
SuaraBatam.id - Warganet di Twitter bereaksi usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Di dalam surat telegram tersebut salah satunya menyebutkan bahwa media dilarang untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Ribuan hingga jutaan masyarakat di media maya alias warganet lantas menuliskan opini mereka terhadap langkah yang diambil Kapolri.
Meski tidak sedikit yang memaklumi keputusan ini, cukup banyak pula yang mengkritisi hal ini dan menganggapnya sebagai langkah anti-kritik oleh kepolisian.
Baca Juga: Waspada Warga Makassar, Penjahat Ini Mengaku Polisi dan Punya Senjata
Salah satu lini yang cukup ramai menyuarakan hal ini adalah media sosial Twitter. Satu-persatu warganet semakin masif menyuarakan opini mereka.
"Berarti mengakui tindakan aparat main pukul dan tendang jurnalis dong klo ngeluarin surat kayak gini?" tulis @/eldi****derkid.
""10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten." Dokumentasi oleh Polri sendiri? Ini agak nganu, lho. Apalagi rawan penyalahgunaan wewenang pas penangkapan," tulis warganet lainnya.
"Wah makin anti kritik nih," tulis yang lain.
Untuk diketahui, melalui Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Eks Pejabat Polda Jatim Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo?
Hal ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Berita Terkait
-
Telegram Kapolri Terbit, Media Dilarang Beritakan Arogansi Anggota Polisi
-
Dalih Agar Kinerja Makin Baik, Media Dilarang Siarkan Aksi Kekerasan Polisi
-
Resmi! Kapolri Listyo Sigit Larang Media Tayangkan Arogansi Anggota Polri
-
Kapolri Mutasi 50 Pati dan Pamen, Ini Daftarnya
-
AJI Samarinda Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!