Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 06 April 2021 | 19:11 WIB
Anang Hermansyah saat menikahkan putrinya, Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar dan disaksikan Presiden Jokowi [Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraBatam.id - Sidang kasus yang menjerat Rizieq Shihab kembali berlanjut dengan majelis yang memutuskan untuk tidak menerima atau menolak eksepsi yang sebelumnya telah diajukan oleh Rizieq beserta para kuasa hukumnya pada Selasa (6/4/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menetapkan nomor perkara 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab ekspresi," ujar Ketua Majelis Hakim melalui sidang yang digelar secara virtual.

"Menimbang pertimbangan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan simulasi hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," sambungnya.

Lanjutan sidang tersebut lantas turut dikomentari politisi Partai Demokrat yang juga merupakan Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, yakni Yan Harahap.

Baca Juga: Tiga Alasan Hakim Tegas Menolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Petamburan

Uniknya, ia mengajukan Anang Hermansyah yang baru saja menggelar pernikahan putrinya Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar menjadi saksi dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab.

"Mungkin Anang bisa diajukan jadi saksi," tulisnya melalui akun media sosial Twitter-nya @/YanHarahap yang dikutip Makassar Terkini (jaringan Suara.com) pada Selasa (6/4/2021).

Dikabarkan sebelumnya, gelaran pernikaha Youtuber Atta dan Aurel memantik beragam reskon karena dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara.

Sejumlah pihak lantas menganggap pejabat yang hadir dalam acara pernikahan itu tidak mendukung protokol kesehatan di masa pandemi meski pernikahan Atta dan Aurel diklaim telah memenuhi standar protokol kesehatan.

Beberapa pihak bahkan membandingkan kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang kini berbuntut dengan ancaman pidana.

Baca Juga: Ingatkan Hakim, Kubu HRS: Kaki Hakim Separuh di Surga dan Separuh di Neraka

Untuk diketahui, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk membawakan acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Load More