SuaraBatam.id - Sidang kasus yang menjerat Rizieq Shihab kembali berlanjut dengan majelis yang memutuskan untuk tidak menerima atau menolak eksepsi yang sebelumnya telah diajukan oleh Rizieq beserta para kuasa hukumnya pada Selasa (6/4/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Menetapkan nomor perkara 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab ekspresi," ujar Ketua Majelis Hakim melalui sidang yang digelar secara virtual.
"Menimbang pertimbangan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan simulasi hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," sambungnya.
Lanjutan sidang tersebut lantas turut dikomentari politisi Partai Demokrat yang juga merupakan Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, yakni Yan Harahap.
Uniknya, ia mengajukan Anang Hermansyah yang baru saja menggelar pernikahan putrinya Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar menjadi saksi dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab.
"Mungkin Anang bisa diajukan jadi saksi," tulisnya melalui akun media sosial Twitter-nya @/YanHarahap yang dikutip Makassar Terkini (jaringan Suara.com) pada Selasa (6/4/2021).
Dikabarkan sebelumnya, gelaran pernikaha Youtuber Atta dan Aurel memantik beragam reskon karena dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara.
Sejumlah pihak lantas menganggap pejabat yang hadir dalam acara pernikahan itu tidak mendukung protokol kesehatan di masa pandemi meski pernikahan Atta dan Aurel diklaim telah memenuhi standar protokol kesehatan.
Beberapa pihak bahkan membandingkan kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang kini berbuntut dengan ancaman pidana.
Baca Juga: Tiga Alasan Hakim Tegas Menolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Petamburan
Untuk diketahui, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk membawakan acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: Jokowi ke Nikahan Atta - Aurel Bisa Pancing Teroris
-
Jokowi ke Nikahan Atta-Aurel, Rocky Gerung: Pengamanan Bisa Rp 30 Miliar
-
Eksepsi Ditolak, Kubu HRS akan Seret Pernikahan Atta-Aurel ke Persidangan
-
Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Ferdinand: Kebenaran Akan Terbuka
-
Tiga Alasan Hakim Tegas Menolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Petamburan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas