SuaraBatam.id - Kementerian Perhubungan akhirnya merilis aturan bagi warga yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut alias kapal sebelum adanya larangan mudik.
Surat Edaran (SE) nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 itu mulai berlaku 1 April 2021 hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Di dalamnya dijelaskan, calon penumpang kapal wajib melakukan tes kesehatan baik RT-PCR, rapid Antigen atau GeNose C19 sebelum melakukan perjalanan.
Hasil tes RT-PCR dan rapid Antigen untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan daerah lainnya dapat digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk penumpang perjalanan ke Pulau Bali wajib memiliki surat keterangan RT-PCR atau rapid Antigen paling lama 2x24 jam dan tes GeNose surat kesehatan berlaku lebih singkat, yaitu 1x24 jam sebelum keberangkatan ke seluruh tujuan.
Penumpang juga diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker yang direkomendasikan, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia atau paspor kesehatan di pelabuhan atau terminal keberangkatan kecuali bagi penumpang yang memilik perjalanan rutin antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi.
Anak-anak di bawah 5 tahun akan dikecualikan dari tes acak. Selan itu, juga dikecualikan untuk penumpang dengan menggunakan modal transportasi laut perintis dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Saat ditemukan adanya penumpang dengan gejala terkait meski hasil RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose negatif, penumpang tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi Tutup Sementara
Selain itu, penumpang kapal juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Karena Komponen Vaksin, Ini Penyebab Lain KIPI
-
Geger Teroris Jakarta Dapat Bansos COVID-19, Masih Punya Jatah 2 Bulan
-
Polisi Siapkan Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021 di Perbatasan Surabaya
-
TOK! Pemkot Tangerang Tetap Vaksinasi COVID-19 Selama Ramadan
-
Mudik Lebaran Dilarang, Polisi Jaga Ketat Jalur-jalur Tikus di Brebes
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar