Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 09 April 2021 | 14:36 WIB
ILUSTRASI-Sejumlah kendaraan roda empat tujuan Pulau Jawa, antre masuk kapal feri di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (Antara/Kristian Ali)

SuaraBatam.id - Kementerian Perhubungan akhirnya merilis aturan bagi warga yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut alias kapal sebelum adanya larangan mudik.

Surat Edaran (SE) nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 itu mulai berlaku 1 April 2021 hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Di dalamnya dijelaskan, calon penumpang kapal wajib  melakukan tes kesehatan baik RT-PCR, rapid Antigen atau GeNose C19 sebelum melakukan perjalanan.

Hasil tes RT-PCR dan rapid Antigen untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan daerah lainnya dapat digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi Tutup Sementara

Khusus untuk penumpang perjalanan ke Pulau Bali wajib memiliki surat keterangan RT-PCR atau rapid Antigen paling lama 2x24 jam dan tes GeNose surat kesehatan berlaku lebih singkat, yaitu 1x24 jam sebelum keberangkatan ke seluruh tujuan.

Penumpang juga diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker yang direkomendasikan, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia atau paspor kesehatan di pelabuhan atau terminal keberangkatan kecuali bagi penumpang yang memilik perjalanan rutin antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi.

Anak-anak di bawah 5 tahun akan dikecualikan dari tes acak. Selan itu, juga dikecualikan untuk penumpang dengan menggunakan modal transportasi laut perintis dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Saat ditemukan adanya penumpang dengan gejala terkait meski hasil RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose negatif, penumpang tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Meski Jadi Prioritas, Vaksinasi Lansia di DIY Masih Belum Maksimal

Selain itu, penumpang kapal juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan.

Load More