itu, juga dikecualikan untuk penumpang dengan menggunakan modal transportasi laut perintis dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Saat ditemukan adanya penumpang dengan gejala terkait meski hasil RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose negatif, penumpang tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi Tutup Sementara
Selain itu, penumpang kapal juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Karena Komponen Vaksin, Ini Penyebab Lain KIPI
-
Geger Teroris Jakarta Dapat Bansos COVID-19, Masih Punya Jatah 2 Bulan
-
Polisi Siapkan Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021 di Perbatasan Surabaya
-
TOK! Pemkot Tangerang Tetap Vaksinasi COVID-19 Selama Ramadan
-
Mudik Lebaran Dilarang, Polisi Jaga Ketat Jalur-jalur Tikus di Brebes
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako