SuaraBatam.id - Sidang kasus yang menjerat Rizieq Shihab kembali berlanjut dengan majelis yang memutuskan untuk tidak menerima atau menolak eksepsi yang sebelumnya telah diajukan oleh Rizieq beserta para kuasa hukumnya pada Selasa (6/4/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Menetapkan nomor perkara 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab ekspresi," ujar Ketua Majelis Hakim melalui sidang yang digelar secara virtual.
"Menimbang pertimbangan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan simulasi hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," sambungnya.
Lanjutan sidang tersebut lantas turut dikomentari politisi Partai Demokrat yang juga merupakan Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, yakni Yan Harahap.
Baca Juga: Tiga Alasan Hakim Tegas Menolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Petamburan
Uniknya, ia mengajukan Anang Hermansyah yang baru saja menggelar pernikahan putrinya Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar menjadi saksi dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab.
"Mungkin Anang bisa diajukan jadi saksi," tulisnya melalui akun media sosial Twitter-nya @/YanHarahap yang dikutip Makassar Terkini (jaringan Suara.com) pada Selasa (6/4/2021).
Dikabarkan sebelumnya, gelaran pernikaha Youtuber Atta dan Aurel memantik beragam reskon karena dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara.
Sejumlah pihak lantas menganggap pejabat yang hadir dalam acara pernikahan itu tidak mendukung protokol kesehatan di masa pandemi meski pernikahan Atta dan Aurel diklaim telah memenuhi standar protokol kesehatan.
Beberapa pihak bahkan membandingkan kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang kini berbuntut dengan ancaman pidana.
Baca Juga: Ingatkan Hakim, Kubu HRS: Kaki Hakim Separuh di Surga dan Separuh di Neraka
Untuk diketahui, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk membawakan acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Usai Nirina Zubir, Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah: Tanah Warisan Ayah Saya Dirampas
-
Air Matanya Sudah Kering, Maia Estianty Mendadak Nangis Dengar Lagu 'Sang Penggoda'
-
Bagikan Foto Liburan Akhir Tahun di Jepang, Penampilan Aaliyah Massaid Jadi Sorotan
-
Liburan ke Jepang, Cincin Ashanty Bikin Salfok
-
Anang Hermansyah Panik Jelang Plesir ke Jepang, Ternyata Karena Ini
Terpopuler
- Kiper Diaspora dari Jerman Sudah Tiba di Indonesia, Langsung Gabung Skuad Garuda
- Direktur Olahraga Belanda: Saya Pikir Timnas Indonesia Akan...
- Norman Kamaru Sekarang Kerja Apa? Eks Briptu yang Dulu Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
- Perdana Tunjukan Foto Anak Kedua, Rizky Billar Diprotes: Gusti...
- Gibran Kebingungan Sebutkan 6 Suku di Indonesia, Netizen Geleng-geleng: Anak SD Aja Tahu..
Pilihan
-
Bertemu di Karanganyar, Ahmad Luthfi Tugaskan Relawan Inventarisir Masalah Daerah
-
Dicari Aparat dan Warga, Suami Ini Malah Ditemukan Dugem di Bali
-
HUT Damkar Nasional di Bontang: 3.000 Peserta Hadir, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang, Anggaran Capai Rp 4 Miliar
-
Dinamika Politik Kaltim: MK Masih Berproses, Pelantikan Gubernur Tertunda?
-
Bandara 'VVIP' IKN Terdampak Banjir, Warisan Jokowi Disebut Hanya Kerusakan untuk Bangsa
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI