SuaraBatam.id - Warganet di Twitter bereaksi usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Di dalam surat telegram tersebut salah satunya menyebutkan bahwa media dilarang untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Ribuan hingga jutaan masyarakat di media maya alias warganet lantas menuliskan opini mereka terhadap langkah yang diambil Kapolri.
Meski tidak sedikit yang memaklumi keputusan ini, cukup banyak pula yang mengkritisi hal ini dan menganggapnya sebagai langkah anti-kritik oleh kepolisian.
Salah satu lini yang cukup ramai menyuarakan hal ini adalah media sosial Twitter. Satu-persatu warganet semakin masif menyuarakan opini mereka.
"Berarti mengakui tindakan aparat main pukul dan tendang jurnalis dong klo ngeluarin surat kayak gini?" tulis @/eldi****derkid.
""10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten." Dokumentasi oleh Polri sendiri? Ini agak nganu, lho. Apalagi rawan penyalahgunaan wewenang pas penangkapan," tulis warganet lainnya.
"Wah makin anti kritik nih," tulis yang lain.
Untuk diketahui, melalui Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandantangani Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Waspada Warga Makassar, Penjahat Ini Mengaku Polisi dan Punya Senjata
Hal ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.
Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Berita Terkait
-
Telegram Kapolri Terbit, Media Dilarang Beritakan Arogansi Anggota Polisi
-
Dalih Agar Kinerja Makin Baik, Media Dilarang Siarkan Aksi Kekerasan Polisi
-
Resmi! Kapolri Listyo Sigit Larang Media Tayangkan Arogansi Anggota Polri
-
Kapolri Mutasi 50 Pati dan Pamen, Ini Daftarnya
-
AJI Samarinda Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025