SuaraBatam.id - Sidang kasus yang menjerat Rizieq Shihab kembali berlanjut dengan majelis yang memutuskan untuk tidak menerima atau menolak eksepsi yang sebelumnya telah diajukan oleh Rizieq beserta para kuasa hukumnya pada Selasa (6/4/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Menetapkan nomor perkara 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab ekspresi," ujar Ketua Majelis Hakim melalui sidang yang digelar secara virtual.
"Menimbang pertimbangan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan simulasi hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," sambungnya.
Lanjutan sidang tersebut lantas turut dikomentari politisi Partai Demokrat yang juga merupakan Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, yakni Yan Harahap.
Uniknya, ia mengajukan Anang Hermansyah yang baru saja menggelar pernikahan putrinya Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar menjadi saksi dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab.
"Mungkin Anang bisa diajukan jadi saksi," tulisnya melalui akun media sosial Twitter-nya @/YanHarahap yang dikutip Makassar Terkini (jaringan Suara.com) pada Selasa (6/4/2021).
Dikabarkan sebelumnya, gelaran pernikaha Youtuber Atta dan Aurel memantik beragam reskon karena dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara.
Sejumlah pihak lantas menganggap pejabat yang hadir dalam acara pernikahan itu tidak mendukung protokol kesehatan di masa pandemi meski pernikahan Atta dan Aurel diklaim telah memenuhi standar protokol kesehatan.
Beberapa pihak bahkan membandingkan kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang kini berbuntut dengan ancaman pidana.
Baca Juga: Tiga Alasan Hakim Tegas Menolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Petamburan
Untuk diketahui, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk membawakan acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: Jokowi ke Nikahan Atta - Aurel Bisa Pancing Teroris
-
Jokowi ke Nikahan Atta-Aurel, Rocky Gerung: Pengamanan Bisa Rp 30 Miliar
-
Eksepsi Ditolak, Kubu HRS akan Seret Pernikahan Atta-Aurel ke Persidangan
-
Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand: Kebenaran Akan Terbuka
-
Tiga Alasan Hakim Tegas Menolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Petamburan
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap