SuaraBatam.id - Warganet di Twitter bereaksi usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Di dalam surat telegram tersebut salah satunya menyebutkan bahwa media dilarang untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Ribuan hingga jutaan masyarakat di media maya alias warganet lantas menuliskan opini mereka terhadap langkah yang diambil Kapolri.
Meski tidak sedikit yang memaklumi keputusan ini, cukup banyak pula yang mengkritisi hal ini dan menganggapnya sebagai langkah anti-kritik oleh kepolisian.
Salah satu lini yang cukup ramai menyuarakan hal ini adalah media sosial Twitter. Satu-persatu warganet semakin masif menyuarakan opini mereka.
"Berarti mengakui tindakan aparat main pukul dan tendang jurnalis dong klo ngeluarin surat kayak gini?" tulis @/eldi****derkid.
""10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten." Dokumentasi oleh Polri sendiri? Ini agak nganu, lho. Apalagi rawan penyalahgunaan wewenang pas penangkapan," tulis warganet lainnya.
"Wah makin anti kritik nih," tulis yang lain.
Untuk diketahui, melalui Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Waspada Warga Makassar, Penjahat Ini Mengaku Polisi dan Punya Senjata
Hal ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Berita Terkait
-
Telegram Kapolri Terbit, Media Dilarang Beritakan Arogansi Anggota Polisi
-
Dalih Agar Kinerja Makin Baik, Media Dilarang Siarkan Aksi Kekerasan Polisi
-
Resmi! Kapolri Listyo Sigit Larang Media Tayangkan Arogansi Anggota Polri
-
Kapolri Mutasi 50 Pati dan Pamen, Ini Daftarnya
-
AJI Samarinda Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI